Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ribuan Hektar Lahan Disediakan Bank Tanah untuk Reforma Agraria

Gana Buana
27/3/2024 21:00
Ribuan Hektar Lahan Disediakan Bank Tanah untuk Reforma Agraria
Reforma Agraria(Antara)

SEBANYAK 4.123 hektar (ha) lahan telah disediakan Bank Tanah dalam program Reforma Agraria (RA). Proses verifikasi subjek tersebut telah dilakukan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Bupati wilayah setempat.

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menegaskan bahwa Badan tersebut memberikan jaminan legalitas kepada masyarakat terkait hak atas tanah yang mereka dapatkan melalui Reforma Agraria (RA) di atas HPL Badan Bank Tanah. Melalui proses RA, masyarakat yang memenuhi syarat akan diberikan Sertifikat Hak Pakai selama 10 tahun

“Bila telah dimanfaatkan dengan baik, maka akan diberikan Sertifikat Hak Milik,“ kata Parman dalam keterangan resminya, Rabu (27/3).

Baca juga : Dukung Pembangunan Nasional, Bank Tanah Tata Pemanfaatan Lahan di Penajam Panser Utara

Menurut dia, Badan Bank Tanah juga mempunyai tugas dan fungsi dalam menata suatu kawasan agar lebih produktif sehingga dapat memberi manfaat bagi semua pihak, khususnya masyarakat.

“Salah satu alasan Badan Bank Tanah lahir ini adalah untuk menata sebuah kawasan agar lebih produktif dan bisa banyak memberi manfaat bagi masyarakat. Ini juga untuk agar kelak anak cucu kita bisa mendapatkan tempat yang layak dan tidak dikuasai segelintir pihak yang mempunyai kepentingan pribadi,” jelas Parman.

Parman menjelaskan bahwa Badan Bank Tanah tidak bisa mengatur kawasan ini secara sendirian; kerja sama dari semua pihak, termasuk masyarakat sekitar, sangat penting. Saat melakukan penataan, Badan Bank Tanah sering menemukan bangunan atau pondok nonpermanen tanpa izin di atas HPL Badan Bank Tanah, seperti yang terjadi di Penajam Paser Utara (PPU). Tantangan ini harus ditangani dengan bijaksana tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat.

Baca juga : Simak! Alasan yang Bikin Investor Maju Mundur Berinvestasi di Tanah Air

“Oleh karena itu kita komunikasi secara persuasif kepada masyarakat, kita sambangi mereka, kita berikan imbauan serta edukasi,” kata Parman.

Jika masyarakat yang diberi imbauan dapat membuktikan legalitas tanah tersebut, maka surat imbauan yang dikeluarkan menjadi tidak berlaku dan Badan Bank Tanah tidak memiliki hak klaim atas tanah tersebut.

“Kalau tidak dapat membuktikan, maka diperlukan kerja sama dari subjek terkait untuk mengindahkan surat imbauan kami. Kami bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara tanpa mengesampingkan hak-hak dari masyarakat itu sendiri,”

Baca juga : Harapan Penyehatan Tanaman Kelapa Sawit yang Diserang Ganoderma

Parman juga memastikan bahwa proses perolehan tanah oleh Badan Bank Tanah di PPU telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN. Untuk mendukung hal ini, koordinasi terus dilakukan dengan Forkopimda, Kementerian ATR/BPN, dan pihak lainnya guna memaksimalkan pengembangan kawasan di PPU.

”Badan Bank Tanah bersumpah untuk memelihara integritas, keadilan, dan keberlanjutan dalam administrasi tanah negara. Kami mengundang semua warga untuk mendukung upaya kami dalam administrasi tanah negara demi kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.

Saat ini, lahan seluas 1.873 Ha untuk Reforma Agraria yang telah disiapkan Badan Bank Tanah ada di Penajam Paser Utara (PPU), 1.550 Ha di Poso, dan 203 Ha di Cianjur. Selain untuk Reforma Agraria, Badan Bank Tanah juga telah menyiapkan tanah untuk pembangunan Bandara VVIP IKN seluas 347 Ha dan Jalan Tol IKN Seksi 5B seluas 150 Ha. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya