Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
ARTIS Karenina Maria Anderson ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"Berasal dari laporan masyarakat pada hari Minggu 30 Juli 2023, dilaporkan bahwa adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh perempuan inisial K," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy (2/8).
Achmad mengungkapkan, Karenina diamankan di kediaman di Jalan Daksa, Jakarta Selatan pada Senin (31/7). Dalam proses penangkapan itu, polisi juga melakukan sejumlah penggeledahan.
Baca juga : Polisi Tangkap Karenina Beserta Barang Bukti 4,1 Gram Ganja
"Didapatkan barang bukti berupa satu buah bungkus rokok marlboro yang di dalamnya terdapat satu bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis ganja dengan berta bruto 4,1 gram," sebut Achmad.
"Kemudian ditemukan lagi satu linting narkotika ganja berat bruto 0,3 gram," sambungnya.
Baca juga : Polisi Tangkap Karenina Beserta Barang Bukti 4,1 Gram Ganja
Karenina, kata Achmad, mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial P. Ia mendapatkan barang tersebut secara cuma-cuma.
Diketahui, Karenina pun sempat mencoba barang tersebut di dalam mobilnya.
"Diberikan pada bulan lalu karena barang tersebut merupakan barang yang dibeli oleh saudara P, kemudian P menyuruh yang bersangkutan untuk mencoba barang tersebut, ganja tersebut," sebutnya.
"Barang tersebut dicoba di sekitar jalan dekat Pasar Ciputat Tangerang Selatan. Berarti K mencoba barang tersebut dan menghisap barang tersebut," sambungnya.
Di sisi lain, Karenina pun meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya. Ia pun mengaku akan memperbaiki diri atas kejadian yang telah dilakukannya.
"Saya mengucapkan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat indonesia khususnya suami saya, anak-anak saya, keluarga besar saya, dan rekan-rekan," kata Karenina (2/8).
"Saat ini saya menjadi contoh yang tidak baik semoga kejadian ini menjadi suatu momen poin-poin untuk kehidupan saya kedepannya menjadi lebih baik lagi," imbuhnya.
Karenina pun dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-5)Polisi Tetapkan Artis Karenina Tersangka Kasus Narkoba Jenis Ganja
ARTIS Karenina Maria Anderson ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"Berasal dari laporan masyarakat pada hari Minggu 30 Juli 2023, dilaporkan bahwa adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh perempuan inisial K," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy (2/8).
Achmad mengungkapkan, Karenina diamankan di kediaman di Jalan Daksa, Jakarta Selatan pada Senin (31/7). Dalam proses penangkapan itu, polisi juga melakukan sejumlah penggeledahan.
"Didapatkan barang bukti berupa satu buah bungkus rokok marlboro yang di dalamnya terdapat satu bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis ganja dengan berta bruto 4,1 gram," sebut Achmad.
"Kemudian ditemukan lagi satu linting narkotika ganja berat bruto 0,3 gram," sambungnya.
Karenina, kata Achmad, mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial P. Ia mendapatkan barang tersebut secara cuma-cuma.
Diketahui, Karenina pun sempat mencoba barang tersebut di dalam mobilnya.
"Diberikan pada bulan lalu karena barang tersebut merupakan barang yang dibeli oleh saudara P, kemudian P menyuruh yang bersangkutan untuk mencoba barang tersebut, ganja tersebut," sebutnya.
"Barang tersebut dicoba di sekitar jalan dekat Pasar Ciputat Tangerang Selatan. Berarti K mencoba barang tersebut dan menghisap barang tersebut," sambungnya.
Di sisi lain, Karenina pun meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya. Ia pun mengaku akan memperbaiki diri atas kejadian yang telah dilakukannya.
"Saya mengucapkan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat indonesia khususnya suami saya, anak-anak saya, keluarga besar saya, dan rekan-rekan," kata Karenina (2/8).
"Saat ini saya menjadi contoh yang tidak baik semoga kejadian ini menjadi suatu momen poin-poin untuk kehidupan saya kedepannya menjadi lebih baik lagi," imbuhnya.
Karenina pun dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-5)
Penghargaan ini diberikan atas loyalitas serta dedikasi dalam anggota dalam menjalankan tugas.
Tidak lama setelah penangkapan empat pelaku di pelabuhan, polisi menangkap A di kediamannya di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat.
Sebanyak 102 tersangka ditangkap dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, terdapat 98 tersangka laki-laki dan 4 perempuan.
Polrestabes Medan mengungkap dua kasus besar dalam kurun waktu tersebut. Kasus pertama terjadi di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.
Emir mengatakan penangkapan dilakukan di dua titik berbeda sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan.
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menegaskan bahwa ancaman narkoba menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya mewujudkan Generasi Emas 2045.
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 685 gram dari tangan tersangka.
Sebuah studi mengungkapkan penggunaan ganja melipatgandakan risiko kematian akibat penyakit jantung.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram (kg) dari jaringan Sumatra Utara pada Jumat (2/5) malam.
Mencegah pelaku kabur, petugas langsung sigap mengejar dan menangkap tersangka.
Tim gabungan BNN, Bea Cukai, TNI, dan aparat lainnya memusnahkan 3 hektare ladang ganja di Aceh Besar, hasil dari operasi terpadu menggunakan drone dan teknologi geospasial.
Kerja sama antara Bea Cukai Pantoloan dan BNN Provinsi Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya peredaran 1,8 kilogram ganja yang dikirim melalui jasa titipan pada Jumat (25/04).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved