Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
EMPAT petugas dari Polsek Metro Tanah Abang terbukti melakukan kelalaian dalam menjaga tahanan. Sehingga 16 tahanan kaburs setelah berhasil membobol sel pada Senin (19/2) lalu.
"Sebanyak 4 anggota dari 10 anggota yang kami periksa mendapat sanksi tegas berupa dipenempatan khusus," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Susatyo Purnomo Condro dalam pernyataan tertulis pada Jumat, (23/2).
Susatyo menjelaskan bahwa keempat personel Polsek Metro Tanah Abang ini telah dikenai sanksi setelah melalui pemeriksaan intensif secara internal oleh Propam. Hal ini juga diperkuat dengan keterangan dari para tersangka yang berhasil diamankan.
"Keempat anggota tersebut terbukti melanggar Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan dihadapkan pada Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi," terang Susatyo.
Pemeriksaan selama 14 hari terhadap 4 personel Polsek Tanah Abang mengungkap beberapa kelalaian yang dilakukan, antara lain: Aiptu ST, yang menjabat sebagai Kepala Tim Jaga Tahanan, terbukti melakukan kelalaian dengan tidak melaksanakan tugas sesuai dengan SOP; Brigadir MS, seorang anggota jaga tahanan, terbukti melakukan kelalaian dengan tidak melaksanakan tugas sesuai SOP; Brigadir SY, seorang anggota jaga tahanan, terbukti melakukan kelalaian dengan membiarkan masuknya Tsk. RA di luar jam besuk, sehingga gergaji berhasil diselundupkan ke dalam ruang tahanan dan Aiptu SP, yang menjabat sebagai PS. Kaur Tahti Polsek Tanah Abang, terbukti melakukan kelalaian dengan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan. (Z-10)
Aksi ini sebagai respons cepat aduan dari masyarakat yang melapor aksi pemalakan ke layanan 110.
POLSEK Tanah Abang membongkar kasus peredaran obat keras tanpa izin di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial BS, 23.
Namun, Anam enggan membeberkan identitas ketiga anggota yang disidang hari ini. Terpenting, kata dia, orang-orang yang ada dalam peristiwa pemerasan.
18 oknum anggota polisi melakukan pemerasan terhadap 45 warga Malaysia saat menonton gelaran DWP di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024.
Surat Telegram ST/2274/XI/Kep.2024, ST/2276/XI/Kep.2024, ST/2277/XI/Kep.2024, ST/2278/XI/Kep.2024. Keempat surat telegram ini terbit pada Minggu (29/12).
Alex menyebut keenam pelaku yang ditangkap telah ditahan. Selain menangkap enam pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 4 buah celurit hingga 2 buah parang.
Peristiwa ini bermula pada pukul 23.40 WIB saat tim opsnal mendapat laporan adanya korban yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dan penuh darah di trotoar
POLISI menggerebek kamar indekos yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan obat keras di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Seorang pria berinisial DS ditangkap.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan jukir liar bisa dijerat pidana jika mematok tarif parkir tinggi bahkan memaksa pengendara membayar.
POLISI mengungkap peredaran uang palsu yang berawal dari penemuan tas di gerbong kereta rel listrik (KRL) tujuan Rangkasbitung. Dalam kasus ini, delapan orang pelaku berhasil ditangkap.
Firdaus mengatakan, korban belum membuat laporan polisi terkait peristiwa yang terjadi. Namun pihak kepolisian tetap menyelidiki kasus tersebut.
MAYAT bayi ditemukan warga di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/3). Bayi yang diketahui berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan dalam tumpukan sampah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved