Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
ARTIS Ammar Zoni kembali ditangkap pihak kepolisian terkait kasus narkoba. Ammar Zoni terancam dihukum penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar.
"Dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar ditambah sepertiga," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (15/12).
Ammar Zoni dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Polisi memberikan hukuman tambahan karena Ammar Zoni sudah berkali-kali ditangkap terkait kasus narkoba.
Baca juga : Polisi Selidiki Pemasok Narkoba ke Artis Ammar Zoni
"AZ ini sudah tiga kali berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus narkoba," katanya.
Ia mengatakan pemberatan hukuman itu diberikan kepada Ammar Zoni karena sudah berulang kali ditangkap dengan kasus yang sama. Namun, dia mengatakan hukuman tambahan tersebut akan diputuskan majelis hakim.
Baca juga : Ammar Zoni Kembali Ditangkap, Kali ini Kedapatan Gunakan Ganja
"Nanti kan dari pengadilan akan mempertimbangkan itu, ketika yang bersangkutan sudah tiga kali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba, maka pasal-pasal yang dipidanakan juga pasti akan dipertimbangkan untuk diperberat vonis hukumannya," ujarnya.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengembangkan kasus dengan mencari pemasok narkoba kepadanya.
Hasilnya, seseorang berinisial AH ditangkap di kawasan Jl RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara.
Diketahui, Ammar Zoni ditangkap pihak kepolisian di sebuah apartemen di daerah BSD, Tangerang pada Selasa (12/12) kemarin.
Di lokasi tersebut, polisi menyita 4 paket sabu dengan total berat 4,6 gram, kemudian 1 paket ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong dan kertas untuk media konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP. (Z-5)
TERDAKWA kasus penjualan narkotika dalam rutan, Ammar Zoni, menyampaikan sejumlah pernyataan usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta.
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Sidang Kasus Penyalahgunaan Narkoba Ammar Zoni
AMMAR Zoni dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Jakarta, Sabtu (13/12) dari apas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan.
LPSK dapat memberikan perlindungan apabila keterangan tersebut benar-benar membantu penegak hukum.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mempertimbangkan permintaan Ammar Zoni dan kawan-kawan untuk hadir langsung di sidang kasus narkotika meski saat ini digelar daring karena jarak penahanan.
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved