Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus pengancaman dan pemerasan artis Ria Ricis ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, berkas perkara itu telah dilimpahkan pada Senin (8/7).
"Berkas perkara telah dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI kemarin, hari Senin tanggal 8 Juli 2024," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (9/7).
Baca juga : Kasus Pemerasan dan Pengancaman Ria Ricis Naik ke Tahap Penyidikan
Usai dilimpahkan, jaksa penuntut umum (JPU) akan memeriksa berkas perkara tersebut untuk diteliti.
"Nanti dilakukan penelitian oleh teman-teman jaksa, kemudian ada feedback kembali informasi dari teman-teman jaksa apakah berkas lengkap atau tidak. Kalau tidak lengkap itu ada mekanisme surat pemberitahuan P19, ada petunjuk," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil menangkap pelaku pengancaman serta pemerasan Rp300 juta yang dialami oleh artis Ria Ricis. Hal itu diungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Baca juga : Motif Sekuriti Ria Ricis Melakukan Pengancaman karena Sakit Hati Diberhentikan
"Pada Senin (10/6) pukul 01.20 WIB dini hari tim penyidik Subdit Jatanras Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jakarta berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka inisial AP di rumahnya di kelurahan Cipayung, Jakarta Timur," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6).
Ade Safri mengatakan, saat ini tersangka AP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku sudah dibawa ke kantor tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi," ujarnya.
Dari pelaku, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti, diantaranya 1 unit Handphone merek Oppo A5 warna hitam dengan 1 unit SIM card, dan 1 unit SIM card lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik.
"Jadi untuk tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor HP, dengan 1 unit HP yang digunakan," tuturnya. (Fik/Z-7)
Simak daftar 6 artis dan figur publik inspiratif penerima beasiswa LPDP, mulai dari Maudy Ayunda hingga Acha Septriasa.
Ada mekanisme psikologis dan neurologis yang sangat kompleks yang membuat manusia modern begitu terobsesi dengan urusan privasi orang lain, seperti netizen yang terobsesi dengan artis.
Dude merupakan brand ambassador PT DSI. Maka itu, penyidik perlu mendengarkan keterangan suami artis Alyssa Soebandono itu.
Titi Kamal menyebut motif batik yang ia gemari adalah batik tulis dari Solo, dan juga menyukai batik dengan teknik cap.
Putri Patricia mengungkapkan satu tantangan menarik dalam memerankan perwira polisi berpangkat tiga balok emas, yaitu saat harus melakukan adegan menarik pistol dari sarung kulit.
Artis Citra Kirana mengungkapkan dirinya sangat memperhatikan penampilan diri, termasuk menjaga kesehatan area kewanitaan.
JAKSA dan terpidana kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero), Kerry Adrianto Riza mengajukan banding atas vonis hukum 15 tahun penjara.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Tim kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza membantah seluruh tuduhan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak dan terminal BBM PT OTM.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Pernyataan tersebut disampaikan jaksa Roy Riady saat memeriksa Strategic Partner Manager Google for Education, Ganis Samoedra Murharyono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved