Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEPOLISIAN bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan kembali menggelar tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor di DKI Jakarta pada 1 November 2023. Polisi mengimbau kepada masyarakat agar segera melakukan servis kendaraan.
"Masyarakat diharapkan sadar betul untuk memperbaiki gas emisi buangnya, sehingga diharapkan nanti di November kita melakukan penindakan mereka tinggal orang-orang yang memang tidak melakukan itu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Minggu (15/10).
Latif mengatakan, kepolisian akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya mengurangi polusi udara di Jakarta. Ia menyebut, pihaknya akan melakukan tindakan berupa tilang bagi masyarakat yang belum melakukan uji emisi.
Baca juga: Pemprov DKI Perluas Akses Uji Emisi Bagi Masyarakat
Diketahui, pelanggaran ketentuan uji emisi akan dikenai Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Besar denda maksimal yang akan diterima oleh pelanggar uji emisi adalah Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan maksimal Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat.
"Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan. Jadi jangan penindakan itu diartikan untuk hal yang sangat terakhir gitu. Makanya kita di bulan Oktober ini kan kita sosialisasi terus," ujarnya.
Baca juga: Warga tidak Setuju Tilang Uji Emisi di Tempat
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara berencana kembali melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Aturan itu berlaku kembali pada November 2023.
"Rencana pada awal November 2023 mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," ujar Kepala Satgas Ani Ruspitawati, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/10).
Ani menambahkan, Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait pelaksanaan giat tilang uji emisi.
"Sempat dihentikan kemarin itu karena kita fokus memberikan akses seluas mungkin memberi warga buat ikuti uji emisi. Kini sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan," ujar Ani.
Namun, Ani tidak menjelaskan secara rinci berkait mekanisme tilang yang rencananya kembali diberlakukan lagi.
"Teknis masih sama tapi kalau ada perubahan terkait sanksi atau lokasi kita akan infokan. Tapi udah pasti akan diberlakukan per awal November," lanjutnya. (Z-3)
Pengamanan dari TNI-Polri tidak hanya kepada institusi kejaksaan, tetapi juga kepada para jaksa yang merupakan bagian dari aparat penegak hukum.
Demo di Balai Kota Jakarta pada hari ini berakhir ricuh hingga melukai sejumlah polisi. Akibat hal tersebut, sebanyak 93 mahasiswa kini diamankan oleh pihak kepolisian.
KEPOLISIAN akan mengusut tuntas kasus grup Facebook hubungan sedarah (Inses).
Tidak ada lagi ruang pribadi bagi seseorang yang duduk dan telah duduk pada jabatan publik.
Pihak kepolisian pun terus melakukan patroli pengamanan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Ia mengatakan pengamanan ini bukan sekadar menjaga keamanan, tapi juga memberikan rasa damai. Negara hadir untuk semua.
BARU-baru ini, sebuah video yang memperlihatkan kemunculan lumba-lumba yang terlihat di perairan Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengungkapkan tingkat partisipasi masyarakat dalam uji emisi kendaraan bermotor tidak naik signifikan setiap tahunnya.
"Penghematan ekonomi hingga Rp120.263.708 dan penurunan emisi karbon (CO2) sebesar 66,49 ton (83 MWh x 0,8 kg CO2/KWh),"
SEKRETARIS Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyoroti tentang perubahan Jakarta.
PERATURAN Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta perlu direvisi. Perda yang sudah berusia 19 tahun itu dinilai sudah tak rasional diterapkan saat ini.
Kadin LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan hal tersebut untuk menindak pelanggan yang membuang sampah sembarangan pada Car Free Day (CFD) di beberapa titik di Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved