Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Tumpang Tindih Lahan Jadi Persolan, Mentrans Siapkan Terobosan di Revisi UU Transmigrasi

Ihfa Firdausya
01/1/2026 09:03
Tumpang Tindih Lahan Jadi Persolan, Mentrans Siapkan Terobosan di Revisi UU Transmigrasi
Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara (kiri) dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan dalam konferensi pers di Kantor Kementrans, Jakarta Selatan, Rabu (31/12).(MI/IHFA FIRDAUSYA)

TUMPANG tindih lahan menjadi masalah transmigrasi selama puluhan tahun. Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara menyebut persoalan itu disebabkan desain kebijakan saat ini sudah tidak relevan lagi dengan tantangan zaman.

Ia mencontohkan, dalam praktik lama, negara sering kali tidak menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) di awal penempatan lahan transmigrasi. Alasannya karena dua hal. Pertama, kekhawatiran lahan itu dijual.

Kedua, keterbatasan anggaran untuk menerbitkan SHM dalam konteks pengukuran untuk sertifikasi, karena itu membutuhkan anggaran tambahan. 

“Realitas di lapangan juga harus jujur diakui bahwa sebagian transmigran juga menjual lahan tersebut. Kemudian sebagian lainnya menelantarkan lahan karena tidak punya modal, tidak ada teknologinya, tenaga kerja, dan akses pasar,” ungkap kata Iftitah dalam konferensi pers di Kantor Kementrans, Jakarta Selatan, Rabu (31/12).

“Transmigran biasanya menguasai lahan dengan lahan tinggalnya rumah, tapi yang lahan 2 hektare itu, 1,9 hektar biasanya itu terabaikan. Kemudian diserobot atau dimiliki oleh pihak-pihak lain yang menggarap. Itulah terjadi tumpang tindih,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Kementerian Transmigrasi sedang mengusulkan untuk Revisi Undang-Undang Transmigrasi. Tujuannya untuk memastikan persoalan itu tidak terulang.

“Regulasinya kami perbaiki supaya sesuai dengan tantangan zaman. Arah perubahannya jelas dan tegas, bukan lagi usaha individual. Tidak lagi ke depan bagi-bagi lahan usaha secara individual. Beralih ke lahan usaha komunal,” ujar mentrans.

Lahan komunal tersebut, katanya, tidak bisa diperjualbelikan tetapi dikelola bersama secara gotong-royong. Mentrans pun akan meminta dukungan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan ada kajian yang mendalam dan dasar hukum yang sangat kuat.

Menurut Iftitah, lahan secara komunal juga akan memudahkan dalam pengelolaannya. “Saya beri contoh. Kalau lahan 10 ribu hektare sawah, kalau tidak individu, itu bisa mudah menggunakan mekanisasi. Jadi nanti menggunakan traktor dari ujung ke ujung. Tapi kalau lahannya individu nanti banyak tegalan-tegalan yang akan menyulitkan mekanisasi,” paparnya. (I-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya