Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

IAPI Tanggapi Penangkapan Pengedar Uang Palsu di KAP

Wisnu Arto Subari
26/6/2024 20:16
IAPI Tanggapi Penangkapan Pengedar Uang Palsu di KAP
Petugas kepolisian menata barang bukti uang palsu dalam rilis kasus uang palsu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/6/2024).(Antara/Reno Esnir)

PEMBERITAAN di media massa menyebutkan penangkapan pengedar uang palsu berlangsung di Kantor Akuntan Publik (KAP) Umaryadi, Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 01/RW 08, Kembangan, Jakarta Barat. Untuk itu, Dewan Pengurus IAPI merasa perlu menanggapi pemberitaan tersebut. 

Ketua Umum IAPI, Hendang Tanusdjaja, menyampaikan bahwa izin usaha KAP Umaryadi Ak., CPA yang dipimpin oleh Umaryadi pada 2023 dicabut melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 571/KM.1/2023 tanggal 3 Desember 2023. Izin Akuntan Publik (AP) Umaryadi telah dicabut melalui SK Menteri Keuangan No. 500/KM.1/2023 pada 29 Oktober 2023. 

"Lebih lanjut, Otoritas Jasa Keuangan juga telah mencabut Surat Tanda Terdaftar KAP Umaryadi dan Surat Tanda Terdaftar Akuntan Publik Sektor Pasar Modal atas nama Umaryadi pada 30 November 2023," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/6). Atas pencabutan izin AP dan KAP tersebut, Umaryadi dan KAP-nya tidak berhak menjalankan praktik sebagai AP.

Sistem pengendalian mutu yang berlaku mewajibkan KAP dan personelnya mematuhi standar profesi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, harus mematuhi setiap prinsip dasar etika, dan menghindari apa pun yang diketahui atau seharusnya diketahui anggota yang dapat mendiskreditkan profesi Akuntan Publik. 

Oleh karena itu, kata dia, personel KAP harus menjaga KAP dari aktivitas yang tidak ada hubungannya dengan praktik AP. Pihaknya selalu mendorong agar seorang AP menjaga integritas dan profesionalitasnya dalam menjalankan profesinya. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya