Dugaan Pembongkaran Paksa Purajaya Beach Dilaporkan ke Polisi

Mediaindonesia
09/7/2023 21:46
Dugaan Pembongkaran Paksa Purajaya Beach Dilaporkan ke Polisi
Zecky Alatas, kuasa hukum PT Dani Tasha Lestari (DTL)(Dok. JEXX TV)

PEMBONGKARAN Hotel Purajaya Beach Resort di Kota Batam berujung ke ranah hukum. Kasus tersebut dilaporkan pihak pengelola ke Kantor Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).

Pembongkaran Purajaya Beach dinilai sewenang-wenang karena dilakukan tanpa putusan dan perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri Batam. "Sudah kami laporkan dan sudah ditangani Subdit 2 Harda (Direskrimum) Polda Kepri,” kata Zecky Alatas, kuasa hukum PT Dani Tasha Lestari (DTL) selaku pengelola Purajaya Beach, Minggu (9/7).

Menurut dia, pihaknya telah melayangkan sosmasi sebelum 17 Juni 2023 dan meminta agar BP Batam tidak melakukan pembongkaran atau pengosongan Purajaya Beach. Alasannya karena DTL masih melakukan upaya hukum dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kami kuasa hukum memberikan somasi atau teguran kepada BP Batam agar jangan melakukan tindakan sewenang-wenang karena masih adanya upaya hukum tapi karena mereka merasa sangat berkuasa, somasi kami tidak diindahkan,” tukasnya.

Baca juga: Belum Inkrah, Eksekusi Hotel Purajaya Beach Batam Dinilai Ilegal

Zecky menegaskan pihaknya melaporkan kasus tersebut karena faktanya hotel tersebut telah dihancurkan paksa dan seluruh barangnya dikeluarkan oleh pihak ketiga, yang mengklaim mendapat perintah dari BP Batam.

“Memberikan surat perintah bongkar kepada kontraktor untuk melakukan pembongkaran bangunan Hotel Purajaya yang mempunyai nilai sejarah di Kepri.”

DTL, imbuhnya, mengharapkan Polda Kepri menindaklanjuti laporan tersebut secara presisi sesuai tagline Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, demi terciptanya keadilan dan kesamaan di depan hukum atau equality before the law.

“Jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas dan kami yakin Polda Kepri, khususnya  Dirkrimum tetap mengedepankan asas supremasi of law dan due process of law,” tandasnya. (RO/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya