Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTUR Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safruan mengecam langkah Polda Metro Jaya yang menghentikan tilang uji emisi di tempat. Dalam keterangan resminya, pria yang akrab disapa Puput itu menilai tindakan Polda Metro Jaya adalah bentuk pembangkangan terhadap UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Padahal, kebijakan untuk menangani polusi udara itu baru digelar pada 1 November lalu. Ini adalah kali kedua Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi di tempat. Saat pertama kali dilakukan pada 1 September 2023, Polda Metro Jaya menghentikan langkah tersebut pada 10 September 2023 dengan alasan hanya membuat kemacetan.
"Mengapa Polisi Lalu Lintas melakukan pembangkangan? Mengingat ini adalah amanat peraturan-perundangan yang meberikan amanat kepada Polisi Lalu Lintas sehingga hanya Polisi Lalu Lintas-lah yang memiliki otoritas terkait proses pentaatan kendaraan termasuk razia emisi," ungkap Puput, Kamis (2/11).
Baca juga: Tilang Uji Emisi Disetop Lagi, Legislator Sebut Kajian Kurang Matang
Di samping itu, soal perlunya sosialisasi untuk proses pentaatan hukum uji emisi ini adalah suatu hal yang tidak dapat dijadikan dalih menghentikan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak memenuhi baku mutu emisi. Mengingat proses sosialisasi sudah berulang kali sejak diundangkannya berbagai peraturan perundangan tersebut pada 2009, di mana dapat berlaku efektif dengan masa transisi 1 tahun sehingga seharusnya pada 2011 sudah harus diberlakukan secara ketat (trict liability).
Di sisi lain banyak pihak, baik pemerintah pusat dan daerah, termasuk swasta telah melakukan sosiasiasi secara intensif dan masif. Terlebih selama empat bulan terjadinya krisis pencemaran udara di Jabodetabek, banyak pihak menyampaikan keharusan uji emisi dan telah menjadi pemahaman warga.
Baca juga: Polda Metro Jaya Hentikan Tilang Uji Emisi, Bagaimana Tanggapan Dinas LH?
"Jadi tidak ada alasan bahwa masyarakat tidak mengetahui kewajibannya untuk merawat kendaraan agar memenuhi baku mutu emisi," tuturnya.
Puput menegaskan, kebijakan tilang uji emisi di tempat merupakan satu-satunya cara untuk menekan masyarakat agar mau rutin menservis kendaraan sehingga emisi gas buang kendaraannya tidak mencemari udara. Sebab, jika hanya mengandalkan kewajiban uji emisi, bengkel-bengkel di Jakarta yang jumlahnya terbatas tidak akan mampu menangani 24 juta kendaraan bermotor dalam waktu singkat.
"Dengan melakukan tune up rutin, maka kendaraan akan senantiasa mampu memenuhi baku mutu emisi gas buang nau kapan dan di mana pun dilakukan razia emisi sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan-perundangan," tandasnya. (Z-3)
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih belum menerapkan tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor roda dua maupun empat.
PEMPROV DKI Jakarta melalui Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) tetap melanjutkan razia uji emisi pada kendaraan bermotor roda dua maupun empat.
POLDA Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus melanjutkan razia uji emisi yang dimulai pada 1 November lalu hingga akhir tahun.
Heru Budi Hartono pasrah menerima keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan tilang uji emisi di tempat.
razia uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara.
POLDA Metro Jaya membatalkan penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan yang dinyatakan tidak lolos dalam proses uji emisi. Hal ini dilakukan karena penilangan uji emisi dinilai tak efektif
Salah satu penyumbang polusi udara terbesar dari sektor transportasi, terutama yang disumbangkan dari emisi kendaraan kategori N dan O seperti truk, trailer, kendaraan gandeng
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengurangan emisi harus segera dilakukan untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengungkapkan tingkat partisipasi masyarakat dalam uji emisi kendaraan bermotor tidak naik signifikan setiap tahunnya.
Kajian tersebut penting untuk dijalankan agar syarat-syarat baru yang diterima masyarakat tidak memberatkan.
Uji emisi gratis ini dilakukan untuk semua kendaraan baik roda dua atau lebih yang melintas sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pemerintah menetapkan hasil dari uji emisi atay baku mutu emisi jadiadikan perhitungan saat membayar pajak kendaraan bermotor, saat kendaraan berusia tiga tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved