Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih belum disahkan.
Dalam RUU tersebut terdapat pasal yang dianggap menuai kontroversi, yaitu Pasal 10 pada Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Anggota DPRD DKI Fraksi PKS, Muhammad Taufik Zoelkifli menegaskan bahwa pasal tersebut sudah kontroversial sejak diumumkan. Menurutnya, dengan adanya pasal tersebut bisa menimbulkan dinasti pemerintahan.
Baca juga : RUU Daerah Khusus Jakarta Sebut Gubenur dan Wakil Gebernur Ditunjuk oleh Presiden
"Akhirnya ini menimbulkan efek dinasti, dan nanti justru semena-mena bisa menunjuk calon gubernur dengan dalih diusulkan DPR atau DPRD," jelasnya saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (3/3).
Ia juga mengatakan, biarlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa berlangsung dengan pemilihan langsung. Pasalnya, jika memang diubah sesuai RUU, seluruh daerah akan menerapkan hal tersebut.
MTZ juga mengatakan biarkan masyarakat Jakarta memilih pemimpin yang dipercaya bisa membawa perubahan lebih baik.
Baca juga : DPR Segera Sahkan RUU Kesehatan, 7 Fraksi Setuju, 2 Fraksi Menolak
"Biar masyarakat bisa melihat seperti apa mau yang pandai bicara atau pandai bermedsos hingga yang hanya bermedsos contohnya," jelasnya.
"Yang penting gubernur adalah yang menyampaikan apa yang diinginkan kota dan bisa menampung warga Jakarta dan bisa berkomunikasi dengan dengan baik," imbuhnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mengatakan dengan adanya pilkada, presiden tidak akan ikut campur dalam menjalankan pemerintahan daerah.
Baca juga : NasDem-PKS Buka Peluang Koalisi Pilkada Kota Yogyakarta
"Melalui pilkada langsung dan artinya jangan sampai jadi tumpul DPRD-nya untuk mensupervisi gubernur," ujarnya.
Politisi NasDem itu juga mengatakan independensi gubernur juga semakin profesional jika terpilih langsung melalui pilkada. Bukan hanya itu, jika nantinya gubernur disupervisi langsung presiden, tidak ada bedanya dengan para menteri.
"Kalau misalnya supervisi dalam hal ini wapres, berarti kan hanya seperti layaknya menteri, ini kan beda," pungkasnya.
Diketahui, DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang atau RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. Saat ini RUU ini dalam proses pembahasan oleh pemerintah dan DPR. (Far/Z-7)
Penurunan tanah di Jakarta terus terjadi, dan satu di antaranya faktornya yaitu penggunaan air tanah yang masif dilakukan di Jakarta.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada 2024.
Alasan pemerintah melanjutkan KJP salah satunya karena program sekolah swasta gratis masih dalam kajian antara lain terkait kriteria sekolah sasaran dan skema penyalurannya.
PADA Pilkada 2024, DKI Jakarta menjadi satu-satunya daerah yang dapat menggelar Pilkada dua putaran.
Adies mengatakan bahwa perubahan UU DKJ dimaksudkan untuk mencegah adanya kecacatan hukum. Hal ini mengingat masih adanya penyebutan DKI Jakarta bukan DKJ.
Al Muzzamil Yusuf mempertanyakan soal aturan Pilkada Jakarta jika penamaannya berubah dari DKI menjadi DKJ.
Faktor pertama kenaikan PBB adalah semakin tidak terbendungnya pola politik transaksional dan politik berbiaya tinggi dalam Pilkada langsung.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Titi Anggraini menyebut pilkada lewat DPRD tidak relevan lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya jauh lebih dulu mengusulkan agar bupati dan walikota dipilih oleh DPRD
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved