Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus pengancaman dan pemerasan artis Ria Ricis ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, berkas perkara itu telah dilimpahkan pada Senin (8/7).
"Berkas perkara telah dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI kemarin, hari Senin tanggal 8 Juli 2024," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (9/7).
Baca juga : Kasus Pemerasan dan Pengancaman Ria Ricis Naik ke Tahap Penyidikan
Usai dilimpahkan, jaksa penuntut umum (JPU) akan memeriksa berkas perkara tersebut untuk diteliti.
"Nanti dilakukan penelitian oleh teman-teman jaksa, kemudian ada feedback kembali informasi dari teman-teman jaksa apakah berkas lengkap atau tidak. Kalau tidak lengkap itu ada mekanisme surat pemberitahuan P19, ada petunjuk," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil menangkap pelaku pengancaman serta pemerasan Rp300 juta yang dialami oleh artis Ria Ricis. Hal itu diungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Baca juga : Motif Sekuriti Ria Ricis Melakukan Pengancaman karena Sakit Hati Diberhentikan
"Pada Senin (10/6) pukul 01.20 WIB dini hari tim penyidik Subdit Jatanras Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jakarta berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka inisial AP di rumahnya di kelurahan Cipayung, Jakarta Timur," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6).
Ade Safri mengatakan, saat ini tersangka AP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku sudah dibawa ke kantor tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi," ujarnya.
Dari pelaku, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti, diantaranya 1 unit Handphone merek Oppo A5 warna hitam dengan 1 unit SIM card, dan 1 unit SIM card lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik.
"Jadi untuk tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor HP, dengan 1 unit HP yang digunakan," tuturnya. (Fik/Z-7)
Ada mekanisme psikologis dan neurologis yang sangat kompleks yang membuat manusia modern begitu terobsesi dengan urusan privasi orang lain, seperti netizen yang terobsesi dengan artis.
Dude merupakan brand ambassador PT DSI. Maka itu, penyidik perlu mendengarkan keterangan suami artis Alyssa Soebandono itu.
Titi Kamal menyebut motif batik yang ia gemari adalah batik tulis dari Solo, dan juga menyukai batik dengan teknik cap.
Putri Patricia mengungkapkan satu tantangan menarik dalam memerankan perwira polisi berpangkat tiga balok emas, yaitu saat harus melakukan adegan menarik pistol dari sarung kulit.
Artis Citra Kirana mengungkapkan dirinya sangat memperhatikan penampilan diri, termasuk menjaga kesehatan area kewanitaan.
PENDAKWAH dan aktris Oki Setiana Dewi mendalami belajar ilmu agama dengan menjadi mahasiswi jurusan Ushuluddin di Al-Azhar Mesir, sehingga ia bersama anak-anaknya menetap di Mesir.
Pernyataan tersebut disampaikan jaksa Roy Riady saat memeriksa Strategic Partner Manager Google for Education, Ganis Samoedra Murharyono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
SAKSI ahli yang dihadirkan dalam sidang perkara korupsi impor gula mengungkap kelemahan mendasar dalam dakwaan penuntut umum.
Komjak menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Pernyataan Komjak disayangkan
ZULKARNAEN Apriliantony (ZA) dan Adriana Angela Brigita (AAB) mengaku keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol)
RUU KUHAP menegaskan asas dominus litis yang memberi kewenangan utama pada Jaksa Penuntut Umum sejak tahap penyidikan hingga eksekusi perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved