Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPOLISIAN dari Polres Metropolitan Kota Depok merekonstruksi kasus penganiayaan terhadap tahanan kasus pencabulan anak kandung yang hingga berujung tewas di sel Mapolres setempat.
Adegan demi adegan yang diperagakan, delapan tersangka ternyata tidak hanya menganiaya saja. Melainkan sempat juga kemaluannya disundut rokok.Selain itu, selama menjalani sel, korban juga diperas habis-habisan.
Kanit Kriminal umum Polres Metropolitan Kota Depok Iptu Sutaryo berujar, AR, 51, tersangka kasus pencabulan anak kandungnya disundut rokok pada alat kemaluannya oleh dua tahanan pada satu hari sebelum tewas atau pada 8 Juli 2023.
Baca juga: Dituduh Cabul dan Disiksa, Seorang Guru di Cengkareng Minta Keadilan
"Ada penyundutan rokok ke alat kemaluan korban. Dua orang (yang menyundut korban), satu pakai korek, satu pakai rokok," tuturnya Kamis (21/9).
Penyundutan rokok itu menurutnya turut diperagakan saat rekonstruksi penganiayaan tersebut. Katanya, ada total 18 adegan yang diperagakan oleh total delapan tersangka dalam rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut.
Baca juga: Pelaku Kasus Pencabulan Anak Kandung Tewas Dianiaya 8 Tahanan di Sel Polres Depok
Semula, kata Sutaryo, hanya ada 14 adegan dalam rekonstruksi kasus ini. Namun, ada sejumlah adegan yang ditambahkan. "Ada pengembangan tadi. Jadi kurang lebih 18 adegan," ungkap Sutaryo.
Peragaan itu turut disaksikan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Depok dan pihak kuasa hukum.
"Telah kita saksikan rekonstruksi kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia. Kami koordinasi dengan pihak kejaksaan, dan pihak pengacara para tersangka. Dalam rekonstruksi tersebut ada beberapa adegan yang direvisi. Namun, secara keseluruhan, sesuai dengan acara adegan yang kami susun," kata Sutaryo.
Selain dianiaya, dan disundut rokok delapan pelaku memintai uang. Pihak yang memintai uang berinisial MY yang merupakan tahanan yang menganiaya AR hingga tewas. "Ada juga permintaan sejumlah uang kepada korban (AR). (Jumlahnya) sekitar Rp 100.000," ujar Sutaryo.
Menurut Sutaryo, MY diduga meminta uang kepada AR untuk membeli rokok
Pungutan ini diketahui usai Polres Metropolitan Kota Depok menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap AR. Diketahui, AR dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Metropolitan Kota Depok pada 7 Juli 2023.
Sutaryo menuturkan, kedelapan pelaku memeragakan mulai dari memasuki ruang tahanan hingga kepala kamar atau informan menyampaikan ke petugas piket. (KG/Z-7)
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan anggaran Rp50 miliar untuk merenovasi bangunan 2 Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN.
SEKOLAH swasta di Kota Depok, yang mengajukan program sekolah swasta gratis tahun ajaran 2025 terus bertambah. Saat ini sudah ada 44 sekolah swasta yang mendaftar.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kuota untuk SMA negeri 4 sebanyak 432 kursi.
Pancaverse Xperience yang mengusung tema Take UPart for Earth, mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kepekaan pada lingkungan melalui seni, kreativitas, dan aksi nyata.
Orangtua korban yang kaget mendengar informasi itu langsung membawa perkara ke kantor polisi.
Sepuluh anak korban pencabulan oleh guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah di Tebet, Jakarta Selatan, seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Mereka berusia 9 hingga 12 tahun.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
POLISI menangkap dua pelaku pencabulan dan penganiayaan terhadap dua adik dari Bahar bin Smith. Dua pelaku berinisial YL dan EK ditangkap di lokasi yang berbeda.
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan serta pendalaman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved