Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN berhasil membongkar sindikat pengedaran narkoba jenis sabu yang direncanakan akan diedarkan pada malam tahun baru 2024. Sindikat ini memiliki jalur pengedaran Jakarta-Aceh-Malaysia.
"Pengungkapan kasus ini melibatkan tiga orang yang berhasil diamankan, yaitu saudara LH, 39, saudara YL, 48, dan saudara AM, 45," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Jumat (29/12).
"Selain itu, terdapat tiga orang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang masih dalam pengejaran, diantaranya JM (DPO), YW (DPO), dan MT (DPO)," imbuhnya.
Baca juga: BNN Sebut Pengguna Narkoba Banyak dari Kalangan Mapan
Sindikat ini menjalankan aksinya dengan mengamuflasekan sabu ke dalam jerigen plastik sehingga menyerupai jerigen berisi BBM.
"Para pelaku menyelundupkan narkoba jenis sabu mengkamuflasekan dengan memasukan ke dalam jerigen plastik (seolah-olah jerigen tersebut berisi BBM)," jelasnya.
Baca juga:
Syahduddi mengatakan pengungkapan ini bermula dari didapatkannya sabu di Bandara Soekarno Hatta dan Kualanamu masing-masing sebanyak 2 gram. Kedua pengedar itu telah ditahan oleh kepolisian dan tengah menjalani proses hukum.
Dari mereka, barulah polisi sampai di kawasan Jakarta Barat. Dari penyelidikan dan observasi itu, kepolisian akhirnya mendapatkan salah satu tersangka, yakni LH.
"Dari penggeledahan terhadap LH, ditemukan 3 jerigen warna biru berisikan 30 plastik besar berat total 30.000 gram sabu. Kemudian terus berkembang dengan penangkapan tersangka AM dan YL," ujar Syahduddi.
"Dari interogasi terhadap keduanya, diketahui bahwa sabu seberat 30.000 gram tersebut berasal dari AM dan YL atas perintah JM (DPO). Selanjutnya, tim melakukan pengejaran terhadap YW (DPO) dan MT (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran," sambungnya.
Sabu seberat 30 kilogram itu diketahui senilai Rp 54 miliar. Kepolisian mengaku atas pengungkapan ini telah menyelamatkan sebanyak 240.000 jiwa dari dampak negatif narkoba.
"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya. (Z-3)
POLISI menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram yang dikirim dari Sumatra Utara (Sumut) menggunakan bus angkutan umum dengan modus sebagai oleh-oleh.
Petugas Bea Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium pembuatan sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved