Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLISI menetapkan AK (26), seorang ibu yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di Bekasi, sebagai tersangka. Diketahui, AK menyuruh anaknya melakukan aktivitas seksual yang direkam dan videonya viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
"AK sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (7/6).
Baca juga : Kekerasan Seksual Ibu terhadap Anak Kandung di Bekasi Diperintah Akun Facebook Icha Shalika
AK ditangkap pada hari Kamis (6/6) pagi di sebuah rumah kawasan Kampung Rawa Ilat, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut keterangannya, dalam membuat video tersebut, AK diperintahkan oleh akun Facebook IS yang mana pada saat itu dijanjikan akan diberikan uang setelah mengirim video asusila dengan anaknya.
“Saat ini Penyidik masih mendalami dan mencari pemilik akun Facebook IS dan penyebar video asusila tersebut," ujarnya.
Baca juga : Pencabulan Ibu terhadap Anak, Pengamat: Perlu Ada Pengawasan Ketat di Dunia Nyata dan di Dunia Maya
Dari kasus tersebut penyidik telah menyita barang bukti berupa handphone dan pakaian milik AK yang dikenakan saat pembuatan video asusila itu.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Atas kasus tersbut, pelaku dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 I UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Z-10)
VIRAL di media sosial seorang ibu bercerita jika anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku anak berusia di bawah 12 tahun.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
Terduga pelaku diamankan beserta barang bukti yaitu uang tunai Rp67 juta, satu unit sepeda motor dan dua unit ponsel hasil kejahatan.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut.
Penataan PKL di area SGC membutuhkan kolaborasi berbagai pihak agar berjalan aman dan kondusif.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen terhadap penyerapan tenaga kerja lokal dari sekitar 7.000 perusahaan di berbagai kawasan industri.
Kapolda Babel mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah Santri di Pondok Pesantren Tahfidz Quran Dusun Pangkalan Batu, Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menangkap seorang purnawirawan TNI lantaran pelaku diduga mencabuli anak kandungnya sendiri berusia 13 tahun.
SATUAN unit mobil Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah kos yang diduga disewa predator seksual di Jepara
Pelaku merupakan aparat kepolisian yang seharusnya tidak melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di NTT.
SEORANG anak perempuan berusia 5 tahun di Kabupaten Garut, Jawa Barat diduga menjadi korban pencabulan dilakukan oleh ayah, kakek dan pamannya.
Polri akan memeriksa tiga handphone yang diduga menjadi alat perekam video porno bersama empat korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved