Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
INVESTOR saat ini menghadapi kendala terkait kepastian hak atas tanah, terutama dalam transaksi besar seperti pembelian tanah seluas 1000 hektar (ha). Pembebasan tanah dan fluktuasi harga, ditambah dengan keberadaan banyak makelar tanah, menjadi tantangan utama.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menyebut, Badan Bank Tanah memberikan solusi dengan memberikan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat. Program Reforma Agraria menjadi wadah untuk memberikan kepastian hukum dan legalitas atas lahan yang mereka garap, dengan tujuan memperoleh sertifikat.
"Tujuan utama Badan Bank Tanah adalah untuk lebih menjamin adanya kepastian hak atas tanah bagi investor dan juga masyarakat tentunya," ungkap Parman dalam paparannya di Rakernas Kementerian ATR/BPN Tahun 2024.
Baca juga : Tim Gabungan Reforma Agraria Dibentuk di Panser Utara
Kepastian hukum dan legalitas ini akan diwujudkan dalam bentuk Sertifikat Hak Pakai, yang berlaku selama 10 tahun. Apabila lahan dimanfaatkan dengan baik selama periode tersebut, masyarakat berhak mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahap berikutnya.
Badan Bank Tanah telah menyiapkan lahan seluas 1.873 Ha untuk program Reforma Agraria di Penajam Paser Utara (PPU), 1.550 Ha di Poso, dan 203 Ha di Cianjur. Selain Reforma Agraria, Badan Bank Tanah juga telah menyiapkan lahan untuk proyek strategis, termasuk pembangunan Bandara VVIP IKN (347 Ha) dan Jalan Tol IKN Seksi 5B (150 Ha).
Parman juga menjelaskan bahwa saat ini tanah yang diperoleh oleh Badan Bank Tanah berasal dari berbagai sumber, seperti tanah hasil penetapan pemerintah, tanah bekas hak, kawasan terlantar, pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambang, serta tanah yang tidak memiliki penguasaan di atasnya.
Baca juga : Inflasi Eropa Berhasil Turun, Suku Bunga Acuan Menyusul?
Berdasarkan data yang diperoleh, Badan Bank Tanah adalah lembaga khusus yang didirikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk memastikan ketersediaan tanah dalam upaya mencapai ekonomi yang adil. Fokusnya mencakup kepentingan umum, kepentingan sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan melibatkan diri dalam Reforma Agraria. Selain itu, Badan Bank Tanah berkomitmen untuk memberikan jaminan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat maupun sektor swasta. (Z-10)
Pemanfaatan aset sitaan dari kasus korupsi dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih terus dikaji oleh Badan Bank Tanah (BBT)
Investor asing dan lokal makin aktif digandeng Badan Bank Tanah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset lahan yang dikelolanya.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan banyak lahan sitaan milik koruptor yang akan dibangun permukiman rakyat.
Menurutnya, dalam masterplan atau perencanaan pembangunan dan pengembangan yang dimaksud, Bank Tanah telah menyusun areal peternakan dan perkebunan yang siap menerima investor.
Badan Bank Tanah telah menyiapkan lahan seluas 2.900 hektar dari total 6.647 hektar di Poso, Sulawesi Tengah untuk pembangunan industri sapi perah dan industri pengolahan susu.
Pembentukan bank tanah saat ini memiliki urgensi di tengah intensitas kebutuhan tanah untuk pembangunan yang terus meningkat.
Ia menyoroti pernyataan DPR dalam sidang sebelumnya yang menyebut pembahasan revisi UU TNI menggunakan mekanisme carry over.
Kepastian hukum dan prosedur yang sederhana menjadi faktor utama dalam menarik investasi.
PENELITI Pukat UGM Zaenur Rohman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus transparan dalam mengusut kasus korupsi.
Pentingnya kepatuhan hukum dan kemampuan melihat peluang investasi sebagai salah satu strategi dalam melakukan ekspansi bagi perusahaan asing di Indonesia.
KOMNAS HAM mendesak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk disahkan di periode keanggotaan DPR periode 2024-2029.
ASPEK kepastian hukum disebut masih menjadi persoalan yang menghambat perkembangan dunia usaha. Padahal geliat dunia usaha menentukan laju perekonomian dalam negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved