Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DUA organisasi masyarakat (ormas) di Pondok Aren, Tangerang Selatan, terlibat keributan hingga viral di media sosial. Ternyata keributan terjadi lantaran masalah rebutan lahan pungutan liar (pungli).
Dalam video yang beredar, terlihat kedua ormas di depan sebuah tempat makan. Mereka terlibat perselisihan satu sama lain. Arus lalu lintas pun tersendat lantaran ulah mereka.
"Permasalahan pungli di warkop sama di Warung Sambel Setan daerah Gopli," kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq saat dihubungi, Selasa (23/7).
Baca juga : Gabungan Ormas di Tangsel Gelar Kegiatan Peduli Anak Yatim
Bambang mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (22/7) malam. Mulanya terjadi keributan di antara dua orang dari tiap ormas terkait pungli di salah satu parkiran minimarket.
Kemudian, ratusan orang yang merupakan anggota ormas dari kedua belah pihak ramai-ramai menuju lokasi. Pihak kepolisian pun bergerak untuk melerai masalah yang terjadi.
"Pukul 22.00 WIB, ormas kurang lebih 100 orang dibubarkan oleh piket fungsi Polsek Pondok Aren yang berkumpul di minimarket Gopli, Pondok Aren," ujarnya.
Baca juga : Lapan Perkirakan Awal Ramadan Bersama pada 13 April
Beruntung, permasalahan tersebut tidak berbuntut panjang. Bambang mengatakan pihak kepolisian melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak untuk selanjutnya dilakukan upaya perdamaian.
"Semua kita lakukan upaya pencegahan dengan memediasi ke arah perdamaian. Wujudkan Pondok Aren sebagai rumah bersama yang aman dan nyaman dibutuhkan sinergi dalam harmonisasi dari semua pihak. Mengalah bukan berarti kalah, semua untuk kemaslahatan umat," pungkasnya.
(Z-9)
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
POLDA Metro Jaya menangkap sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan aksi premanisme. Polisi akan mendalami aliran dana dari aksi premanisme tersebut.
Peresmian ini menjadi simbol semangat kolaborasi seni dan UMKM di wilayah Tangsel.
Pemkot Tangsel juga terus melakukan sosialisasi tata cara pemotongan hewan kurban kepada masyarakat.
POLISI menangkap 17 orang yang diduga terlibat dalam pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel
Peralihan Hak Elektronik merupakan wujud komitmen Kantah Tangsel dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan responsif bagi masyarakat Kota Tangsel.
Pelepasan berlangsung khidmat di halaman Islamic Center Baiturrahmi Kota Tangsel.
Benyamin menegaskan komitmen pemerintah kota menjadikan pendidikan sebagai alat pemerataan bagi seluruh anak, tak terkecuali mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved