Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
DUA organisasi masyarakat (ormas) di Pondok Aren, Tangerang Selatan, terlibat keributan hingga viral di media sosial. Ternyata keributan terjadi lantaran masalah rebutan lahan pungutan liar (pungli).
Dalam video yang beredar, terlihat kedua ormas di depan sebuah tempat makan. Mereka terlibat perselisihan satu sama lain. Arus lalu lintas pun tersendat lantaran ulah mereka.
"Permasalahan pungli di warkop sama di Warung Sambel Setan daerah Gopli," kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq saat dihubungi, Selasa (23/7).
Baca juga : Gabungan Ormas di Tangsel Gelar Kegiatan Peduli Anak Yatim
Bambang mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (22/7) malam. Mulanya terjadi keributan di antara dua orang dari tiap ormas terkait pungli di salah satu parkiran minimarket.
Kemudian, ratusan orang yang merupakan anggota ormas dari kedua belah pihak ramai-ramai menuju lokasi. Pihak kepolisian pun bergerak untuk melerai masalah yang terjadi.
"Pukul 22.00 WIB, ormas kurang lebih 100 orang dibubarkan oleh piket fungsi Polsek Pondok Aren yang berkumpul di minimarket Gopli, Pondok Aren," ujarnya.
Baca juga : Lapan Perkirakan Awal Ramadan Bersama pada 13 April
Beruntung, permasalahan tersebut tidak berbuntut panjang. Bambang mengatakan pihak kepolisian melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak untuk selanjutnya dilakukan upaya perdamaian.
"Semua kita lakukan upaya pencegahan dengan memediasi ke arah perdamaian. Wujudkan Pondok Aren sebagai rumah bersama yang aman dan nyaman dibutuhkan sinergi dalam harmonisasi dari semua pihak. Mengalah bukan berarti kalah, semua untuk kemaslahatan umat," pungkasnya.
(Z-9)
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Dari pelayanan hukum badan usaha termasuk perseroan perorangan, legalisasi apostille, jaminan fidusia, kewarganegaraan dan pewarganegaraan, hingga pengelolaan harta peninggalan.
Masyarakat yang menerima tersebut berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang setiap bulannya diperbaharui.
Warga agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan dan peristiwa keamanan lainnya seperti aksi tawur, penyalahgunaan narkoba, dan insiden kebakaran.
Integrasi ini sebagai solusi atas permasalahan administrasi pertanahan dan perpajakan yang selama ini berjalan terpisah.
Didik Suhardi menyampaikan apresiasi atas komitmen SMAN 3, SMAN 6 dan SMAN 8 Tangsel serta masyarakat sekitar dalam menjaga pelaksanaan pendidikan.
Kegiatan ini sejalan dengan salah satu program prioritas Kemendikdasmen, yaitu Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial atau Koding dan KA.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved