Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLWAN, yang merupakan singkatan dari Polisi Wanita resmi berdiri pada 1 September 1948. Pada saat itu, Polwan didirikan untuk mencegah penyusup. Pasalnya banyak pengungsi yang melarikan diri dari perang. Kini, peran Polwan tentunya semakin kompleks serta memiliki peluang kemajuan karier yang sama dengan polisi pria.
Pada 1 September 2023 mendatang akan diperingati sebagai HUT Polwan ke-75. Maka dari itu Mars Polwan sangat menarik untuk kita ketahui sebagai bentuk ikut merayakan hari jadinya Polwan yang memiliki usia selisih tiga tahun dengan hari kemerdekaan Indonesia.
Baca juga: Hari Jadi Ke-75 Polwan, Biddokkes Polda DIY Sosialisasi Deteksi Dini Kanker Payudara
Berikut ini adalah lirik Mars Polwan
Sadarlah wahai bhayangkara putri
Harapan ibu pertiwi
Lakukanlah tugasmu nan suci
Dengan patuh jujur ikhlas hati
Berbakti kepada nusa dan bangsa
‘tuk capai tujuan nan mulia
Berjuanglah terus polisi wanita
Sbagai p’lopor bangsa nan jaya
Baca juga: Srikandi Bhayangkara Melayani Sepenuh Hati
Reff:
Hadapilah s’gala tantangan dan s’gala cobaan
Yang menghambat kewajiban
Polisi wanita jaya penegak hukum
Negara republik indonesia
Berjuang demi keadilan bangsa
Penegak hukum negara
Berlandaskan dasar pancasila
Undang-undang Dasar 1945
Bersatu padu dalam tribrata
Untuk pembangunan negara
Majulah serentak polisi wanita
Wujudkan cita-cita bangsa (Z-1)
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved