Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
KEPOLISIAN berhasil membongkar sindikat pengedaran narkoba jenis sabu yang direncanakan akan diedarkan pada malam tahun baru 2024. Sindikat ini memiliki jalur pengedaran Jakarta-Aceh-Malaysia.
"Pengungkapan kasus ini melibatkan tiga orang yang berhasil diamankan, yaitu saudara LH, 39, saudara YL, 48, dan saudara AM, 45," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Jumat (29/12).
"Selain itu, terdapat tiga orang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang masih dalam pengejaran, diantaranya JM (DPO), YW (DPO), dan MT (DPO)," imbuhnya.
Baca juga: BNN Sebut Pengguna Narkoba Banyak dari Kalangan Mapan
Sindikat ini menjalankan aksinya dengan mengamuflasekan sabu ke dalam jerigen plastik sehingga menyerupai jerigen berisi BBM.
"Para pelaku menyelundupkan narkoba jenis sabu mengkamuflasekan dengan memasukan ke dalam jerigen plastik (seolah-olah jerigen tersebut berisi BBM)," jelasnya.
Baca juga:
Syahduddi mengatakan pengungkapan ini bermula dari didapatkannya sabu di Bandara Soekarno Hatta dan Kualanamu masing-masing sebanyak 2 gram. Kedua pengedar itu telah ditahan oleh kepolisian dan tengah menjalani proses hukum.
Dari mereka, barulah polisi sampai di kawasan Jakarta Barat. Dari penyelidikan dan observasi itu, kepolisian akhirnya mendapatkan salah satu tersangka, yakni LH.
"Dari penggeledahan terhadap LH, ditemukan 3 jerigen warna biru berisikan 30 plastik besar berat total 30.000 gram sabu. Kemudian terus berkembang dengan penangkapan tersangka AM dan YL," ujar Syahduddi.
"Dari interogasi terhadap keduanya, diketahui bahwa sabu seberat 30.000 gram tersebut berasal dari AM dan YL atas perintah JM (DPO). Selanjutnya, tim melakukan pengejaran terhadap YW (DPO) dan MT (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran," sambungnya.
Sabu seberat 30 kilogram itu diketahui senilai Rp 54 miliar. Kepolisian mengaku atas pengungkapan ini telah menyelamatkan sebanyak 240.000 jiwa dari dampak negatif narkoba.
"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya. (Z-3)
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabudi wilayah Kabupaten Sigi.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Komnas Perempuan menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual di 2024
Pengamanan dari TNI-Polri tidak hanya kepada institusi kejaksaan, tetapi juga kepada para jaksa yang merupakan bagian dari aparat penegak hukum.
Demo di Balai Kota Jakarta pada hari ini berakhir ricuh hingga melukai sejumlah polisi. Akibat hal tersebut, sebanyak 93 mahasiswa kini diamankan oleh pihak kepolisian.
KEPOLISIAN akan mengusut tuntas kasus grup Facebook hubungan sedarah (Inses).
Tidak ada lagi ruang pribadi bagi seseorang yang duduk dan telah duduk pada jabatan publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved