Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI mengungkap motif pengancaman dan pemerasan yang dilakukan sekuriti terhadap YouTuber Ria Ricis. Perbuatan tindak pidana ini dilakukan lantaran sakit hati diberhentikan dari pekerjaannya.
"Kami tanya ke Kasubdit, ada rasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/6)
Selain itu, ada pula faktor ekonomi. Maka itu, nilai ancaman tak tanggung-tanggung yakni Rp300 juta.
Baca juga : Kasus Pemerasan dan Pengancaman Ria Ricis Naik ke Tahap Penyidikan
"Kombinasi atau bergabung juga dnegan kebutuhan ekonomi. Makanya sampai menyebut angka yang cukup besar Rp300 juta," ungkap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
AP ditangkap di kediamannya Cipayung, Jakarta Timur pada Senin (10/6). Dia langsung ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
AP merupakan mantan sekuriti Ria Ricis. Dia mengambil foto dan video pribadi Ria Ricis dari rekaman CCTV di rumahnya saat masih bekerja sebagai sekuriti. Selain itu, tersangka AP juga meretas ponsel majikannya itu.
Baca juga : Pelaku Pemeras Ria Ricis Ternyata Mantan Sekuriti di Rumahnya
"Dari mana dia mengambil dokumen pribadi? dari CCTV rumah korban saat dia bekerja, kedua dari HP. Saat bekerja, dikasih HP sama korban dipakai bekerja namun masih ada data pribadi di sana," ujar Ade.
Ade enggan membeberkan dokumen yang menjadi objek pengancaman. Namun, dia memastikan dokumen itu bukan foto atau video syur.
AP dijerat Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. ??Sedangkan, dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp700 juta. Sementara itu, Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar. (Yon/P-5)
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan Bupati Pati Sudewo (SDW). Bupati Pati Sudewo itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mencari Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, yang kabur saat OTT. K
DJ Panda menyampaikan bahwa ia berusaha bertemu dengan Erika Carlina. Tak sendiri, lelaki bernama asli Giovanni Surya Saputra ini mendatangi rumah Erika Carlina didampingi orangtuanya.
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menanggapi ancaman pembunuhan yang diterimanya di media sosial. Dia mengaku tidak khawatir dengan ancaman tersebut.
POLISI menangkap seorang pria yang mengancam warga dengan membawa panah dan busur serta membuat keributan di Jalan Hybrida Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading
Pelemparan dua bangkai ayam ini terjadi pada Kamis (8/8) sekitar pukul 03.25 WIB. Pelemparan bangkai ayam ini diduga sebagai sebuah pengancaman.
Pada 12 Juli, The New York Times melaporkan Danyel Smith, mantan editor Vibe, mengingat kembali dugaan ancaman dari Sean “Diddy” Combs pada 1997 terkait sampul majalah.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus pengancaman dan pemerasan artis Ria Ricis ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved