Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Rumah Guruh Soekarnoputra Batal Dieksekusi PN Jaksel

Khoerun Nadif Rahmat
03/8/2023 18:07
Rumah Guruh Soekarnoputra Batal Dieksekusi PN Jaksel
Suasana rumah Guruh Seokarnoputra, yang terletak di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta,(MI / ADAM DWI)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) batal mengeksekusi rumah yang ditempati oleh Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya II No 9, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebutkan bahwa pihaknya sudah mendekat ke rumah Guruh Soekarnoputra sejak pukul 09.00 WIB.

"Terkait pelaksanaan eksekusi rumah di Jalan Sriwijaya 3 yang dikenal dengan termohon eksekusinya Guruh Soekarnoputra, pada jam 09.00 WIB pagi tadi sesuai dengan jadwal penetapan eksekusi, petugas kami juru sita sudah mendekati ke lokasi objek eksekusi," kata Djuyamto Kamis (3/8).

Baca juga: Dugaan Pembongkaran Paksa Purajaya Beach Dilaporkan ke Polisi

Walaupun begitu, Djumyanto mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat memasuki rumah tersebut dengan alasan situasi yang tidak kondusif.

"Situasi dan kondisi di tempat atau lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," jelasnya.

Baca juga: KPK Sita 11 Tas Mewah TUMI dan Louis Vuitton dari Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

"Belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi. Sedangkan di lokasi eksekusi banyak sekali massa yang menjaga objek tersebut, artinya tidak memungkinkan dilaksanakan proses eksekusi," jelasnya.

Lebih lanjut, Djumyanto sampai saat ini masih belum dapat memastikan kapan rumah tersebut akan dapat dieksekusi.

"Itu nanti pimpinan pengadilan yang akan mengambil sikap," tandasnya.

Penyitaan rumah tersebut berdasarkan putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Guruh Soekarnoputra dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam putusan sehingga harus mengosongkan rumah tersebut.

Saat ini, rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra itu merupakan milik Susy Angkawijaya, pemohon eksekusi. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya