Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BADAN Bank Tanah (BBT) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) pada hari Selasa (24/4) tentang sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pengelolaan tanah di Jakarta.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menyatakan bahwa sinergitas ini bertujuan untuk mendukung tugas dan fungsi BBT, terutama terkait pengelolaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah, dan reforma agraria.
Menurut Parman, MoU ini akan menjadi dasar bagi BBT dan Polri untuk mengoptimalkan tugas dan fungsinya. Dia juga menekankan bahwa MoU ini menunjukkan keseriusan BBT dalam mencegah praktik-praktik yang merugikan di sektor pertanahan.
Baca juga : Ribuan Hektar Lahan Disediakan Bank Tanah untuk Reforma Agraria
Parman juga menegaskan bahwa pengamanan tanah dilakukan untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian kepada para investor. Dia menyatakan dukungan penuh terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/Kepala BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam upayanya untuk memberantas mafia tanah.
Badan Bank Tanah, sebagai badan khusus yang dibentuk oleh pemerintah, bertujuan untuk menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.
Hingga akhir 2023, BBT telah mengelola lahan seluas 18.478 Ha, di mana sebagian besar akan diserahkan kepada masyarakat yang berhak melalui program reforma agraria. Selain itu, BBT juga telah menyediakan lahan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN dan mendukung kemandirian ekonomi masyarakat melalui kerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). (Z-10)
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial SA mendatangi kantor BPN Tanjungpinang pada Februari 2025 untuk mengubah sertifikat analog ke versi digital.
KASUS dugaan penipuan tanah yang dialami Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belakangan ini viral.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut mafia tanah hingga saat ini masih bebas bermain di seluruh wilayah Indonesia.
MAFIA tanah di Bali semakin berani dan terang-terangan. Terbaru, tanah milik pria tua berusia 72 tahun bernama Made Gede Gnyadnya dipecah ke dalam bentuk 26 sertifikat HGB.
Edison menjelaskan bahwa fenomena ini telah berlangsung lama dan menjadi metode mafia tanah di wilayah pesisir.
PENGADILAN Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus mafia tanah, Ani Kartini Kustiani (AKK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved