Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) batal mengeksekusi rumah yang ditempati oleh Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya II No 9, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebutkan bahwa pihaknya sudah mendekat ke rumah Guruh Soekarnoputra sejak pukul 09.00 WIB.
"Terkait pelaksanaan eksekusi rumah di Jalan Sriwijaya 3 yang dikenal dengan termohon eksekusinya Guruh Soekarnoputra, pada jam 09.00 WIB pagi tadi sesuai dengan jadwal penetapan eksekusi, petugas kami juru sita sudah mendekati ke lokasi objek eksekusi," kata Djuyamto Kamis (3/8).
Baca juga: Dugaan Pembongkaran Paksa Purajaya Beach Dilaporkan ke Polisi
Walaupun begitu, Djumyanto mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat memasuki rumah tersebut dengan alasan situasi yang tidak kondusif.
"Situasi dan kondisi di tempat atau lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," jelasnya.
Baca juga: KPK Sita 11 Tas Mewah TUMI dan Louis Vuitton dari Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
"Belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi. Sedangkan di lokasi eksekusi banyak sekali massa yang menjaga objek tersebut, artinya tidak memungkinkan dilaksanakan proses eksekusi," jelasnya.
Lebih lanjut, Djumyanto sampai saat ini masih belum dapat memastikan kapan rumah tersebut akan dapat dieksekusi.
"Itu nanti pimpinan pengadilan yang akan mengambil sikap," tandasnya.
Penyitaan rumah tersebut berdasarkan putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Guruh Soekarnoputra dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam putusan sehingga harus mengosongkan rumah tersebut.
Saat ini, rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra itu merupakan milik Susy Angkawijaya, pemohon eksekusi. (Z-7)
Eka Wahyu dipidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
Alvin Lim tidak hadir dalam persidangan dan disebut sedang berada di Singapura. Namun, jaksa menyebut akan mengeksekusi Alvin Lim.
Wanda hanya memiliki SIP atas lahan dan bangunan yang telah habis masa berlaku pada 2012 silam.
Berdasarkan surat pemberitahuan PN Jakarta Pusat, eksekusi lahan tempat tinggal tersebut akan dilakukan pada Rabu (9/11).
“Untuk hari ini kami bersyukur eksekusi gagal dilakukan, meski ke depannya nanti bisa saja sewaktu-waktu pengadilan kembali melakukannya,” kata Hana
Maka dari itu, Dike meminta Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan bahwa di lahan tersebut terdapat aset pemerintah atau tidak.
Guntur Soekarnoputra, anak dan putra pertama dari Presiden Soekarno dan Fatmawati, meluncurkan buku terbaru berjudul 'Intelejen dan Diplomasi Dahulu dan Kini,' Sabtu (16/7).
Merayakan usia ke-80 tahun, Guntur Soekarno merilis buku terbarunya berjudul Sangsaka Melilit Perut Megawati, Minggu (3/11).
Dalam perayaan ulang tahun ke-80, Guntur Soekarno meluncurkan buku terbarunya berjudul Sangsaka Melilit Perut Megawati di Jakarta, Minggu (3/11).
Natalius Pigai menilai pernyataan Guntur Soekarno Putra sangat berbahaya karena mengandung unsur dendam dan kebencian
Menurut Guntur, dia juga pernah didatangi oleh seseorang yang ingin membuktikan membawa emas milik Bung Karno.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved