Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI telah menetapkan lima orang pria berinisial BD, SR, SM, AS, dan LH sebagai tersangka pengeroyok dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat. Empat dari kelima tersangka tersebut diketahui positif narkoba.
"Kami sudah melakukan tes urine terhadap kelima tersangka ini. Hasilnya empat tersangka positif narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo kepada wartawan, Rabu (3/1).
Susatyo mengatakan, untuk tersangka LH ini positif menggunakan narkoba jenis sabu. Kemudian untuk tersangka SM juga positif menggunakan narkoba jenis ganja.
Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pelaku Pengeroyokan Satpol PP di Jakarta Pusat
"Sementara untuk SR positif ganja, kemudian BD positif penggunaan sabu. Dan yang tidak menggunakan narkotika hanya AS ini bersih," ujarnya.
Lebih lanjut, Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Ia berharap, kejadian pengeroyokan seperti ini tidak terjadi lagi di wilayah Jakarta Pusat.
Baca juga: TPN Ganjar Desak Komnas HAM Usut Kasus Penganiayaan Relawan oleh TNI
"Sehingga melalui kesempatan ini pula saya Kapolres Jakarta Pusat mengimbau bahwa permasalahan-permasalahan yang terjadi tidak selayaknya diselesaikan dengan cara kekerasan apalagi ini terhadap petugas. Tidak ada kelompok manapun yang bisa menggunakan budaya kekerasan untuk menyelesaikan permasalahan," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Anggota Satpol PP Jakarta Pusat menjadi korban pengeroyokan di dekat pintu masuk Mal Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.
Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (31/12) sekitar pukul 16.00 WIB. Diduga pengeroyokan berawal dari cekcok salah satu anggota Satpol PP dengan seorang pria.
"Bermula pada saat korban sedang melerai perselisihan antara saksi SS (anggota Satpol PP) dengan seorang laki-laki bernama S," ujar Bayu Marfiando kepada wartawan, Selasa (2/1).
Bayu menjelaskan, korban sempat bertanya kepada pelaku alasan rekannya ditampar. Hal itu membuat S bertambah emosi. Bahkan tak berselang lama, gerombolan teman pelaku datang dan mengeroyok dua anggota Satpol PP itu.
"Setelah dikonfirmasi oleh korban kenapa S ditampar, kemudian orang yang diduga bernama Sony malah bertambah emosi dan seketika teman-teman Sony yang berada di dekat TKP tersebut langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban," tuturnya.
Bayu menambahkan, korban juga telah membuat laporan polisi. Kasus ini telah ditangani tim gabungan Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Menteng turun tangan mengusut kasus tersebut. (Z-10)
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
Motif di balik aksi kekerasan tersebut dipicu oleh sengketa pengelolaan parkir.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved