Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI mengeluarkan sebuah aturan melalui surat telegram tentang ketentuan rambut bagi polisi wanita atau Polwan. Aturan itu tertuang dalam surat nomor KEP/1164/VIII/2023 per tanggal 31 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
AsSDM Polri, Irjen Dedi Prasetyo pun mengonfirmasi hal tersebut. Ia menyebutkan bahwa aturan terbaru itu mengacu pada standar Kepolisian di dunia.
"Ya betul sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia," kata Dedi, Rabu (27/9).
Baca juga : Erdogan Titip Salam untuk Jokowi Lewat Polwan
Aturan itu berlaku bagi seluruh Polwan yang berada pada struktur maupun di luar Polri saat menggunakan pakaian dinas maupun kegiatan dinas. Baik di lingkungan Polri maupun di luar Polri seperti tercantum dalam lampiran putusan.
Pertimbangan ketentuan itu, guna mewujudkan ketertiban dan kerapian rambut Polwan Polri dalam rangka pelaksanaan tugas baik operasional maupun pembinaan. Selanjutnya, agar dapat menampilkan sisi humanis Polisi Wanita Republik Indonesia, maka dipandang perlu menetapkan keputusan.
Baca juga : Hari Polwan Jatuh pada 1 September, Ini Lirik Lagu Mars Polwan
1) wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 centimeter;
2) tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul;
3) tidak berjambul atau berponi;
4) memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan;
5) tidak mengubah warna asli rambut;
1) panjang maksimal tidak melebihi 2 centimeter dibawah kerah baju;
2) memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya;
3) tidak mengubah warna asli rambut;
4) tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model Pria;
1) sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig (rambut palsu) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan;
2) warna wig (rambut palsu) disesuaikan dengan warna rambut aslinya;
3) memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan;
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memprediksi puncak arus balik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah akan dimulai pada 24 Maret 2026.
Kapolri menyatakan hal tersebut guna mengantisipasi potensi kecelakaan di tempat wisata seiring dengan melonjaknya jumlah wisatawan pada momen libur nasional tersebut.
Sebanyak 86 rekaman CCTV telah dikumpulkan dan dipaparkan dalam proses penyelidikan. Seluruh rekaman tersebut kini dianalisis untuk mengungkap peristiwa secara menyeluruh
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan penyidik telah mengamankan 86 rekaman CCTV untuk mengungkap identitas pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Guna menjamin keamanan perjalanan, Kapolri menegaskan, pemeriksaan teknis kendaraan (ramp check) dan pemeriksaan kesehatan bagi awak bus menjadi prioritas utama
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pastikan pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus, atas perintah Presiden Prabowo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved