Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu mendalami usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.
"Pencabutan Perda diperlukan sebab tak lagi relevan. Kepulauan Seribu bukan lagi bagian dari wilayah Jakarta Utara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu," kata Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Pantas menambahkan bahwa usai dicabutnya Perda tersebut, tidak akan ada kekosongan hukum sebab telah terbit Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diperkuat dengan Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Baca juga : Perda Kepulauan Seribu Dicabut, NasDem Minta Pembangunan Lebih Masif
Ia pun menggarisbawahi perlunya harmonisasi antara otoritas Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah sehingga tidak ada lagi peraturan yang berbenturan dalam mengembangkan pariwisata dan pengaturan izin investasi di Kepulauan Seribu.
"Perlu diharmonisasi mana yang menjadi otoritas Pemerintah Pusat dan mana yang menjadi otoritas Pemerintah, supaya betul-betul memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat," katanya.
Bupati Kepulauan Seribu Junaedi berharap pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 dapat menjadikan Kepulauan Seribu sebagai kawasan ekonomi dan pariwisata yang lebih produktif.
Baca juga : Nasib Warga Kampung Bayam Diharapkan Tidak Meluas Jadi Persoalan Politik
"Harapan kami dengan dicabutnya Perda akan membawa dampak bagaimana Pulau Seribu ini bisa dibangun kawasan ekonomi,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin pada Selasa (7/11) meminta Pemprov DKI mengembangkan ekonomi dan pariwisata Kepulauan Seribu seusai Perda Nomor 11 Tahun 1992 dicabut.
Dengan alasan sama, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga mengajukan pencabutan Perda 11/1992. Menurut dia, Perda ini sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini di mana Kepulauan Seribu sudah memisahkan diri dari Jakarta Utara dan berdiri sendiri sebagai wilayah kabupaten.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2011 tentang rencana induk pengembangan pariwisata Nasional tahun 2010-2025, Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. (Ant/Z-4)
BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melaporkan, terdapat enam pohon tumbang di ibu kota pada Senin 12 Januari 2026. Data tersebut dihimpun hingga pukul 14.00 WIB.
BMKG merilis prakiraan cuaca Jakarta hari ini, Selasa (6/1/2026). Waspada hujan ringan hingga petir di beberapa wilayah. Cek suhu dan kelembapan lengkap di sini
Alias Praji menjadi bintang dengan membawa pulang dua medali sekaligus, yakni medali emas pada nomor Mixed Duathlon Relay dan medali perak di nomor Men’s Duathlon Relay.
APVI menilai beberapa ketentuan Raperda justru menciptakan insentif negatif yang mendorong peredaran barang ilegal.
Jika aturan radius penjualan diterapkan secara kaku, hampir seluruh mal di Jakarta bisa terkena larangan penjualan.
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Anggota DPRD DKI Kevin Wu mendesak percepatan investigasi kebakaran di Teluk Gong yang menewaskan 5 orang.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk disahkan menjadi perda.
ANGGOTA Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, mengusulkan agar pengesahan Raperda KTR ditunda.
ANGGOTA Komisi D DPRD DKI Jakarta Ali Lubis menilai, banjir rob kawasan pesisir Jakarta merupakan peringatan serius. Ia meminta Pemprov DKI Jakarta mempercepat penanganan.
BELAJAR dari peristiwa kebakaran Terra Drone, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ali Lubis, meminta agar pengawasan keamanan gedung dan bangunan di Jakarta diperketat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved