Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, mengkritik rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) yang baru saja disetujui DPR RI.
Salah satu yang disorot Gilbert adalah Pasal 10 ayat 2 mengatur gubernur dan wakil gubernur nantinya ditunjuk dan diberhentikan Presiden RI.
“Rakyat Jakarta mampu memilih sendiri gubernurnya. Jangan kebiri hak konstitusionalnya,” ujar Gilbert anggota Komisi B saat dikonfirmasi, Rabu (6/12).
Baca juga : Pilkada Tak Langsung di Jakarta Timbulkan Ketidakjelasan Sistem
Menurut Gilbert, semangat reformasi dan amandemen undang-undang dasar (UUD) yang ada selama ini, semuanya mendukung persoalan otonomi daerah serta pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung.
Baca juga : Gubernur Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Mahfud: Tidak Masalah
Namun, lanjutnya, usulan untuk menghilangkan pemilihan Gubernur Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota, seolah bertolak belakang dengan semangat reformasi.
“Salah satu alasan pilkada langsung adalah karena sentralistik orde baru yang mengangkat kepala daerah, sehingga isu saat itu adalah militer, Jawa dan penunjukan Presiden. Tapi sangat aneh apabila sekarang timbul ide neo orba untuk sentralistik,” kata Gilbert.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR terkait RUU DKJ, Achmad Baidowi, mengatakan, kemungkinan pilkada di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang akrab disapa Awiek itu menegaskan, proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.
"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa Gubernur Jakarta itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Z-8)
Gubernur DKI Pramono Anung pastikan RDF Rorotan beroperasi penuh dengan kapasitas 1.000 ton/hari. Simak strategi baru Jakarta tangani krisis sampah.
Gubernur DKI Pramono Anung sebut tarif Transjabodetabek Blok M-Soetta Rp3.500 hanya promo 3 bulan. Simak rencana kenaikan tarif jadi Rp15.000 di sini.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengklaim telah mengikuti arahan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menghentikan salah satu area open dumping setelah TPST Bantargebang, Jawa Barat
Gubernur DKI Pramono Anung hentikan operasional Zona 4A TPST Bantargebang usai longsor. Simak langkah mitigasi dan pengalihan sampah Jakarta terbaru.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berencana menggelar acara bertajuk Betawi Night dalam rangka menyambut kunjungan Presiden Kazakhstan Kassym-Jomart Tokayev ke Jakarta.
IRAN dilaporkan menutup Selat Hormuz, jalur vital pasokan minyak. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan dampak Selat Hormuz ditutup terhadap warga DKI Jakarta
Sebelumnya, terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam perubahan beleid tersebut.
Adies mengatakan bahwa perubahan UU DKJ dimaksudkan untuk mencegah adanya kecacatan hukum. Hal ini mengingat masih adanya penyebutan DKI Jakarta bukan DKJ.
Al Muzzamil Yusuf mempertanyakan soal aturan Pilkada Jakarta jika penamaannya berubah dari DKI menjadi DKJ.
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Ketua Komisi B DPRD Jakarta, Ismail, memberikan dorongan kuat terhadap peningkatan penggunaan transportasi massal di Jakarta
Pembatasan kendaraan pirbadi dinilai belum cukup mengatasi masalah kemacetan di Jakarta. Diperlukan langkah-langkah progresif lainnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved