Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuriti di rumah YouTuber tersebut.
"Tersangka yang mengancam akan menyebarkan dokumen pribadi saudari RY alias RR adalah AP. Pelaku ini memang mantan sekuriti atau satpam di rumah korban," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/6).
Ade Ary menjelaskan bahwa tersangka AP memperoleh foto dan video pribadi Ria Ricis dari rekaman CCTV di rumah tersebut ketika masih bekerja sebagai sekuriti. Selain itu, AP juga meretas ponsel korban.
Baca juga : Kasus Pemerasan dan Pengancaman Ria Ricis Naik ke Tahap Penyidikan
"Dari mana dia mengambil dokumen pribadi? Dari CCTV rumah korban saat dia bekerja, dan juga dari HP korban. Saat bekerja, korban memberikan HP untuk digunakan dalam tugas, tetapi masih terdapat data pribadi di dalamnya. Menurut keterangan korban, dokumen yang diancam akan disebarkan bukanlah foto atau video syur," jelas Ade.
Polisi menangkap AP di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin, 10 Juni 2024. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 27B ayat (2) mengatur pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Sementara itu, Pasal 30 ayat (2) mengatur pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp700 juta, dan Pasal 32 ayat (1) mengatur pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar. (Z-10)
RIA Ricis dikabarkan menjalani perawatan di Korea sebagai bentuk self reward. Ricis merasa bahagia dengan hasil yang ia dapat setelah menjalani perawatan. Ia tampak lebih glowing.
RIA Ricis akan kembali bermain serial drama terbaru berjudul Balas Dendam Istri yang Tak Dianggap. Serial ini bergenre drama keluarga, yang menjanjikan penuh intrik dan air mata,
Ria Ricis akan hadir membawakan sisi yang belum pernah ia tunjukkan sebelumnya, penuh luka, konflik batin, dan perjuangan sebagai seorang perempuan.
RIA Ricis kembali ke layar lebar melalui film Assalamualaikum Beijing 2: Lost in Ningxia. Di film tersebut, ia memerankan karakter Evy.
CUT Raifa Aramoana atau Moana, putri dari Ria Ricis dan mantan suaminya, Teuku Ryan sering menjadi perhatian publik dengan setiap kali videonya viral di media sosial.
Untuk pertama kalinya, Ria Ricis terlibat dalam serial dengan genre fantasi melalui Pacarku Jinny.
KPK periksa 14 saksi kasus pemerasan yang menjerat Sudewo. Penyidik dalami penyerahan uang melalui koordinator kepala desa.
Korupsi Pati, Bupati Sudewo, pemerasan bupati pati, Perangkat Desa Pati, KPK, Sunarwi, Syaiful Arifin, OTT Pati.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
KPK telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti tambahan, termasuk melalui platform daring (online)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved