Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PERATURAN Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta perlu direvisi. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi menilai perda yang sudah berusia 19 tahun itu sudah tak rasional diterapkan saat ini.
Menurutnya, sudah banyak perkembangan situasi dan gambaran tentang masa depan Jakarta yang perlu diakomodir dalam Perda Pengendalian Pencemaran Udara.
“Kita memang sudah punya Perda Pengendalian Pencemaran Udara. Tapi perlu dilihat lagi perkembangan yang sudah ada selama hampir 20 tahun ini. Menurut saya ini perlu (direvisi),” ujar Dedi saat dihubungi, Senin (6/5).
Baca juga : World Water Forum 2024 Bahas Strategi Jaga Kualitas Air
Revisi Perda diperlukan agar payung hukum itu tidak ketinggalan dengan semangat perubahan situasi dan lingkungan hidup.
Oleh karena itu, Dedi mendorong Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk membuat naskah dan draf raperda. Sehingga bisa masuk dalam prioritas pembahasan tahun 2024.
“Memang perlu ada penambahan pasal atau pembaharuan, dan memang menurut saya seharusnya demikian. Harusnya mulai sekarang diajukan rancangan perda atau rancangan revisinya atau apapun yang lebih canggih untuk segera masuk ke Propemperda,” kata Dedi.
Baca juga : Komunitas Bicara Udara Ajak Anak Muda Menyoroti Komitmen Capres-Cawapres
Lebih lanjut, Dedi mengatakan upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta bukan sekadar memperbarui teknologi yang ada. Harusnya, pengendalian pencemaran udara dimulai dari kebijakan makro dalam bentuk peraturan daerah yang berorientasi masa depan.
“Ini penting, karena memang ini menjadi bagian dari upaya kita secara policy. Kalau cuma beli alat ini atau alat itu gampang tapi efek kebijakan jangka panjang sesuai perubahan dan perkembangan terkini itu perlu diupayakan,” tutur Dedi.
Ia menjelaskan, banyak aturan yang tidak jelas sehingga ketika dilanggar tidak adanya sanksi tegas dari pemerintah daerah.
“Kalau policy enggak memadai untuk melakukan pengendalian pencemaran udara, makin kerepotan kita di masa depan,” tandas Dedi. (Far/Z-7)
BARU-baru ini, sebuah video yang memperlihatkan kemunculan lumba-lumba yang terlihat di perairan Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengungkapkan tingkat partisipasi masyarakat dalam uji emisi kendaraan bermotor tidak naik signifikan setiap tahunnya.
"Penghematan ekonomi hingga Rp120.263.708 dan penurunan emisi karbon (CO2) sebesar 66,49 ton (83 MWh x 0,8 kg CO2/KWh),"
SEKRETARIS Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyoroti tentang perubahan Jakarta.
Kadin LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan hal tersebut untuk menindak pelanggan yang membuang sampah sembarangan pada Car Free Day (CFD) di beberapa titik di Jakarta.
KLH KLH akan memberlakukan pengawasan ketat terhadap 4 ribu cerobong asap di 48 kawasan industri sekitar Jabodetabek. Hal itu dilakukan dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek.
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 05.25 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 152 atau masuk dalam kategori tidak sehat.
Indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta, pada pukul 04.10 WIB, berada di angka 118 atau masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif dengan angka partikel halus (particulate matter/PM) 2.5.
Warga dapat mengakses informasi kualitas udara Jakarta secara real-time melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI)
Berdasarkan pantauan pada pukul 05.40 WIB, Indeks Kualitas Udara di Jakarta berada pada angka 153 dan partikel halus berdiameter 2,5 mikro meter di angka 58 mikrogram per meter kubik.
Penggunaan BBM euro 4 bisa menekan beban polusi udara Jabodetabek secara signifikan karena bisa menurunkan hampir 90% polutan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved