Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MOBIL patroli Polsek Setiabudi dibawa kabur terduga pelaku penjambretan di Jalan HR Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/3) dini hari.
Kapolsek Setiabudi Kompol Firman menceritakan kronologi kejadian tersebut. Awalnya, anggota Polsek Setiabudi yang sedang berpatroli mendatangi lokasi setelah melihat kerumunan warga di pinggir jalan.
Terduga pelaku ini mengendarai motor dan diteriaki oleh pengendara lain. Terduga pelaku kemudian diamankan sekuriti setempat.
Baca juga : Diduga Hendak Mencuri, Pria di Tebet Jakarta Selatan Dikeroyok Warga
"Setelah diamankan terus anggota patroli lewat. Kemudian nanya 'Ada apa ini rame-rame?'. Datanglah ke sekuriti tersebut kemudian melaporkan ke pawas dan dua piket untuk membawa kendaraan terduga pelaku," kata Firman saat dikonfirmasi, Jumat (29/3).
Saat itu, terduga pelaku tidak mengakui sehingga terjadi cekcok dengan sekuriti. Polisi membawanya ke mobil patroli untuk diamankan sembari polisi mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Saat itulah, terduga pelaku melarikan diri dengan membawa mobil patroli polisi.
"Saat dimasukkan ke mobil, mobil memang dalam keadaan menyala. Sopir turun, yang di sebelahnya juga turun. Artinya untuk mencari saksi-saksi terkait dugaan penjambretan kan dugaannya penjambretan. Saat melakukan klarifikasi, jadi terduga ini kabur," ujarnya.
Baca juga : Viral Dimedia Sosial Aksi Pencaruian Modus Geser Tas, Polisi Tangkap Satu Pelaku
Pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Sementara, mobil patroli Polsek Setiabudi ditinggalkan pelaku yang melarikan diri di Kemayoran. Mobil patroli ditinggal di pinggir jalan, sementara pelaku hilang entah ke mana.
Mobil patroli tersebut ditemukan satu jam setelah kejadian atau sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (28/3).
"Mobil ditinggal sama terduga ini di Kemayoran, di pinggir jalan. Kendaraan sudah kita amankan kembali, tapi terduga sedang kita lakukan penyelidikan," kata Firman.
(Z-9)
Penghentian ini diumumkan Kajari Sleman Bambang Yunianto pada Jumat malam di Kejaksaan Negeri Sleman di Beran.
Meski menyampaikan permohonan maaf, Kapolres Sleman menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya bekerja secara profesional sejak awal penanganan perkara.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Polsek Kelapa Gading masih melakukan perburuan intensif terhadap pelaku R yang berperan sebagai joki sepeda motor saat kejadian.
Pelaku ditembak karena melawan petugas saat pengembangan kasus. Satu pelaku lain masih buron.
Memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan menjadi kunci utama agar perjalanan mudik berlangsung tenang dan nyaman.
Akibat pencurian tersebut, korban yang bernama Sabiyem (80), petani di Desa Borongan, mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Dengan membuat kunci duplikat, tersangka dapat leluasa keluar-masuk rumah korban, yang merupakan sahabatnya sendiri, saat korban sedang tidak berada di tempat.
Aksi pencurian yang dipicu jeratan pinjaman online (pinjol) ini mengakibatkan korban merugi hingga Rp300 juta.
Rikwanto memberikan analogi mengenai fungsi CCTV di lingkungan masyarakat. Menurutnya, di era digital saat ini, rekaman kejadian adalah bukti yang tidak terbantahkan.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved