Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI terus menginvestigasi kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon. Masyarakat diminta untuk memberikan informasi kepada Polda Jabar agar kasus ini dapat terungkap dengan jelas.
"Penyampaian informasi harus dilakukan dengan bertanggung jawab, baik dari segi hukum maupun kebenarannya," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko di The Tribrata Darmawangsa Jakarta, Jakarta Selatan, pada Senin (10/6).
Trunoyudo menyatakan bahwa setiap pelapor harus mencantumkan identitasnya. Semua informasi akan dianalisis oleh tim penyidik.
Baca juga : Kompolnas Sambangi Polda Jabar Minta Penjelasan Kasus Vina
"Informasi tersebut akan dianalisis oleh tim penyidik kriminal dan akan dilakukan pengawasan penyidikan. Selain itu, akan ada pemeriksaan dari divpropam dan inspektorat pengawas daerah," jelas jenderal bintang satu tersebut.
Seluruh analisis tersebut juga akan dibantu oleh beberapa fungsi teknis di Mabes Polri. Hal ini bertujuan agar penyidik dapat mengumpulkan bukti yang cukup untuk diproses di persidangan.
"Kami telah memberikan keterbukaan dari Polda Jabar dan kami juga memastikan adanya rasa keadilan, di mana saksi-saksi yang memberikan informasi penting serta saksi-saksi yang dapat meringankan beban. Semua informasi telah kami tampung," ungkapnya.
Baca juga : Polda Jabar Tes Psikologi PEgi Setiawan, Kuasa Hukum: Tak Ada Urgensinya
Trunoyudo meminta kesabaran dari semua pihak untuk menunggu hasil penyidikan. Polisi sedang berusaha untuk menyelesaikan semua proses dengan cermat.
Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, yang terjadi 16 tahun yang lalu, masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Pasalnya, kasus tersebut belum terungkap sepenuhnya dan masih terdapat kejanggalan-kejanggalan.
Salah satunya adalah penangkapan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Pegy Setiawan yang mengklaim bahwa dirinya bukanlah pelaku. Selain itu, hilangnya dua nama dari DPO yang sebelumnya telah dirilis oleh Polda Jabar.
Dua nama tersebut adalah Andi dan Dani. Polisi menghapus kedua nama tersebut karena dianggap fiktif. Kedua nama tersebut dianggap hanya merupakan keterangan palsu dari pelaku.
Pengamat mendesak Polri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh menyusul kembali terulangnya aksi kekerasan oleh oknum anggota Brimob terhadap pelajar di Tual, Maluku
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Pengamat ISESS Bambang Rukminto menyoroti pelibatan Brimob dalam penanganan kamtibmas di Polres Tual, Maluku Tenggara, menyusul tewasnya pelajar MTs oleh oknum Bripda MS
Kasus Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang menerima aliran dana narkotika menyoroti kegagalan kebijakan represif di Indonesia dan perlunya dekriminalisasi.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
ICJR menilai dugaan aliran dana narkotika yang menyeret eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai bukti gagalnya kebijakan narkotika represif dan mendesak dekriminalisasi pengguna.
Polda Jawa Barat melarang sahur on the road, perang sarung, dan balapan liar selama Ramadhan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Barat mendalami dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan di wilayah terdampak bencana longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolsek Patokbeusi Kompol Anton Indra Gunawan, mengatakan, penutupan sementara tempat hiburan malam pada malam pergantian tahun baru 2026, demi keamanan dan Kondusivitas.
Sebanyak 25.641 personel gabungan dari Polri, TNI dan instansi terkait disiapkan, untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat pada momen Natal dan tahun Baru (nataru).
Polda Jabar menekankan, dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku dalam tayangan media sosialnya telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan ketiga korban saat ini telah teridentifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan sidik jari. Mereka adalah Sakira (44), Sanadi (47) dan Sunadi (31).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved