Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI telah menetapkan lima orang pria berinisial BD, SR, SM, AS, dan LH sebagai tersangka pengeroyok dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat. Empat dari kelima tersangka tersebut diketahui positif narkoba.
"Kami sudah melakukan tes urine terhadap kelima tersangka ini. Hasilnya empat tersangka positif narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo kepada wartawan, Rabu (3/1).
Susatyo mengatakan, untuk tersangka LH ini positif menggunakan narkoba jenis sabu. Kemudian untuk tersangka SM juga positif menggunakan narkoba jenis ganja.
Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pelaku Pengeroyokan Satpol PP di Jakarta Pusat
"Sementara untuk SR positif ganja, kemudian BD positif penggunaan sabu. Dan yang tidak menggunakan narkotika hanya AS ini bersih," ujarnya.
Lebih lanjut, Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Ia berharap, kejadian pengeroyokan seperti ini tidak terjadi lagi di wilayah Jakarta Pusat.
Baca juga: TPN Ganjar Desak Komnas HAM Usut Kasus Penganiayaan Relawan oleh TNI
"Sehingga melalui kesempatan ini pula saya Kapolres Jakarta Pusat mengimbau bahwa permasalahan-permasalahan yang terjadi tidak selayaknya diselesaikan dengan cara kekerasan apalagi ini terhadap petugas. Tidak ada kelompok manapun yang bisa menggunakan budaya kekerasan untuk menyelesaikan permasalahan," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Anggota Satpol PP Jakarta Pusat menjadi korban pengeroyokan di dekat pintu masuk Mal Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.
Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (31/12) sekitar pukul 16.00 WIB. Diduga pengeroyokan berawal dari cekcok salah satu anggota Satpol PP dengan seorang pria.
"Bermula pada saat korban sedang melerai perselisihan antara saksi SS (anggota Satpol PP) dengan seorang laki-laki bernama S," ujar Bayu Marfiando kepada wartawan, Selasa (2/1).
Bayu menjelaskan, korban sempat bertanya kepada pelaku alasan rekannya ditampar. Hal itu membuat S bertambah emosi. Bahkan tak berselang lama, gerombolan teman pelaku datang dan mengeroyok dua anggota Satpol PP itu.
"Setelah dikonfirmasi oleh korban kenapa S ditampar, kemudian orang yang diduga bernama Sony malah bertambah emosi dan seketika teman-teman Sony yang berada di dekat TKP tersebut langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban," tuturnya.
Bayu menambahkan, korban juga telah membuat laporan polisi. Kasus ini telah ditangani tim gabungan Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Menteng turun tangan mengusut kasus tersebut. (Z-10)
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.
POLRES Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur.
Kejadian bermula saat tiga tersangka, yakni SPS, RAH dan MR berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan menabrak mobil korban. Korban pun menegur.
DUA kasus penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda wilayah selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Korban terpaksa dilarikan warga ke rumah sakit lantaran menderita luka lebam di bagian pipi kanan serta patah tulang pada pergelangan kaki akibat tindak kekerasan tersebut.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Pelanggaran ini masuk kategori berat karena adanya unsur kesengajaan dan dampak hukum yang ditimbulkan.
Penanganan kasus premanisme dan penataan UMKM akan dilakukan secara seimbang.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
ENAM anggota satuan layanan markas (Yanma) Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau penagih utang di Kalibata. Mereka menjalani sidang etik Rabu depan
Dia menegaskan para pelaku yang diburu itu hanya memakai tangan kosong saat melawan, bukan memakai senjata tajam ataupun pistol.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved