Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
ARTIS Karenina Maria Aderson mendapatkan narkoba jenis sabu dari seseorang berinisial P secara cuma-cuma.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy menyebutkan bahwa pihaknya telah memasuk P ke dalam Daftar Nama Pencarian Orang (DPO).
"Dari seseorang yang bernama dengan panggilan P ini DPO. Dengan cara diberikan secara gratis atau cuma-cuma. P ini perempuan juga," kata Achmad (2/8).
Baca juga: Polisi Tetapkan Artis Karenina Tersangka Kasus Narkoba Jenis Ganja
Achmad menyebutkan bahwa P memberikan ganja kepada Karenina untuk dikonsumsi, bukan untuk diperjual-belikan. Ia pun menjelaskan bahwa Karenina baru pertama kali terjerat kasus narkoba.
"Enggak ada untuk menjual lagi enggak ada. Jadi hanya untuk digunakan sendiri," sebutnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Karenina Beserta Barang Bukti 4,1 Gram Ganja
"Pertama kali yang bersangkutan terjerat kasus narkoba, baru pertama kali," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, artis Karenina Maria Aderson telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Karenina pun dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-7)
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Remaja yang sedang menghadapi krisis pencarian identitas biasanya lebih rentan terpengaruh godaan untuk ikut menyalahgunakan narkoba.
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
Barang bukti hasil pengungkapan tersebut telah dimusnahkan oleh BNN Pusat di Jakarta.
Asap ganja memiliki kandungan kompleks yang terdiri dari tetrahydrocannabinol (THC) yang menciptakan efek euforia, partikel halus, serta zat karsinogen yang juga terdapat dalam tembakau.
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 685 gram dari tangan tersangka.
Sebuah studi mengungkapkan penggunaan ganja melipatgandakan risiko kematian akibat penyakit jantung.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram (kg) dari jaringan Sumatra Utara pada Jumat (2/5) malam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved