Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Bawaslu DKI Telusuri Caleg Golkar Lakukan Politik Uang Di Tambora Jakbar

Kautsar Widya Prabowo
13/2/2024 10:35
Bawaslu DKI Telusuri Caleg Golkar Lakukan Politik Uang Di Tambora Jakbar
Bawaslu DKI tengah menelusuri calon legislatif diduga melakukan politik uang di Tambora, Jakarta Barat.(MI/Adam Dwi)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI tengah menelusuri calon legislatif (caleg) diduga melakukan politik uang di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). 

"Bawaslu Jakbar sedang melakukan penelusuran dugaan perkara politik uang di masa tenang," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo, Selasa (13/2).

Benny menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima, kasus itu dilakukan caleg DPR RI dari Partai Golkar. Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut. 

Baca juga : Bawaslu Ingatkan Caleg tidak Lakukan Politik Uang Jelang Masa Tenang

Benny pun mengingatkan para peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan politik uang menjelang pencoblosan. Ia pastikan tak segan menindak tegas para peserta pemilu yang melakukan pelanggaran sesuai Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal tersebut dijelaskan "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00".

"Politik uang adalah kejahatan demokrasi dan merupakan tindak pidana pemilu. Personil Gakkumdu di seluruh DKI juga melakukan patroli pengawasan khusus politik uang," pungkas Benny. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik