Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, mengkritik rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) yang baru saja disetujui DPR RI.
Salah satu yang disorot Gilbert adalah Pasal 10 ayat 2 mengatur gubernur dan wakil gubernur nantinya ditunjuk dan diberhentikan Presiden RI.
“Rakyat Jakarta mampu memilih sendiri gubernurnya. Jangan kebiri hak konstitusionalnya,” ujar Gilbert anggota Komisi B saat dikonfirmasi, Rabu (6/12).
Baca juga : Pilkada Tak Langsung di Jakarta Timbulkan Ketidakjelasan Sistem
Menurut Gilbert, semangat reformasi dan amandemen undang-undang dasar (UUD) yang ada selama ini, semuanya mendukung persoalan otonomi daerah serta pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung.
Baca juga : Gubernur Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Mahfud: Tidak Masalah
Namun, lanjutnya, usulan untuk menghilangkan pemilihan Gubernur Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota, seolah bertolak belakang dengan semangat reformasi.
“Salah satu alasan pilkada langsung adalah karena sentralistik orde baru yang mengangkat kepala daerah, sehingga isu saat itu adalah militer, Jawa dan penunjukan Presiden. Tapi sangat aneh apabila sekarang timbul ide neo orba untuk sentralistik,” kata Gilbert.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR terkait RUU DKJ, Achmad Baidowi, mengatakan, kemungkinan pilkada di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang akrab disapa Awiek itu menegaskan, proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.
"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa Gubernur Jakarta itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Z-8)
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Heru menerangkan salah satu perbaikan fasilitas yang bakal dilakukan ialah akses masuk penonton. Jumlah akses masuk akan ditambah.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono secara tegas melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mudik menggunakan mobil dinas.
Dukungan Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia kepada Sudirman Said untuk menjadi kandidat Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta 2024-2029 disambut baik.
PKB nilai peluang usung Ahok di Pilgub DKI sangat kecil
Selama ini objek wisata yang selalu menjadi favorit wisatawan berada di kawasan utara Kabupaten Cianjur.
Al Muzzamil Yusuf mempertanyakan soal aturan Pilkada Jakarta jika penamaannya berubah dari DKI menjadi DKJ.
RANCANGAN Undang Undang Daerah Khusus Jakarta tengah dibahas oleh Kemendagri. Pj Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan seluruh proses pembahasan diserahkan kepada Kemendagri.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan menjadi usulan DPR, hari ini.
DALAM Rapat Paripurna DPR RI, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Salah satu poin yang ditolak adalah mekanisme pemilihan Gubernur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved