Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI D DPRD DKI Jakarta memberikan waktu tiga bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk memeriksa emisi pabrik-pabrik yang ada di Jakarta.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Justin Untayana mengatakan, setidaknya dalam tiga bulan tersebut Dinas LH telah memiliki laporan pabrik-pabrik yang mengeluarkan emisi di atas ambang baku mutu.
"Harap tiga bulan ini sudah ada catatan, sudah ada 'expose' dari Dinas LH," kata Justin dalam rapat kerja dengan Dinas LH DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8).
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Tindak Warga yang Bakar Sampah Sembarangan. Ini Sanksinya
Menurut Justin, meskipun tidak langsung ada sanksi berat yang akan diberikan, paling tidak dalam tiga bulan ini Dinas LH dapat mengambil langkah tegas berupa sanksi teguran kepada pabrik-pabrik yang mengeluarkan kadar polutan melewati ambang batas. Ia pun meminta dalam tiga bulan ini, Dinas LH bisa melaporkan hasil pemeriksaan tersebut ke DPRD DKI.
Hal yang sama pun diungkapkan oleh anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth. Ia menegaskan Dinas LH harus berani bertindak tegas menyidak pabrik-pabrik yang melanggar analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) termasuk soal gas buang. "Apalagi kan memang Dinas LH bisa kan. Izin-izin pabrik itu pengawasannya memang di daerah kan," tandasnya.
Baca juga : Menteri LHK akan Tertibkan PLTU, PLTD dan Perusahaan Industri Penyebab Polusi Udara
Dalam menanggapi hal itu, Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan, pihaknya memiliki data untuk setiap operasional dan polutan dari pabrik-pabrik di Ibukota.
Ia pun akan mencermati laporan tersebut untuk mengetahui polutan yang dikeluarkan oleh industri yang masih beroperasi di Jakarta.
"Data kami ada, di gakkum kami ada dan bisa jadi catatan juga," tutur Asep.
Ia menjelaskan, jika ada industri yang melanggar dan mengeluarkan emisi melebihi ambang baku mutu, ia tak serta merta dapat langsung memberikan sanksi berupa pencabutan izin.
Sanksi diberikan secara berjenjang mulai dari teguran, paksaan pemerintah, hingga akhirnya pencabutan izin sementara dan permanen.
"Jika memang ketika diberi sanksi teguran atau paksaaan pemerintah lalu ada perubahan kan tidak perlu sampai pada pencabutan izin," imbuhnya. (Z-4)
Kampanye ini menghadirkan instalasi visual mencolok berupa “gelembung transparan” yang ditempati oleh aktor, sebagai simbol perbedaan perlindungan antara segelintir orang.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus mendorong penggunaan kendaraan listrik secara masif sebagai langkah strategis demi menekan tingkat polusi udara.
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 05.25 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 152 atau masuk dalam kategori tidak sehat.
Indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta, pada pukul 04.10 WIB, berada di angka 118 atau masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif dengan angka partikel halus (particulate matter/PM) 2.5.
Pencemaran Udara Alami, Contoh & Dampak. Pencemaran udara alami: kenali penyebab, contoh, dan dampak buruknya bagi kesehatan serta lingkungan. Solusi efektif atasi polusi!
Dampak polusi udara tidak hanya dirasakan secara fisik melalui gangguan kesehatan, tetapi juga secara ekonomi akibat penurunan produktivitas masyarakat.
BARU-baru ini, sebuah video yang memperlihatkan kemunculan lumba-lumba yang terlihat di perairan Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengungkapkan tingkat partisipasi masyarakat dalam uji emisi kendaraan bermotor tidak naik signifikan setiap tahunnya.
"Penghematan ekonomi hingga Rp120.263.708 dan penurunan emisi karbon (CO2) sebesar 66,49 ton (83 MWh x 0,8 kg CO2/KWh),"
SEKRETARIS Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyoroti tentang perubahan Jakarta.
PERATURAN Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta perlu direvisi. Perda yang sudah berusia 19 tahun itu dinilai sudah tak rasional diterapkan saat ini.
Kadin LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan hal tersebut untuk menindak pelanggan yang membuang sampah sembarangan pada Car Free Day (CFD) di beberapa titik di Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved