Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLISI mengungkap motif pengancaman dan pemerasan yang dilakukan sekuriti terhadap YouTuber Ria Ricis. Perbuatan tindak pidana ini dilakukan lantaran sakit hati diberhentikan dari pekerjaannya.
"Kami tanya ke Kasubdit, ada rasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/6)
Selain itu, ada pula faktor ekonomi. Maka itu, nilai ancaman tak tanggung-tanggung yakni Rp300 juta.
Baca juga : Kasus Pemerasan dan Pengancaman Ria Ricis Naik ke Tahap Penyidikan
"Kombinasi atau bergabung juga dnegan kebutuhan ekonomi. Makanya sampai menyebut angka yang cukup besar Rp300 juta," ungkap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
AP ditangkap di kediamannya Cipayung, Jakarta Timur pada Senin (10/6). Dia langsung ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
AP merupakan mantan sekuriti Ria Ricis. Dia mengambil foto dan video pribadi Ria Ricis dari rekaman CCTV di rumahnya saat masih bekerja sebagai sekuriti. Selain itu, tersangka AP juga meretas ponsel majikannya itu.
Baca juga : Pelaku Pemeras Ria Ricis Ternyata Mantan Sekuriti di Rumahnya
"Dari mana dia mengambil dokumen pribadi? dari CCTV rumah korban saat dia bekerja, kedua dari HP. Saat bekerja, dikasih HP sama korban dipakai bekerja namun masih ada data pribadi di sana," ujar Ade.
Ade enggan membeberkan dokumen yang menjadi objek pengancaman. Namun, dia memastikan dokumen itu bukan foto atau video syur.
AP dijerat Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. ??Sedangkan, dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp700 juta. Sementara itu, Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar. (Yon/P-5)
KPK masih mempertimbangkan lebih lanjut mengenai status pegawai Kemnaker yang telah mengembalikan uang hasil pemerasan dalam perkara korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA)
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
KUASA Hukum PT Mutiara Idaman Jaya Petrus Selestinus meminta semua pihak mewaspadai blackmail (pemerasan) terhadap pejabat Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta yang membawa nama KPK.
ARTIS Nikita Mirzani (NM) dan asistennya, Mail Syahputra (IM) segera disidang dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang sebesar Rp4 miliar.
Artis kontroversial Nikita Mirzani akan segera menjalani persidangan atas dugaan kasus pemerasan dan pengancaman yang menyeret namanya bersama asistennya yang berinisial IM.
SEBANYAK enam anggota Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar diduga menjadi pelaku penyiksaan dan pemerasan terhadap seorang warga yang berasal dari Kabupaten Takalar.
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menanggapi ancaman pembunuhan yang diterimanya di media sosial. Dia mengaku tidak khawatir dengan ancaman tersebut.
POLISI menangkap seorang pria yang mengancam warga dengan membawa panah dan busur serta membuat keributan di Jalan Hybrida Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading
Pelemparan dua bangkai ayam ini terjadi pada Kamis (8/8) sekitar pukul 03.25 WIB. Pelemparan bangkai ayam ini diduga sebagai sebuah pengancaman.
Pada 12 Juli, The New York Times melaporkan Danyel Smith, mantan editor Vibe, mengingat kembali dugaan ancaman dari Sean “Diddy” Combs pada 1997 terkait sampul majalah.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus pengancaman dan pemerasan artis Ria Ricis ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Polisi Spanyol mengungkap jaringan propaganda yang menyerukan pengikutnya untuk menargetkan serangan ke pemai Real Madrid yang berlaga di Euro 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved