Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan pemadaman lampu serentak pada 9 November 2024 mulai pukul 20.30 hingga 21.30 WIB. Pemadaman itu dilakukan di gedung-gedung Pemprov DKI Jakarta hingga swasta kecuali Rumah Sakit dan layanan kesehatan lainnya.
Kepala Dinas LH Asep Kuswanto mengatakan dari hasil pemadaman lampu tersebut berdampak pada penghematan ekonomi hingga penurunan emisi karbon.
"Penghematan ekonomi hingga Rp120.263.708 dan penurunan emisi karbon (CO2) sebesar 66,49 ton (83 MWh x 0,8 kg CO2/KWh)," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (10/11).
Aksi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penghematan energi dan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK). Sebelumnya, lokasi pemadaman lampu sesuai dengan lnstruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021, yaitu:
a. Seluruh bangunan / gedung Kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (kecuali Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, dll).
b. Jalan Protokol dan Jalan Arteri.
c. Simbol Kota Jakarta (Gedung Balai Kota; Monumen Nasional dan air mancurnya; Patung Arjuna Wiwaha dan air mancurnya; Bundaran Hotel lndonesia dan air mancurnya; Patung Pemuda dan air mancurnya; Patung Pahlawan; dan Patung Jenderal Sudirman).
d. Jalan Protokol dan Jalan Arteri pada lima Wilayah Kota Administrasi sebagai berikut:
- Jakarta Pusat: Jalan Sudirman (Dukuh Atas sampai dengan Gedung Sampoerna Strategic), dan Jalan MH. Thamrin; Seputaran Jalan Medan Merdeka (kecuali Medan Merdeka Utara depan lstana Presiden), Jalan Gerbang Pemuda - Jalan Asia Afrika, Halaman Kantor Balaikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
- Jakarta Utara : Jalan Yos Sudarso, Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Utara, dan Perintis Kemerdekaan.
- Jakarta Timur : Jalan Dr. Sumarno, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Timur.
- Jakarta Barat : Jalan Daan Mogot dan Jalan Kembangan Raya (depan Kantor Wali Kota Jakarta Barat), dan Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
- Jakarta Selatan : Jalan Prapanca Raya, Jalan Gerbang Pemuda - Jalan Asia Afrika, Jalan Sudirman (Gedung Sampurna Strategic - Patung Pemuda), dan Jalan Rasuna Said.
e. Beberapa gedung milik swasta, gedung komersial, pusat perbelanjaan, restoran, hotel dan apartemen telah berpartisipasi dalam pelaksanaan pemadaman lampu tersebut.(M-2)
PAM Jaya berkomitmen mengakselerasi perluasan jangkauan layanan air bersih agar mampu mengover seluruh wilayah DKI Jakarta secara total pada 2029.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta memprediksi puncak arus mudik 2026 terjadi pada 17–18 Maret 2026. Pihaknya menyiapkan sejumlah terminal utama untuk mengantisipasi lonjakan penumpang.
Secara umum, langit Ibu Kota akan didominasi oleh kondisi cerah berawan hingga berawan, namun potensi hujan ringan tetap mengintai sebagian wilayah pada sore hari.
Longsor sampah di TPST Bantargebang menjadi peringatan bagi tata kelola sampah Jakarta. Pemprov DKI diminta memperkuat pemilahan dari rumah dan pemberdayaan bank sampah.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menindak tegas para seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta yang naik kendaraan pribadi pada hari Rabu.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berencana menggelar acara bertajuk Betawi Night dalam rangka menyambut kunjungan Presiden Kazakhstan Kassym-Jomart Tokayev ke Jakarta.
Sanksi sosial itu kemungkinan akan membuat warga tidak lagi berani melakukan pembakaran sampah.
BARU-baru ini, sebuah video yang memperlihatkan kemunculan lumba-lumba yang terlihat di perairan Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengungkapkan tingkat partisipasi masyarakat dalam uji emisi kendaraan bermotor tidak naik signifikan setiap tahunnya.
SEKRETARIS Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyoroti tentang perubahan Jakarta.
PERATURAN Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta perlu direvisi. Perda yang sudah berusia 19 tahun itu dinilai sudah tak rasional diterapkan saat ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved