Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI telah menetapkan lima tersangka pengeroyok dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat. Lima tersangka itu berinisial BD, SR , SM, AS, dan LH.
"Telah melakukan penangkapan terhadap lima tersangka sebagaimana yang viral di media sosial," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo kepada wartawan, Rabu (3/1).
Adapun, peran dari kelima tersangka tersebut dalam melakukan pengeroyokan, pertama ialah BD yang berperan melakukan pemukulan terhadap korban dan kemudian pelaku SR perannya mendorong korban.
Baca juga: Pengeroyokan Relawan Dinilai Jadi Alarm bagi Demokrasi Santun
"Sisanya kemudian SM dan AS juga perannya menarik korban. Termasuk LH juga ikut mendorong korban," ujar Susatyo.
Ia mengatakan, peristiwa pengeroyokan terjadi karena salah paham. Dia berharap peristiwa serupa tak terulang di wilayah Jakarta Pusat.
Baca juga: Korban Pengeroyokan Datangi Polres Karawang
"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa motifnya adalah kesalahpahaman dan tentunya kami tidak ingin bahwa budaya kekerasan itu terjadi di wilayah Jakarta Pusat," ucapnya.
Kini, lanjut Susatyo, para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Ia mengatakan mereka terancam pidana penjara maksimal 7 tahun.
"Sehingga kepada kelima tersangka ini kami menerapkan Pasal 170 KUHP atau kekerasan bersama terhadap orang dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Anggota Satpol PP Jakarta Pusat menjadi korban pengeroyokan di dekat pintu masuk Mal Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.
Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (31/12) sekitar pukul 16.00 WIB. Diduga pengeroyokan berawal dari cekcok salah satu anggota Satpol PP dengan seorang pria.
"Bermula pada saat korban sedang melerai perselisihan antara saksi SS (anggota Satpol PP) dengan seorang laki-laki bernama S," ujar Bayu Marfiando kepada wartawan, Selasa (2/1).
Bayu menjelaskan, korban sempat bertanya kepada pelaku alasan rekannya ditampar. Hal itu membuat S bertambah emosi. Bahkan tak berselang lama, gerombolan teman pelaku datang dan mengeroyok dua anggota Satpol PP itu.
"Setelah dikonfirmasi oleh korban kenapa S ditampar, kemudian orang yang diduga bernama Sony malah bertambah emosi dan seketika teman-teman Sony yang berada di dekat TKP tersebut langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban," tuturnya.
Bayu menambahkan, korban juga telah membuat laporan polisi. Kasus ini telah ditangani tim gabungan Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Menteng turun tangan mengusut kasus tersebut. (Z-10)
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
Motif di balik aksi kekerasan tersebut dipicu oleh sengketa pengelolaan parkir.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Seorang mahasiswa UIN Suska Riau dibacok sesama rekan menggunakan kapak saat menunggu sidang proposal. Simak kronologi dan dugaan motif asmaranya.
Papua Connection menyerukan penghentian kekerasan bersenjata di Tanah Papua, khususnya yang menyasar warga sipil, guru, dan tenaga kesehatan.
Insiden viral pengeroyokan guru oleh wali murid di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menjadi alarm keras darurat kekerasan di dunia pendidikan Indonesia.
UNISA Yogyakarta menyampaikan keprihatinan atas dugaan kasus kekerasan yang melibatkan dua mahasiswa UNISA Yogyakarta.
Dinas terus berkoordinasi dengan lintas instansi untuk memastikan ketersediaan layanan pengaduan yang mudah diakses oleh seluruh warga hingga tingkat kelurahan.
Tidak ada zona tertentu yang bisa dikategorikan rawan secara absolut karena potensi kekerasan dapat terjadi di mana saja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved