Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DPRD Beri Waktu Pemprov DKI 3 Bulan, Cek Emisi Pabrik-Pabrik di Jakarta

Putri Anisa Yuliani
22/8/2023 18:22
DPRD Beri Waktu Pemprov DKI 3 Bulan, Cek Emisi Pabrik-Pabrik di Jakarta
Ilustrasi(Antara)

KOMISI D DPRD DKI Jakarta memberikan waktu tiga bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk memeriksa emisi pabrik-pabrik yang ada di Jakarta.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Justin Untayana mengatakan, setidaknya dalam tiga bulan tersebut Dinas LH telah memiliki laporan pabrik-pabrik yang mengeluarkan emisi di atas ambang baku mutu.

"Harap tiga bulan ini sudah ada catatan, sudah ada 'expose' dari Dinas LH," kata Justin dalam rapat kerja dengan Dinas LH DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8).

Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Tindak Warga yang Bakar Sampah Sembarangan. Ini Sanksinya

Menurut Justin, meskipun tidak langsung ada sanksi berat yang akan diberikan, paling tidak dalam tiga bulan ini Dinas LH dapat mengambil langkah tegas berupa sanksi teguran kepada pabrik-pabrik yang mengeluarkan kadar polutan melewati ambang batas. Ia pun meminta dalam tiga bulan ini, Dinas LH bisa melaporkan hasil pemeriksaan tersebut ke DPRD DKI.

Hal yang sama pun diungkapkan oleh anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth. Ia menegaskan Dinas LH harus berani bertindak tegas menyidak pabrik-pabrik yang melanggar analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) termasuk soal gas buang. "Apalagi kan memang Dinas LH bisa kan. Izin-izin pabrik itu pengawasannya memang di daerah kan," tandasnya.

Baca juga : Menteri LHK akan Tertibkan PLTU, PLTD dan Perusahaan Industri Penyebab Polusi Udara

Dalam menanggapi hal itu, Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan, pihaknya memiliki data untuk setiap operasional dan polutan dari pabrik-pabrik di Ibukota.

Ia pun akan mencermati laporan tersebut untuk mengetahui polutan yang dikeluarkan oleh industri yang masih beroperasi di Jakarta.

"Data kami ada, di gakkum kami ada dan bisa jadi catatan juga," tutur Asep.

 

Sanksi berjenjang

Ia menjelaskan, jika ada industri yang melanggar dan mengeluarkan emisi melebihi ambang baku mutu, ia tak serta merta dapat langsung memberikan sanksi berupa pencabutan izin.

Sanksi diberikan secara berjenjang mulai dari teguran, paksaan pemerintah, hingga akhirnya pencabutan izin sementara dan permanen.

"Jika memang ketika diberi sanksi teguran atau paksaaan pemerintah lalu ada perubahan kan tidak perlu sampai pada pencabutan izin," imbuhnya. (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya