Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuriti di rumah YouTuber tersebut.
"Tersangka yang mengancam akan menyebarkan dokumen pribadi saudari RY alias RR adalah AP. Pelaku ini memang mantan sekuriti atau satpam di rumah korban," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/6).
Ade Ary menjelaskan bahwa tersangka AP memperoleh foto dan video pribadi Ria Ricis dari rekaman CCTV di rumah tersebut ketika masih bekerja sebagai sekuriti. Selain itu, AP juga meretas ponsel korban.
Baca juga : Kasus Pemerasan dan Pengancaman Ria Ricis Naik ke Tahap Penyidikan
"Dari mana dia mengambil dokumen pribadi? Dari CCTV rumah korban saat dia bekerja, dan juga dari HP korban. Saat bekerja, korban memberikan HP untuk digunakan dalam tugas, tetapi masih terdapat data pribadi di dalamnya. Menurut keterangan korban, dokumen yang diancam akan disebarkan bukanlah foto atau video syur," jelas Ade.
Polisi menangkap AP di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin, 10 Juni 2024. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 27B ayat (2) mengatur pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Sementara itu, Pasal 30 ayat (2) mengatur pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp700 juta, dan Pasal 32 ayat (1) mengatur pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar. (Z-10)
RIA Ricis dikabarkan menjalani perawatan di Korea sebagai bentuk self reward. Ricis merasa bahagia dengan hasil yang ia dapat setelah menjalani perawatan. Ia tampak lebih glowing.
RIA Ricis akan kembali bermain serial drama terbaru berjudul Balas Dendam Istri yang Tak Dianggap. Serial ini bergenre drama keluarga, yang menjanjikan penuh intrik dan air mata,
Ria Ricis akan hadir membawakan sisi yang belum pernah ia tunjukkan sebelumnya, penuh luka, konflik batin, dan perjuangan sebagai seorang perempuan.
RIA Ricis kembali ke layar lebar melalui film Assalamualaikum Beijing 2: Lost in Ningxia. Di film tersebut, ia memerankan karakter Evy.
CUT Raifa Aramoana atau Moana, putri dari Ria Ricis dan mantan suaminya, Teuku Ryan sering menjadi perhatian publik dengan setiap kali videonya viral di media sosial.
Untuk pertama kalinya, Ria Ricis terlibat dalam serial dengan genre fantasi melalui Pacarku Jinny.
KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mencari Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, yang kabur saat OTT. K
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, kabur saat OTT KPK dan sempat menabrak petugas.
KPK menduga dua jaksa Kejari Hulu Sungai Utara menerima aliran dana dugaan korupsi hingga Rp1,133 miliar.
KPK menduga Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Napitupulu memeras sejumlah SKPD dengan modus ancaman laporan hukum. Kasus ini terungkap lewat OTT KPK.
KPK menegaskan penanganan kasus dugaan pemerasan tiga jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, berbeda dengan OTT jaksa di Banten dan ditangani langsung oleh KPK.
KPK menduga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu menerima total uang hingga lebih dari Rp1,5 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved