Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Lingkungan Hidup (DLH) bakal memberikan sanksi sosial untuk masyarakat yang membakar sampah di area terbuka (open burning). Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi warga yang membakar sampah di wilayah Jakarta.
Kepala DLH Provinsi Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, saat ini masih ada masyarakat di Jakarta yang membakar sampah di area terbuka.
Meski jumlahnya tidak sebanyak di daerah lain, tapi hal itu terap merupakan pelanggaran lantaran telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Iya, betul sekali memang saya sepakat dengan usulan untuk pemberian sanksi sosial. Ini mudah-mudahan efektif untuk mengurangi open burning di masyarakat," kata dia melalui keterangannya, Senin (27/10).
Menurut dia, saat ini sudah ada sanksi bagi warga yang membakar sampah di area terbuka. Sanksi itu berupa denda Rp500 ribu hingga sanksi pidana. Namun, faktanya masih ada pihak yang dengan sadar membakar sampah di area terbuka.
Ia menilai, sanksi sosial itu kemungkinan akan membuat warga tidak lagi berani melakukan pembakaran sampah. Pasalnya, sanksi sosial juga dapat memberikan efek jera untuk para pelakunya.
"Mungkin ke depannya kami akan mulai melakukan sanksi sosial, di mana memang pelaku dari open burning itu bisa kami berikan sanksi sosial berupa penampakan wajahnya di media-media sosial di Dinas LH," ujar dia.
Sebelumnya, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Muhammad Reza Cordova mengatakan, salah satu faktor penyebab air hujan di Jakarta terkontaminasi mirip adalah praktik pembakaran sampah secara terbuka. Menurut dia, praktik itu membuat mikroplastik serta zat berbahaya seperti dioksin terlepas ke udara.
"Mikroplastik di udara memiliki karakteristik seperti sponge bearing, mudah menyerap zat lain di sekitarnya. Artinya, partikel mikroplastik dapat menjadi media pembawa polutan lain, bahkan mikroorganisme atau virus, yang kemudian terhirup manusia," kata dia. (H-2)
BARU-baru ini, sebuah video yang memperlihatkan kemunculan lumba-lumba yang terlihat di perairan Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengungkapkan tingkat partisipasi masyarakat dalam uji emisi kendaraan bermotor tidak naik signifikan setiap tahunnya.
"Penghematan ekonomi hingga Rp120.263.708 dan penurunan emisi karbon (CO2) sebesar 66,49 ton (83 MWh x 0,8 kg CO2/KWh),"
SEKRETARIS Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyoroti tentang perubahan Jakarta.
PERATURAN Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta perlu direvisi. Perda yang sudah berusia 19 tahun itu dinilai sudah tak rasional diterapkan saat ini.
Asap sampah mengandung bahan kimia berbahaya yaitu hidrogen sulfida dan amonia yang menyebabkan gejala pernapasan seperti batuk dan sesak
PLTsa yang dikembangkan dengan sistem Thermal, katanya menggunakan chip elektro thermal memerlukan suhu sekitar 100 derajat Celsius yang berarti tidak butuh suhu tinggi, aman bagi kesehatan.
WARGA sejumlah perumahan di Limo, Cinere, Kota Depok, menutup area tempat pembuangan akhir (TPA) liar atau legal yang berdekatan dengan lingkungan tempat tinggalnya.
Longsor yang terjadi di TPA berimbas pada terganggunya operasional pembuangan sampah di Kota Depok dan menyebabkan antrean truk sampah karena tidak bisa masuk ke arena pembuangan.
"Saya minta walkot, camat, dan lurah untuk menyadarkan masyarakat agar tidak bakar sampah di lingkungannya,"
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved