Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI ini tengah melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus tewasnya Putu Satria Ananta Rustika (19), taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang tewas diduga dianiaya seniornya.
"Saat ini sedang berlangsung gelar perkara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Sabtu (4/5).
Gidion mengatakan, gelar perkara tersebut dilakukan untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga : Polisi Dalami Kasus Kematian Mahasiswa STIP
"Iya betul (untuk menentukan tersangka)," ujarnya.
Gidion menyebut saat ini proses gelar perkara masih berlangsung. Ia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasilnya jika gelar perkara itu sudah rampung.
"Nanti saya sampaikan (hasil gelar perkaranya)," tuturnya.
Baca juga : Mahasiswa STIP Cilincing Tewas Diduga Dianiaya Senior
Diketahui sebelumnya, seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Cilincing, Jakarta Utara, berinisial P (19) tewas di lingkungan sekolahnya. Polisi langsung mendatangi STIP untuk melakukan olah TKP awal guna menyelidiki kasus tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya menerima laporan kejadian ini pada Jumat (3/5) pagi. Korban merupakan siswa tingkat 1 STIP.
"Awalnya kami Polres Metro Jakarta Utara menerima laporan polisi meninggalnya seseorang berinisial P. Pada waktu kondisi meninggal ini ada di rumah sakit Tarumajaya. Yang bersangkutan adalah salah satu siswa tingkat 1 di STIP," kata Gidion, Jumat (3/5).
Baca juga : Polres Metro Jakut Gelar Perkara Penganiayaan STIP guna Penetapan Tersangka
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan menyelidiki penyebab kematian P. Diduga, korban tewas akibat dianiaya seniornya.
"Kami masih melakukan pemeriksaan laboratorium secara forensik, visum oleh dokter di Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mengetahui sebab kematian," ujarnya.
"Ada dugaan akibat kekerasan yang dilakukan oleh oknum seniornya tingkat 2 dalam kegiatan tadi pagi yang dilakukan oleh senior-seniornya terhadap korban," sambung Gidion.
Jenazah P kini masih berada di RS Polri Kramat Jati. Sementara pihak keluarga yang diketahui berasal dari Bali, sudah mengetahui kejadian yang menimpa P. (Z-8)
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
Upaya efisiensi operasional di sektor pelayaran mulai menghasilkan dampak nyata bagi kinerja lingkungan.
Operasional kapal sangat bergantung pada kondisi cuaca dan rekomendasi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Indonesian National Shipowners Association/INSA memperkirakan negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak hingga triliunan rupiah dari aktivitas kapal asing.
BMKG Kelas I Hang Nadim Batam mengimbau nelayan dan pengguna jasa transportasi laut untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gelombang tinggi di perairan Kepulauan Riau (Kepri).
IPC TPK di penghujung tahun 2025 dengan melayani tambahan layanan adhoc (Adhoc Service) dari perusahaan pelayaran global, CMA CGM.
Gelombang tinggi 2,5-4 meter di perairan selatan dan ketinggian 1,25-2,5 meter di perairan utara berpotensi disertai hujan badai dan petir berisiko terhadap aktivitas pelayaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved