Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih belum disahkan.
Dalam RUU tersebut terdapat pasal yang dianggap menuai kontroversi, yaitu Pasal 10 pada Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Anggota DPRD DKI Fraksi PKS, Muhammad Taufik Zoelkifli menegaskan bahwa pasal tersebut sudah kontroversial sejak diumumkan. Menurutnya, dengan adanya pasal tersebut bisa menimbulkan dinasti pemerintahan.
Baca juga : RUU Daerah Khusus Jakarta Sebut Gubenur dan Wakil Gebernur Ditunjuk oleh Presiden
"Akhirnya ini menimbulkan efek dinasti, dan nanti justru semena-mena bisa menunjuk calon gubernur dengan dalih diusulkan DPR atau DPRD," jelasnya saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (3/3).
Ia juga mengatakan, biarlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa berlangsung dengan pemilihan langsung. Pasalnya, jika memang diubah sesuai RUU, seluruh daerah akan menerapkan hal tersebut.
MTZ juga mengatakan biarkan masyarakat Jakarta memilih pemimpin yang dipercaya bisa membawa perubahan lebih baik.
Baca juga : DPR Segera Sahkan RUU Kesehatan, 7 Fraksi Setuju, 2 Fraksi Menolak
"Biar masyarakat bisa melihat seperti apa mau yang pandai bicara atau pandai bermedsos hingga yang hanya bermedsos contohnya," jelasnya.
"Yang penting gubernur adalah yang menyampaikan apa yang diinginkan kota dan bisa menampung warga Jakarta dan bisa berkomunikasi dengan dengan baik," imbuhnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mengatakan dengan adanya pilkada, presiden tidak akan ikut campur dalam menjalankan pemerintahan daerah.
Baca juga : NasDem-PKS Buka Peluang Koalisi Pilkada Kota Yogyakarta
"Melalui pilkada langsung dan artinya jangan sampai jadi tumpul DPRD-nya untuk mensupervisi gubernur," ujarnya.
Politisi NasDem itu juga mengatakan independensi gubernur juga semakin profesional jika terpilih langsung melalui pilkada. Bukan hanya itu, jika nantinya gubernur disupervisi langsung presiden, tidak ada bedanya dengan para menteri.
"Kalau misalnya supervisi dalam hal ini wapres, berarti kan hanya seperti layaknya menteri, ini kan beda," pungkasnya.
Diketahui, DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang atau RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. Saat ini RUU ini dalam proses pembahasan oleh pemerintah dan DPR. (Far/Z-7)
Penurunan tanah di Jakarta terus terjadi, dan satu di antaranya faktornya yaitu penggunaan air tanah yang masif dilakukan di Jakarta.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada 2024.
Alasan pemerintah melanjutkan KJP salah satunya karena program sekolah swasta gratis masih dalam kajian antara lain terkait kriteria sekolah sasaran dan skema penyalurannya.
PADA Pilkada 2024, DKI Jakarta menjadi satu-satunya daerah yang dapat menggelar Pilkada dua putaran.
Adies mengatakan bahwa perubahan UU DKJ dimaksudkan untuk mencegah adanya kecacatan hukum. Hal ini mengingat masih adanya penyebutan DKI Jakarta bukan DKJ.
Al Muzzamil Yusuf mempertanyakan soal aturan Pilkada Jakarta jika penamaannya berubah dari DKI menjadi DKJ.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved