Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pasrah menerima keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan tilang uji emisi di tempat, kemarin. Ia mengungkapkan, kewenangan untuk melakukan penilangan kendaraan bermotor memang ada di Polda Metro Jaya.
"Iya, tidak apa-apa. Itu kewenangan Polda kalau buat kesulitan masyarakat," kata Heru ditemui usai meresmikan pembangunan IPA Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (3/11).
Kepala Sekretariat Presiden itu menyampaikan sudah mengetahui tentang pembatalan tilang uji emisi di tempat itu sebab, Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.
Baca juga: Hentikan Tilang Uji Emisi, Polisi Dianggap Menentang UU
Namun demikian, Heru menegaskan akan tetap melakukan imbauan serta sosialisasi melalui penyetopan kendaraan bermotor di jalan dan diuji emisinya agar kesadaran masyarakat meningkat terhadap pentingnya perawatan kendaraan agar emisi gas buang sesuai standard dan tidak mencemari udara.
"Tapi tetap uji emisi itu tetap. Supaya warga tahu bahwa kendaraan supaya servis," ujarnya.
Baca juga: Tilang Uji Emisi Disetop Lagi, Legislator Sebut Kajian Kurang Matang
Di sisi lain, ia menyebut belum ada rencana untuk menggratiskan uji emisi di bengkel resmi. Namun, ia akan menginstruksikan kepada Dinas LH untuk menggiatkan uji emisi kendaraan bermotor dengan menggandeng agen tunggal pemegang merek (ATPM) kendaraan bermotor. "Nanti Dinas LH koordinasi dengan ATPM," tukasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi di tempat mulai 2 November kemarin. Ini adalah kali kedua Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi di tempat. Saat pertama kali dilakukan pada 1 September 2023, Polda Metro Jaya juga menghentikan langkah tersebut pada 10 September 2023 dengan alasan hanya membuat kemacetan.
Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman berdalih, penghentian dilakukan berdasarkan banyaknya protes yang dilayangkan pemilik kendaraan bermotor atas tilang tersebut. Sementara itu, pada hari pertama dilaksanakannya tilang uji emisi di tempat pada 1 November, terdapat 57 kendaraan yang ditilang karena tidak lolos uji emisi. (Z-3)
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih belum menerapkan tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor roda dua maupun empat.
PEMPROV DKI Jakarta melalui Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) tetap melanjutkan razia uji emisi pada kendaraan bermotor roda dua maupun empat.
POLDA Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus melanjutkan razia uji emisi yang dimulai pada 1 November lalu hingga akhir tahun.
Tindakan Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap undang-undang.
Ini menjadi kali kedua Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi di tempat. Sementara kali ini, tilang uji emisi di tempat dihentikan saat hanya baru satu hari berjalan mulai 1 November.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved