Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengasistensi kasus penganiayaan terhadap Putu Satria Ananta Rustika, 19. Mahasiswa tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta itu tewas setelah diduga dianiaya seniornya.
"Nanti ditangani oleh Polres Jakarta Utara. Kita dari Polda membackup pelaksanaannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan dikutip, Sabtu, (4/5).
Wira mengatakan pihaknya juga telah turun bersama-sama melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Beberapa orang saksi maupun terduga pelaku telah dilakukan pemeriksaan.
"Kami mengecek TKP, sambil kita melakukan beberapa interview terhadap yang diduga pelaku maupun saksi yang lain. Harapannya nanti bisa sebagai bahan pendalaman," ujar Wira.
Wira menuturkan ada beberapa orang yang terindikasi sebagai pelaku. Namun, keterlibatan maupun peran-peran masih perlu didalami.
"Sementara terindikasi ada yang kita sudah curigai tapi nanti kita akan pastikan ketika diambil keterangan lebih lanjut," pungkas mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu.
Untuk diketahui, Putu dipukul di bagian ulu hati sebanyak lima kali oleh senior tingkat II. Insiden ini terjadi di kamar mandi lantai 2 gedung STIP.
Kemudian, Putu yang terkapar dibawa ke klinik kampus. Nahasnya, dia dinyatakan sudah tidak bernyawa. Kemudian, dibawa ke Rumah Sakit Taruma Jaya.
Pihak rumah sakit melaporkan ke polisi. Kemudian, polisi memindahkan korban ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terutama laboratorium forensik dan visum guna mengetahui pasti penyebab kematian.
Sejumlah senior korban telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif. Selain itu, polisi juga memeriksa CCTV untuk menyamakan dengan keterangan para senior tersebut. (Z-8)
Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukum dan jaminan keluarga. Polisi memastikan proses hukum tetap profesional dan transparan.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Upaya efisiensi operasional di sektor pelayaran mulai menghasilkan dampak nyata bagi kinerja lingkungan.
Operasional kapal sangat bergantung pada kondisi cuaca dan rekomendasi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Indonesian National Shipowners Association/INSA memperkirakan negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak hingga triliunan rupiah dari aktivitas kapal asing.
BMKG Kelas I Hang Nadim Batam mengimbau nelayan dan pengguna jasa transportasi laut untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gelombang tinggi di perairan Kepulauan Riau (Kepri).
IPC TPK di penghujung tahun 2025 dengan melayani tambahan layanan adhoc (Adhoc Service) dari perusahaan pelayaran global, CMA CGM.
Gelombang tinggi 2,5-4 meter di perairan selatan dan ketinggian 1,25-2,5 meter di perairan utara berpotensi disertai hujan badai dan petir berisiko terhadap aktivitas pelayaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved