Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI D DPRD DKI Jakarta memberikan waktu tiga bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk memeriksa emisi pabrik-pabrik yang ada di Jakarta.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Justin Untayana mengatakan, setidaknya dalam tiga bulan tersebut Dinas LH telah memiliki laporan pabrik-pabrik yang mengeluarkan emisi di atas ambang baku mutu.
"Harap tiga bulan ini sudah ada catatan, sudah ada 'expose' dari Dinas LH," kata Justin dalam rapat kerja dengan Dinas LH DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8).
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Tindak Warga yang Bakar Sampah Sembarangan. Ini Sanksinya
Menurut Justin, meskipun tidak langsung ada sanksi berat yang akan diberikan, paling tidak dalam tiga bulan ini Dinas LH dapat mengambil langkah tegas berupa sanksi teguran kepada pabrik-pabrik yang mengeluarkan kadar polutan melewati ambang batas. Ia pun meminta dalam tiga bulan ini, Dinas LH bisa melaporkan hasil pemeriksaan tersebut ke DPRD DKI.
Hal yang sama pun diungkapkan oleh anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth. Ia menegaskan Dinas LH harus berani bertindak tegas menyidak pabrik-pabrik yang melanggar analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) termasuk soal gas buang. "Apalagi kan memang Dinas LH bisa kan. Izin-izin pabrik itu pengawasannya memang di daerah kan," tandasnya.
Baca juga : Menteri LHK akan Tertibkan PLTU, PLTD dan Perusahaan Industri Penyebab Polusi Udara
Dalam menanggapi hal itu, Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan, pihaknya memiliki data untuk setiap operasional dan polutan dari pabrik-pabrik di Ibukota.
Ia pun akan mencermati laporan tersebut untuk mengetahui polutan yang dikeluarkan oleh industri yang masih beroperasi di Jakarta.
"Data kami ada, di gakkum kami ada dan bisa jadi catatan juga," tutur Asep.
Ia menjelaskan, jika ada industri yang melanggar dan mengeluarkan emisi melebihi ambang baku mutu, ia tak serta merta dapat langsung memberikan sanksi berupa pencabutan izin.
Sanksi diberikan secara berjenjang mulai dari teguran, paksaan pemerintah, hingga akhirnya pencabutan izin sementara dan permanen.
"Jika memang ketika diberi sanksi teguran atau paksaaan pemerintah lalu ada perubahan kan tidak perlu sampai pada pencabutan izin," imbuhnya. (Z-4)
Penelitian terbaru mengungkap bagaimana retakan es Arktik dan polusi ladang minyak memicu reaksi kimia berbahaya yang mempercepat pencairan es kutub.
Studi itu menemukan hubungan antara paparan partikel super kecil polutan udara (PM2,5) dan nitrogen dioksida dengan peningkatan risiko tumor otak.
Polusi udara luar ruangan dapat meningkatkan risiko diabetes, bahkan pada tingkat polusi yang selama ini dianggap aman oleh EPA dan WHO.
Satelit Sentinel-4 milik ESA berhasil mengirimkan citra pertama yang memetakan polusi udara di Eropa dan Afrika Utara. Misi ini akan memantau kualitas udara setiap jam.
Penelitian terbaru menemukan awan di Samudra Atlantik dan Pasifik kini makin redup akibat udara yang lebih bersih.
Polusi udara dan asap rokok merupakan dua faktor lingkungan yang kerap diabaikan, padahal keduanya memiliki dampak jangka panjang terhadap tumbuh kembang anak.
Sanksi sosial itu kemungkinan akan membuat warga tidak lagi berani melakukan pembakaran sampah.
BARU-baru ini, sebuah video yang memperlihatkan kemunculan lumba-lumba yang terlihat di perairan Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengungkapkan tingkat partisipasi masyarakat dalam uji emisi kendaraan bermotor tidak naik signifikan setiap tahunnya.
"Penghematan ekonomi hingga Rp120.263.708 dan penurunan emisi karbon (CO2) sebesar 66,49 ton (83 MWh x 0,8 kg CO2/KWh),"
SEKRETARIS Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyoroti tentang perubahan Jakarta.
PERATURAN Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta perlu direvisi. Perda yang sudah berusia 19 tahun itu dinilai sudah tak rasional diterapkan saat ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved