PDIP Kritik Rencana Penunjukan Langsung Gubernur Jakarta

Selamat Saragih
06/12/2023 21:11
PDIP Kritik Rencana Penunjukan Langsung Gubernur Jakarta
Masyarakat Jakarta(Antara)

ANGGOTA Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, mengkritik rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) yang baru saja disetujui DPR RI.

Salah satu yang disorot Gilbert adalah Pasal 10 ayat 2 mengatur gubernur dan wakil gubernur nantinya ditunjuk dan diberhentikan Presiden RI.

“Rakyat Jakarta mampu memilih sendiri gubernurnya. Jangan kebiri hak konstitusionalnya,” ujar Gilbert anggota Komisi B saat dikonfirmasi, Rabu (6/12).

Baca juga : Pilkada Tak Langsung di Jakarta Timbulkan Ketidakjelasan Sistem

Menurut Gilbert, semangat reformasi dan amandemen undang-undang dasar (UUD) yang ada selama ini, semuanya mendukung persoalan otonomi daerah serta pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung.

Baca juga : Gubernur Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Mahfud: Tidak Masalah

Namun, lanjutnya, usulan untuk menghilangkan pemilihan Gubernur Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota, seolah bertolak belakang dengan semangat reformasi.

“Salah satu alasan pilkada langsung adalah karena sentralistik orde baru yang mengangkat kepala daerah, sehingga isu saat itu adalah militer, Jawa dan penunjukan Presiden. Tapi sangat aneh apabila sekarang timbul ide neo orba untuk sentralistik,” kata Gilbert.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR terkait RUU DKJ, Achmad Baidowi, mengatakan, kemungkinan pilkada di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.

Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".

Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang akrab disapa Awiek itu menegaskan, proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.

"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa Gubernur Jakarta itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya