Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
ARTIS Karenina Maria Anderson ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"Berasal dari laporan masyarakat pada hari Minggu 30 Juli 2023, dilaporkan bahwa adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh perempuan inisial K," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy (2/8).
Achmad mengungkapkan, Karenina diamankan di kediaman di Jalan Daksa, Jakarta Selatan pada Senin (31/7). Dalam proses penangkapan itu, polisi juga melakukan sejumlah penggeledahan.
Baca juga : Polisi Tangkap Karenina Beserta Barang Bukti 4,1 Gram Ganja
"Didapatkan barang bukti berupa satu buah bungkus rokok marlboro yang di dalamnya terdapat satu bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis ganja dengan berta bruto 4,1 gram," sebut Achmad.
"Kemudian ditemukan lagi satu linting narkotika ganja berat bruto 0,3 gram," sambungnya.
Baca juga : Polisi Tangkap Karenina Beserta Barang Bukti 4,1 Gram Ganja
Karenina, kata Achmad, mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial P. Ia mendapatkan barang tersebut secara cuma-cuma.
Diketahui, Karenina pun sempat mencoba barang tersebut di dalam mobilnya.
"Diberikan pada bulan lalu karena barang tersebut merupakan barang yang dibeli oleh saudara P, kemudian P menyuruh yang bersangkutan untuk mencoba barang tersebut, ganja tersebut," sebutnya.
"Barang tersebut dicoba di sekitar jalan dekat Pasar Ciputat Tangerang Selatan. Berarti K mencoba barang tersebut dan menghisap barang tersebut," sambungnya.
Di sisi lain, Karenina pun meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya. Ia pun mengaku akan memperbaiki diri atas kejadian yang telah dilakukannya.
"Saya mengucapkan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat indonesia khususnya suami saya, anak-anak saya, keluarga besar saya, dan rekan-rekan," kata Karenina (2/8).
"Saat ini saya menjadi contoh yang tidak baik semoga kejadian ini menjadi suatu momen poin-poin untuk kehidupan saya kedepannya menjadi lebih baik lagi," imbuhnya.
Karenina pun dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-5)Polisi Tetapkan Artis Karenina Tersangka Kasus Narkoba Jenis Ganja
ARTIS Karenina Maria Anderson ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"Berasal dari laporan masyarakat pada hari Minggu 30 Juli 2023, dilaporkan bahwa adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh perempuan inisial K," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy (2/8).
Achmad mengungkapkan, Karenina diamankan di kediaman di Jalan Daksa, Jakarta Selatan pada Senin (31/7). Dalam proses penangkapan itu, polisi juga melakukan sejumlah penggeledahan.
"Didapatkan barang bukti berupa satu buah bungkus rokok marlboro yang di dalamnya terdapat satu bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis ganja dengan berta bruto 4,1 gram," sebut Achmad.
"Kemudian ditemukan lagi satu linting narkotika ganja berat bruto 0,3 gram," sambungnya.
Karenina, kata Achmad, mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial P. Ia mendapatkan barang tersebut secara cuma-cuma.
Diketahui, Karenina pun sempat mencoba barang tersebut di dalam mobilnya.
"Diberikan pada bulan lalu karena barang tersebut merupakan barang yang dibeli oleh saudara P, kemudian P menyuruh yang bersangkutan untuk mencoba barang tersebut, ganja tersebut," sebutnya.
"Barang tersebut dicoba di sekitar jalan dekat Pasar Ciputat Tangerang Selatan. Berarti K mencoba barang tersebut dan menghisap barang tersebut," sambungnya.
Di sisi lain, Karenina pun meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya. Ia pun mengaku akan memperbaiki diri atas kejadian yang telah dilakukannya.
"Saya mengucapkan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat indonesia khususnya suami saya, anak-anak saya, keluarga besar saya, dan rekan-rekan," kata Karenina (2/8).
"Saat ini saya menjadi contoh yang tidak baik semoga kejadian ini menjadi suatu momen poin-poin untuk kehidupan saya kedepannya menjadi lebih baik lagi," imbuhnya.
Karenina pun dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-5)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Militer AS melakukan serangan mematikan terhadap kapal yang diduga milik kartel narkoba di Pasifik Timur. Operasi "Southern Spear" kini menuai kecaman terkait legalitas hukum.
Hubungan AS-Kolombia memasuki babak baru. Presiden Gustavo Petro dan Donald Trump bertemu di Gedung Putih untuk mengakhiri setahun konflik diplomatik dan sanksi.
Seluruh pihak yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
FBI menangkap Ryan Wedding, eks atlet Olimpiade Kanada yang jadi gembong narkoba. Diduga pimpin kartel lintas negara dengan omzet Rp15 triliun per tahun.
Tersangka diketahui mengelola aktivitas home industry pembuatan tembakau sintetis di lokasi tersebut.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Hakim Rumania menyatakan bahwa tindakan Wiz Khalifa bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah "tindakan mencolok" yang memberikan dampak buruk bagi publik.Â
Seorang pria berinisial FD, 61, ditangkap bersama barang bukti ganja dengan total berat bruto 14,6 kg di wilayah Bekasi.
Polisi memastikan artis Leonardo Arya alias Onad positif menggunakan dua jenis narkoba, yakni ganja dan ekstasi. Sementara itu, hasil tes urine sang istri, menunjukkan hasil negatif.
SEBANYAK 2 WNA di Bali ditangkap polisi karena menanam pohon ganja dengan sistem hidroponik. Kedua WNA tersebut yakni NR laki-laki 31 tahun WNA Belanda dan KV perempuan 33 tahun WNA Rusia.
Penelitian baru ungkap marijuana berisiko merusak sel telur, picu kemandulan, keguguran, hingga cacat genetik pada bayi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved