Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu mendalami usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.
"Pencabutan Perda diperlukan sebab tak lagi relevan. Kepulauan Seribu bukan lagi bagian dari wilayah Jakarta Utara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu," kata Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Pantas menambahkan bahwa usai dicabutnya Perda tersebut, tidak akan ada kekosongan hukum sebab telah terbit Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diperkuat dengan Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Baca juga : Perda Kepulauan Seribu Dicabut, NasDem Minta Pembangunan Lebih Masif
Ia pun menggarisbawahi perlunya harmonisasi antara otoritas Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah sehingga tidak ada lagi peraturan yang berbenturan dalam mengembangkan pariwisata dan pengaturan izin investasi di Kepulauan Seribu.
"Perlu diharmonisasi mana yang menjadi otoritas Pemerintah Pusat dan mana yang menjadi otoritas Pemerintah, supaya betul-betul memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat," katanya.
Bupati Kepulauan Seribu Junaedi berharap pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 dapat menjadikan Kepulauan Seribu sebagai kawasan ekonomi dan pariwisata yang lebih produktif.
Baca juga : Nasib Warga Kampung Bayam Diharapkan Tidak Meluas Jadi Persoalan Politik
"Harapan kami dengan dicabutnya Perda akan membawa dampak bagaimana Pulau Seribu ini bisa dibangun kawasan ekonomi,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin pada Selasa (7/11) meminta Pemprov DKI mengembangkan ekonomi dan pariwisata Kepulauan Seribu seusai Perda Nomor 11 Tahun 1992 dicabut.
Dengan alasan sama, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga mengajukan pencabutan Perda 11/1992. Menurut dia, Perda ini sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini di mana Kepulauan Seribu sudah memisahkan diri dari Jakarta Utara dan berdiri sendiri sebagai wilayah kabupaten.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2011 tentang rencana induk pengembangan pariwisata Nasional tahun 2010-2025, Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. (Ant/Z-4)
Kualitas udara Jakarta tercatat berada pada urutan kedua sebagai kota paling berpolusi di Indonesia, setelah Tangerang Selatan, Banten dengan poin 191.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana membongkar tiang monorel Jakarta Namun, tiang itu tak kunjung dibongkar
Sembilan Rukun Tetangga (RT) di Jakarta Barat dan Jakarta Utara masih terendam banjir hingga Rabu (9/7) pagi. Ketinggian air bervairasi, mulai 30 centimeter (cm) hingga satu meter.
Sebanyak 35 rukun tetangga (RT) di DKI Jakarta masih dilanda banjir hingga Selasa (8/7) pukul 05.00 WIB. Banjir Jakarta terjadi karena hujan yang intens dan pasang air laut maksimum sejak Senin.
Pendaftaran peserta telah dibuka sejak Kamis (5/6) dan akan berakhir pada Jumat (4/7). Lalu peserta hadir audisi offline pada Sabtu (5/7).
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat hingga pukul 06.00 WIB, sebanyak 109 rukun tetangga (RT) di Jakarta masih baniir.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi usulan dari DPRD DKI Jakarta untuk membuat kebijakan Kartu Janda Jakarta sebagai salah satu program bantuan sosial (bansos) baru.
Yuke mengatakan bahwa musibah kebakaran yang terjadi beberapa hari ini dan menyebabkan korban meninggal dunia harus menjadi pelajaran yang berharga.
Anggota DPRD DKI Jakarta Ali Lubis menyatakan tindakan Satpol PP terhadap PKL dan parkir liar di Blok M sebenarnya dapat dibenarkan secara hukum, namun harus adil.
Banyak tempat olahraga yang digunakan masyarakat menengah ke bawah sehingga omzet yang didapatkan juga terbilang rendah.
Komisi E DPRD Jakarta meminta kepada Dinas Pendidikan DKI untuk segera merealisasikan 40 sekolah gratis pada tahun ajaran 2025/2026
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Bun Joi Phiau meminta pejabat di lingkungan Pemprov DKI jangan hanya ahli retorika saat bencana datang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved