Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ANGGOTA Brimob Ajun Komisaris Muhammad Robby Faleska (MRF) dituntut enam tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
Jaksa penuntut umum (JPU) yang sekaligus Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan tuntutan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap korban RF yang juga istrinya.
"Dalam persidangan, fakta-fakta terungkap bahwa korban RF mengalami luka serius dan trauma psikologis akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa. Luka-luka yang diderita korban meliputi memar pada wajah, dada, dan punggung, serta luka lecet pada kepala dan tangan. Bahkan, korban juga mengalami pendarahan dan keguguran kandungan 5 bulan sebagai akibat dari tindakan kekerasan tersebut, " ungkap Ubaidillah dalam keterangannya di Komplek Perkantoran Jalan Boulevard Raya Kota Kembang, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Sabtu (23/3).
Baca juga : Ayah Bunuh Anak dan Aniaya Istri Segera Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan di PN Depok
Peristiwa penganiayaan terhadap RF terjadi berulangkali tahun2020-2021-2022 hingga 2023.
"Akibat perbuatannya, terdakwa juga dipecat dari anggota kepolisian di Brimob," sambungnya.
Ubaidillah melanjutkan, salah satu pertimbangan tuntutan pidana penjara enam tahun dilihat dari profesi terdakwa yang tergabung dalam anggota kepolisian.
Baca juga : Kejari Depok Tunjuk 5 JPU Tangani Kasus Pembunuhan Anak Kandung
"Terdakwa seharusnya melindungi dan menyayangi istrinya. Namun ironisnya, terdakwa justru melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga terhadapnya," ungkap dia.
Berdasarkan pemeriksaan, RF memiliki luka serius dan trauma psikologis akibat dari tindakan terdakwa.
"Luka-luka yang diderita korban meliputi memar pada wajah, dada, dan punggung, serta luka lecet pada kepala dan tangan," tutur Ubaidillah.
Baca juga : 8 Napi yang Bunuh Pemerkosa Anak Kandung jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Depok
Tidak hanya itu, RF juga alami pendarahan dan keguguran untuk anak keduanya dari kekerasan yang dilakukan terdakwa.
Di samping itu, tuntutan terhadap MRF sesuai dengan Pasal 44 ayat (2) jo pasal 5 huruf a Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PDKRT)
Diketahui, RF pertama kali melaporkan kasus ini melalui kuasa hukumnya ke Polres Metropolitan Kota Depok pada Kamis (14/12).
Baca juga : 8 Tahanan Polres Depok Sundut Kemaluan Tahanan Kasus Pencabulan Anak Kandung sebelum Tewas
Kuasa Hukum RF, Renna A. Zuhasril menuturkan, korban sudah berulang kali dianiaya sejak 2020. Kejadian terakhir pada 3 Juli 2023 adalah yang paling berat.
"Tanggal 3 Juli kemarin kejadiannya di ruang kerja pelaku. Ada anaknya di sana, (korban) dipukul, dibanting, diinjak-injak gitu. Jadi ada semua buktinya, ada luka yang cukup berat sampai (korban) keguguran, janin keguguran usia empat bulan," ungkap Renna.
Status terdakwa sudah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari Mabes Polri. "1 Desember 2023 kemarin dia sudah ada putusan PTDH," jelas Renna.
Baca juga : Mario Dandy Divonis Penjara 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar ke David Ozora
Renna melanjutkan, kekerasaan yang dialami RF terjadi sejak ia dan suaminya MRF masih berpacaran hingga menikah di tahun 2021 lalu.
MRF sempat dilaporkan ke atasannya dan dilakukan mediasi. Namun setelah itu kekerasan masih terus terjadi.
Kekerasan yang dialami korban RF kerap terjadi di depan anaknya yang masih berusia 1 tahun. (Z-10)
ZULKARNAEN Apriliantony (ZA) dan Adriana Angela Brigita (AAB) mengaku keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol)
RUU KUHAP menegaskan asas dominus litis yang memberi kewenangan utama pada Jaksa Penuntut Umum sejak tahap penyidikan hingga eksekusi perkara.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
JAKSA Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kebijakan impor gula mentah (raw sugar) yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong
PEDAGANG beras di Kota Depok, Jawa Barat mengeluhkan isu beras oplosan yang saat ini tengah ramai beredar. Pasalnya isu tersebut berdampak signifikan terhadap aktivitas jual beli.
PENGENALAN dan pemahaman atas sejarah dan objek bersejarah serta aturannya selayaknya diketahui masyarakat Depok, terutama para pelajar dan guru sejarahnya sebagai stakeholders.
Dampaknya, akses jalan satu-satunya menuju wilayah Kelurahan Cilangkap dan sekitarnya ditutup sementara.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
Tanah longsor di Sukamaju Baru dan Harjamukti timbul karena air hujan yang meresap ke dalam tanah sehingga memicu pergerakan tanah.
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan tersebut diberlakukan mengingat antrean masyarakat yang masih terjadi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved