Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
SURIANTO, 40, tidak mengira jika dirinya akan mendekam di balik jeruji besi lantaran dituduh berbuat cabul. Ia bahkan harus merasakan kepalan tinju dan tendangan yang mendarat di tubuh selama dalam belenggu.
Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Begitulah nasib yang menimpa Surianto, guru fisika yang selama puluhan tahun mengabdi di dunia pendidikan.
Persoalan hukum tersebut berawal dari laporan salah satu orangtua siswa ke pihak kepolisian. Saat itu, pada April 2023, Surianto tengah mengajarkan A, remaja berkebutuhan khusus, mata pelajaran matematika dan fisika.
Baca juga: Polisi Periksa Pemilik Rumah yang Dijadikan Sebagai Tempat Produksi Film Dewasa
Namun, sekonyong-konyong remaja A yang dengan sabar diajarkan malah menuduh Surianto cabul. Alhasil, orangtua remaja tersebut pun merepons dan melaporkan tenaga pendidik itu ke Polsek Cengkareng, Jakarta Barat.
Proses hukum terkesan berlangsung cepat. Hanya dalam waktu satu hari, Surianto langsung dijebloskan ke balik jeruji besi. Bahkan, selama 36 hari ia selalu mendapat siksaan dan dipukuli.
"Dia sudah pasrah, hampir mati di dalam tahanan. Tapi beruntung masih kuat menahan siksaan," kata Herry, kuasa hukum Surianto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/9).
Ia menduga pihak Polsek Cengkareng telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2007. Peraturan ini menyebut perkara tentang pidana anak agar dilimpahkan ke polres dan bukan ditangani polsek.
Herry pun berhasil mengeluarkan Surianto dari tahanan lantaran penahanan yang dilakukan para oknum polisi dinilai lemah dan cacat secara aturan hukum. Sayangnya, status tersangka guru malang itu masih melekat meski telah menghirup udara segar.
Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengaku prihatin dan berharap Surianto mendapatkan keadilan. "Guru di Indonesia ini sedikit. Masih banyak generasi muda Indonesia yang tidak mau menjadi guru. Guru yang mengajarkan kita, mengarahkan jati diri bangsa ini," kata Ledia.
Menurut dia, guru sangat penting karena punya jasa besar. "Penting untuk diingat, agar pendidikan Indonesia mencapai tujuan pendidikan nasional, sebagaimana dalam UUD 1945," tandasnya. (J-2)
Sulianto Indria Putra, melalui komunitas TWS, menginisiasi bantuan finansial dan dukungan materi yang dirancang untuk bersifat jangka panjang, bahkan seumur hidup bagi para guru tersebut.
TIDAK semua keberangkatan dimulai dengan surat tugas. Sebagian justru lahir dari sesuatu yang lebih sunyi, dari panggilan hati yang tidak bisa ditunda.
Dengan 98.036 Guru lulus PPG Batch 4, total guru binaan Kemenag yang telah tersertifikasi hingga saat ini mencapai 659.157 Guru.
Selain berorientasi pada murid, guru sebagai jantung perubahan di ekosistem pendidikan perlu mendapatkan perhatian serius.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Sharing Happiness, Guruverse.id, dan ACF Eduhub sebagai mitra pelaksana.
Sebagian siswa cenderung terlalu dimanja dan setiap persoalan kecil dilaporkan kepada orang tua, bahkan berujung pada kriminalisasi guru.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved