Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih belum menerapkan tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor roda dua maupun empat. Hal itu dikarenakan kelanjutan terkait kebijakan tilang uji emisi masih dalam pembahasan.
Kepala Seksi Tata Tertib Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Supriyanto mengatakan salah satu alasanya karena masih minimnya kesadaran diri masyarakat terhadap perawatan mobil pribadi.
"Kita mencoba mematuhkan dulu dengan kesadaran diri bahwa berkaitan masalah perawatan kendaraan itu adalah bagian kebutuhan kita, pemilik kendaraan," jelasnya kepada awak media di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (31/1).
Baca juga : Plin-plan! Polisi Kembali Tiadakan Tilang Uji Emisi di Jakarta
Kendati demikian, Edi mengatakan tilang uji emisi sangat mungkin diterapkan namun tidak dalam waktu dekat. Ia menjelaskan saat ini tahapan yang dilakukan masih sosilaisi dan mendorong kepatuhan dari konsumen dan produsen kendaraan.
"Kalau undang-undang sudah ada, syarat kelayakan kendaraan di jalan itu wajib mereka lolos uji emisi," jelasnya.
Lebih Lanjut Edi menerangkan, perlu juga adanya peran dari pihak bengkel maupun produsen kendaraan bermotor dalam hal tilang uji emisi, salah satunya saat pemilik kendaraan melakukan servis atau perawatan berkala.
Baca juga : Pemprov DKI bakal Perluas Akses Uji Emisi
"Karena kewajiban customer ketika mereka melakukan suatu perawatan di bengkel, mereka mesti mengeluarkan uang. Padahal, bentuk kewajiban bengkel ketika belum melakukan perawatan terhadap customer, keluar harus selalu uji emisi," jelasnya.
Populix dan Vital Strategies memaparkan hasil survei mengenai persepsi masyarakat terhadap pelaksanaan uji emisi di Jakarta.
Hasilnya, 48 persen responden pengendara kendaraan pribadi Jabodetabek yang melintas di Jakarta belum melakukan uji emisi atau belum lulus uji emisi.
Baca juga : Denda Uji Emisi Dihentikan, Pemprov DKI sudah Koordinasi Polda Metro Jaya
Kemudian, 23 persen responden mengaku telah melakukan uji emisi pada seluruh kendaran miliknya dan lulus setahun terakhir. Sementara, 29 persen lainnya merupakan pengendara yang hanya sebagian kendaraan dimiliki telah lulus uji emisi.
“Sekitar 48 persen masyarakat masuk pada kelompok responden yang belum pernah uji emisi sama sekali atau yang belum lolos uji emisi. Kelompok ini menjadi target utama dalam peningkatan kepatuhan mengenai uji emisi” ujar Senior Country Coordinator Vital Strategies, Chintya Imelda Maidir dalam pemaparannya.
Survei juga merekam alasan responden belum menjalani kepatuhan uji emisi. Mayoritas penyebabnya karena belum ada dana untuk uji emisi dengan proporsi 50 persen dan kurangnya informasi uji emisi dengan proporsi 42 persen.
Baca juga : Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Sepakati Razia Uji Emisi hingga Akhir Tahun tanpa Denda
Secara umum, survei mencatat bahwa 47 persen responden menyatakan cukup mengetahui tentang uji emisi, sementara 20 persen lainnya bahkan telah mencari informasi lebih mendalam terkait prosedur dan pentingnya uji emisi.
Sementara, 31 persen responden pernah mendengar sekilas tapi tidak terlalu yakin dengan arti uji emisi, serta 2 persen lainnya tidak mengetahui apa itu uji emisi.
"Secara umum tingkat awareness terhadap uji emisi meningkat (dari survei sebelumnya). Dalam dua kali riset, kami melihat kesadaran akan dampak lingkungan cukup tinggi, dan potensi untuk kepatuhan itu juga bagus, misalkan jika kita membandingkan bagaimana opini publik sebelum program atau kegiatan uji emisi," papar Imelda.
Baca juga : Heru Pasrah Polda Metro Jaya Hentikan Tilang Uji Emisi
Diketahui, survei ini dilakukan pada periode 28 Desember 2023 hingga 5 Januari 2024 dengan melibatkan 604 responden yang merupakan pengguna mobil dan motor pribadi yang bermobilitas di Jakarta, baik yang berasal dari Ibu Kota maupun daerah penyangga.
Senior Research Executive Populix, Aini Devi juga menguraikan pentingnya terus mensosialisasikan mengenai manfaat uji emisi untuk mendorong tingkat kepatuhan.
“Dalam riset, kami menemukan jika dampak personal, atau sesuatu yang menimpa diri individu, akan lebih mudah mendorong tingkat kepatuhan. Sehingga, manfaat uji emisi bagi kesehatan mesin kendaraan juga penting diketahui masyarakat umum dan terus disosialisasikan, selain manfaatnya bagi lingkungan,” jelas Aini.
Baca juga : Hentikan Tilang Uji Emisi, Polisi Dianggap Menentang UU
Pemerintah juga menerapkan upaya lain untuk mengurangi emisi kendaraan melalui Low Emission Zone (LEZ). Survei menunjukkan mayoritas responden mendukung kebijakan ini, menandakan dukungan masyarakat terhadap langkah-langkah konkrit yang diambil untuk mengurangi dampak buruk pencemaran udara di Ibukota.
Riset itu dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah DKI Jakarta mengurangi tingkat pencemaran udara di Ibukota dengan menerapkan uji emisi kendaraan sebagai salah satu langkah proaktif. Uji emisi menjadi fokus utama untuk menilai dan memastikan kendaraan yang beroperasi di wilayah perkotaan memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan mengatakan riset ini untuk memastikan Pemprov DKI Jakarta dapat membuat kebijakan berbasis bukti serta melakukan upaya untuk mendorong uji emisi yang lebih tepat sasaran.
Baca juga : Tilang Uji Emisi Disetop Lagi, Legislator Sebut Kajian Kurang Matang
Ia juga mengatakan pihaknya terus melakukan upaya untuk melakukan langkah pencegahan serta kebijakan pendukung lain untuk mendorong tingkat pemenuhan baku mutu emisi kendaraan.
“Meskipun udara Jakarta terlihat baik-baik saja saat musim hujan ini, kita berharap langkah pencegahan bisa mengantisipasi memburuknya kualitas udara serta baku mutu udara agar tetap terjaga,” ujar Asep. (2-5)
Baca juga : Polda Metro Jaya Kembali Gelar Razia Uji Emisi Mulai 1 November 2023
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
PERAYAAN tahun baru imlek tinggal 10 hari lagi. Tahun Baru Imlek 2575 bakal berlangsung pada 10 Februari 2024 mendatang. Simak rekomendasi destinasi wisata libur Imlek berikut ini.
Ace mengatakan majunya Ridwan di Pilgub Jabar makin memantapkan posisi Partai Golkar. Dia klaim suara Golkar pada Pileg 2024 moncer di Jabar.
DPD Golkar DKI menyediakan beragam doorprize bagi masyarakat yang ikut nonton bareng Piala Dunia 2022 dengan hadiah utama berupa paket perjalanan umrah.
BNPT akan melakukan asesmen terhadap sejumlah bangunan yang terkait gelaran Piala Dunia U-20 di Jakarta seperti Gelora Bung Karno dan sejumlah hotel yang akan dijadikan lokasi menginap pemain.
Memasuki malam hari, BMKG memprediksikan bahwa cuaca di Jakarta Barat akan berawan.
BAZNAS (Bazis) Provinsi DKI Jakarta mencatatkan peningkatan pengumpulan zakat pada 2022 mencapai Rp216 miliar atau naik 15% ketimbang 2021 senilai Rp187 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved