Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) batal mengeksekusi rumah yang ditempati oleh Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya II No 9, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebutkan bahwa pihaknya sudah mendekat ke rumah Guruh Soekarnoputra sejak pukul 09.00 WIB.
"Terkait pelaksanaan eksekusi rumah di Jalan Sriwijaya 3 yang dikenal dengan termohon eksekusinya Guruh Soekarnoputra, pada jam 09.00 WIB pagi tadi sesuai dengan jadwal penetapan eksekusi, petugas kami juru sita sudah mendekati ke lokasi objek eksekusi," kata Djuyamto Kamis (3/8).
Baca juga: Dugaan Pembongkaran Paksa Purajaya Beach Dilaporkan ke Polisi
Walaupun begitu, Djumyanto mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat memasuki rumah tersebut dengan alasan situasi yang tidak kondusif.
"Situasi dan kondisi di tempat atau lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," jelasnya.
Baca juga: KPK Sita 11 Tas Mewah TUMI dan Louis Vuitton dari Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
"Belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi. Sedangkan di lokasi eksekusi banyak sekali massa yang menjaga objek tersebut, artinya tidak memungkinkan dilaksanakan proses eksekusi," jelasnya.
Lebih lanjut, Djumyanto sampai saat ini masih belum dapat memastikan kapan rumah tersebut akan dapat dieksekusi.
"Itu nanti pimpinan pengadilan yang akan mengambil sikap," tandasnya.
Penyitaan rumah tersebut berdasarkan putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Guruh Soekarnoputra dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam putusan sehingga harus mengosongkan rumah tersebut.
Saat ini, rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra itu merupakan milik Susy Angkawijaya, pemohon eksekusi. (Z-7)
Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pemufakatan jahat dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
TERPIDANA korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan Harvey Moeis tinggal menunggu waktu eksekusi menjalani masa hukuman 20 tahun penjara, asetnya dilelang
Semua perintah hakim harus dijalankan sesuai dengan bacaan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebelum insiden, penuntut umum meminta bantuan pelaku untuk menghubungi buronan untuk dieksekusi.
KPK juga tidak mengajukan banding atas vonis penjara dua tahun empat bulan terhadap Pemilik PT MBS Toras Sotarduga Panggabean. Kedua orang itu kini berstatus sebagai terpidana.
PTPN IV Regional II menegaskan komitmen untuk menjaga aset strategis negara dengan memulihkan bangunan dan lahan seluas 2.679 meter persegi di areal hak guna usaha (HGU) Adolina.
Lepas dari mana yang benar, yang pasti para korban bencana baik di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat bahkan sebagian kecil di Jawa, mereka semua saat ini memerlukan bantuan
SABTU sore itu, layar kaca menyajikan sebuah tayangan dokumenter tentang sejarah bangsa.
Penulis tidak habis pikir bagaimana oleh Vietnam, Indonesia harus menerima kekalahan yang tidak seharusnya terjadi, 1-0.
Menghadapi kenyataan adanya perang Iran-Israel saat ini, penulis sebagai eksponen Patriot Soekarnois belum melihat adanya sikap tegas dari pemerintah terhadap perang tersebut.
JUDUL tulisan di atas ialah tesis Bung Karno mengenai perkembangan kapitalisme dalam garis hidupnya bila dalam situasi 'niedergang' (menurun).
GUNTUR Soekarno baru saja menutup pameran fotonya bertajuk Gelegar Foto Nusantara Potret Sejarah dan Kehidupan oleh Guntur Soekarno.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved