Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pemerasan Ria Ricis ke Kejati DKI

Ficky Ramadhan
09/7/2024 18:06
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pemerasan Ria Ricis ke Kejati DKI
artis Ria Ricis(Dok. Instagram)

PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus pengancaman dan pemerasan artis Ria Ricis ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, berkas perkara itu telah dilimpahkan pada Senin (8/7).

"Berkas perkara telah dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI kemarin, hari Senin tanggal 8 Juli 2024," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (9/7).

Baca juga : Kasus Pemerasan dan Pengancaman Ria Ricis Naik ke Tahap Penyidikan

Usai dilimpahkan, jaksa penuntut umum (JPU) akan memeriksa berkas perkara tersebut untuk diteliti.

"Nanti dilakukan penelitian oleh teman-teman jaksa, kemudian ada feedback kembali informasi dari teman-teman jaksa apakah berkas lengkap atau tidak. Kalau tidak lengkap itu ada mekanisme surat pemberitahuan P19, ada petunjuk," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil menangkap pelaku pengancaman serta pemerasan Rp300 juta yang dialami oleh artis Ria Ricis. Hal itu diungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Baca juga : Motif Sekuriti Ria Ricis Melakukan Pengancaman karena Sakit Hati Diberhentikan

"Pada Senin (10/6) pukul 01.20 WIB dini hari tim penyidik Subdit Jatanras Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jakarta berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka inisial AP di rumahnya di kelurahan Cipayung, Jakarta Timur," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6).

Ade Safri mengatakan, saat ini tersangka AP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku sudah dibawa ke kantor tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi," ujarnya.

Dari pelaku, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti, diantaranya 1 unit Handphone merek Oppo A5 warna hitam dengan 1 unit SIM card, dan 1 unit SIM card lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik.

"Jadi untuk tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor HP, dengan 1 unit HP yang digunakan," tuturnya. (Fik/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya