Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
FRAKSI NasDem DPRD DKI Jakarta mengapresiasi pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kota Madya Jakarta Utara. Sekretaris Fraksi NasDem DPRD DKI Abdul Azis Muslim mengatakan Perda itu sudah tidak relevan lagi dengan keadaan saat ini.
Anggota Komisi E itu menyampaikan, sebelumnya, Kepulauan Seribu masuk ke dalam wilayah kecamatan di Kota Jakarta Utara. Namun sekarang sudah menjadi kabupaten dan dipimpin oleh bupati. Oleh karenanya, Perda tersebut juga harus diubah.
“Alhamdulillah ini sesuai dengan harapan kami dan ini memang merupakan inisiatif dari Fraksi NasDem, sudah lama kami ingin agar Perda tentang Pengelolaan Kepulauan Seribu ini dicabut karena sudah tidak relevan,” kata Abdul Azis Muslim, Kamis (9/11).
Baca juga: Hajatan Tradisi Budaya Kepulauan Seribu 2023 Sajikan 9 Acara Menarik
Selain dinilai sudah tidak relevan, Abdul Azis mengatakan pencabutan perda ini berpeluang besar untuk mempercepat pembangunan destinasi pariwisata di Kepulauan Seribu. Menurutnya, Kepulauan Seribu memiliki objek wisata yang tidak kalah menarik dengan daerah lain.
“Kita fokus ke depan ini Kepulauan Seribu menjadi destinasi wasata maritim DKI Jakarta seperti di Labuan Bajo (Nusa Tenggara Barat). DKI harus punya itu, pulau-pulau itu harus dibangun supaya bagus, nanti kan perekonomian juga kan naik,” jelas Anggota Komisi E DPRD DKI ini.
Pencabutan Perda DKI Nomor 11 Tahun 1992 didasari atas fakta secara kewilayahan bahwa Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Administrasi yang memiliki dua kecamatan dan bukan bagian dari kota administrasi, sesuai PP Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Komisi A Dorong Bupati Kep Seribu Inisiasi Pembangunan RSUD
Dalam pengelolaan di Kepulauan Seribu, beberapa pulau telah dimanfaatkan sebagai kawasan pariwisata baik yang dikelola untuk kepentingan publik maupun penggunaan privat.
Namun, sebagian besar lahan belum dikelola secara optimal dan terhambat oleh regulasi yang masih mengacu pada Peraturan Nomor 11 Tahun 1992.
“Sejak dahulu kita sudah ingin Kepulauan Seribu menjadi destinasi maritim Jakarta, maka dengan dicabutnya Perda tersebut diharapkan pembangunan di Kepulauan Seribu semakin berkembang dan tidak terbentur dengan yang selama ini dibatasi oleh Perda nomor 11 tahun 1992,” pungkasnya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengajukan pencabutan beberapa Perda, salah satunya Perda 11/1992. Menurut dia, Perda ini sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini di mana Kepulauan Seribu sudah memisahkan diri dari Jakarta Utara dan berdiri sendiri sebagai wilayah kabupaten. (Z-1)
Anggota DPRD DKI Kevin Wu mendesak percepatan investigasi kebakaran di Teluk Gong yang menewaskan 5 orang.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk disahkan menjadi perda.
ANGGOTA Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, mengusulkan agar pengesahan Raperda KTR ditunda.
ANGGOTA Komisi D DPRD DKI Jakarta Ali Lubis menilai, banjir rob kawasan pesisir Jakarta merupakan peringatan serius. Ia meminta Pemprov DKI Jakarta mempercepat penanganan.
BELAJAR dari peristiwa kebakaran Terra Drone, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ali Lubis, meminta agar pengawasan keamanan gedung dan bangunan di Jakarta diperketat.
Jika pendekatan regulasi tidak realistis, maka aturan itu berisiko mandul dan justru menimbulkan benturan dengan aparat penegak ketertiban.
Konsep KTR tidak semestinya diberlakukan secara kaku tanpa membaca kultur ekonomi di lapangan.
Kendala lambatnya pembahasan raperda adalah karena sering kali anggota DPRD DKI tidak disiplin dalam menjadwalkan pembahasan draf.
Larangan total tanpa mekanisme transisi akan berdampak langsung pada ekonomi informal warga Jakarta yang menggantungkan hidup di sektor tersebut.
Dengan prinsip-prinsip good governance, pemerintah daerah sebenarnya tidak perlu ragu dalam melakukan tindakan terhadap implementasi perda.
Ada banyak wilayah yang belum memperbaharui perda terkait pengendalian pencemaran udara dan salah satunya Ibu kota Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved