Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Maruarar: Lahan Sitaan Koruptor bakal Dibangun Rumah untuk Rakyat

Insi Nantika Jelita
29/10/2024 10:44
Maruarar: Lahan Sitaan Koruptor bakal Dibangun Rumah untuk Rakyat
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait(Antara)

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan banyak lahan sitaan koruptor yang bakal dibangun untuk permukiman rakyat. Itu dilakukan guna mendukung program 3 juta rumah di 2025. 

Ia menjelaskan potensi lahan-lahan sitaan berasal dari berbagai wilayah. Berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Agung, di Banten misalnya, terdapat 1.000 hektare lahan sitaan koruptor. Rencananya lahan tersebut akan disulap menjadi lokasi pembangunan rumah rakyat. 

"Jaksa Agung bilang di Banten saja ada 1.000 hektare lahan disita dari koruptor. Itu baru satu hal, tapi banyak kok lahan-lahan seperti itu," jelas Ara, sapaan akrab Menteri PKP itu dalam sebuah diskusi Program 3 Juta Rumah di Jakarta, Senin malam (28/10).

Selain itu, Ara menerangkan banyak lahan-lahan sitaan yang akan dilelang oleh bank akibat kredit macet dari suatu oknum. Hal ini akan disisir pihaknya untuk dijadikan tempat pemukiman rakyat. 

Tanah-tanah sitaan yang sudah menjadi milik negara akan masuk ke skema Bank Tanah yang dikelola oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Nantinya, Kementerian PKP mempersilakan swasta membangun hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah di lahan sitaan koruptor. Dengan kata lain, pelaksanaan program 3 juta rumah tidak sepenuhnya menggunakan kantong dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Yang bangun bisa swasta atau negara. Nanti kita buat aturannya dulu dan dibicarakan di lintas kementerian/lembaga," kata Ara. 

Untuk merealisasikan program tersebut, Ara menyatakan perlu mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian ATR/BPN, dan lainnya untuk menerbitkan aturan baru. 

"Saya sudah minta sama bu Menteri Keuangan dan Jaksa Agung soal rencana ini. Nanti, kita adakan rapat-rapat lagi. Supaya ini ada kepastian hukum. Pada akhirnya, tanah-tanah sitaan itu bisa diberikan ke rakyat," pungkas Ara.  (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya