Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tingkat Kepatuhan Masyarakat Jakarta Lakukan Uji Emisi Masih Rendah

Mohamad Farhan Zhuhri
03/12/2024 16:18
Tingkat Kepatuhan Masyarakat Jakarta Lakukan Uji Emisi Masih Rendah
Pengendara sepeda motor melakukan uji emisi gratis yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (3/12). Uji emisi penting dilakukan dalam rangka menjaga kualitas udara di Jakar(MI/Farhan)

DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengungkapkan tingkat partisipasi masyarakat dalam uji emisi kendaraan bermotor tidak naik signifikan setiap tahunnya.

Ketua Sub kelompok Pencegahan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Tiyana Brotoadi mengatakan pada 2022 tingkat kepatuhan masyarakat Jakarta hanya 5,7 persen dari total 1.785 kendaraan yang melakukan uji emisi baik roda dua maupun roda empat.

"5,79% sudah patuh melakukan uji emisi dan lulus," jelasnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (3/12). 

Sedangkan pada 2023, persentase tingkat kepatuhan meningkat menjadi 21,47%. Salah satu alasannya, kata Tiyana, karena pada saat itu ada penindakan pelanggaran lalu lintas selain melakukan uji emisi atau adanya tilang uji emisi. 

Lebih lanjut, pada 2024 Pemprov DKI sudah dilakukan 50 kali pelaksanaan uji emisi di total 5 wilayah kota administrasi Jakarta. Hasilnya, tingkat kepatuhan hanya meningkat 2% samapai 3%.

"Nah 2024 ini kemarin ada naik tidak terlalu signifikan 2% sampai 3% waktu itu," jelasnya.

Tiyana mengatakan data-data ini nantinya akan dikirimkan ke pimpinan daerah sebagai acuan dan mendorong kepatuhan masyarakat dalam melakukan uji emisi pada kendaraan bermotor pribadinya. 

"Dari data-data ini kami ingin kepatuhan masyarakat itu terhadap uji emisi ini meningkat. Sambil kita berusaha melakukan, melaksanakan regulasi-regulasi yang ada," pungkasnya. (P-5)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya