Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ARTIS Karenina Maria Anderson ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"Berasal dari laporan masyarakat pada hari Minggu 30 Juli 2023, dilaporkan bahwa adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh perempuan inisial K," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy (2/8).
Achmad mengungkapkan, Karenina diamankan di kediaman di Jalan Daksa, Jakarta Selatan pada Senin (31/7). Dalam proses penangkapan itu, polisi juga melakukan sejumlah penggeledahan.
Baca juga : Polisi Tangkap Karenina Beserta Barang Bukti 4,1 Gram Ganja
"Didapatkan barang bukti berupa satu buah bungkus rokok marlboro yang di dalamnya terdapat satu bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis ganja dengan berta bruto 4,1 gram," sebut Achmad.
"Kemudian ditemukan lagi satu linting narkotika ganja berat bruto 0,3 gram," sambungnya.
Baca juga : Polisi Tangkap Karenina Beserta Barang Bukti 4,1 Gram Ganja
Karenina, kata Achmad, mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial P. Ia mendapatkan barang tersebut secara cuma-cuma.
Diketahui, Karenina pun sempat mencoba barang tersebut di dalam mobilnya.
"Diberikan pada bulan lalu karena barang tersebut merupakan barang yang dibeli oleh saudara P, kemudian P menyuruh yang bersangkutan untuk mencoba barang tersebut, ganja tersebut," sebutnya.
"Barang tersebut dicoba di sekitar jalan dekat Pasar Ciputat Tangerang Selatan. Berarti K mencoba barang tersebut dan menghisap barang tersebut," sambungnya.
Di sisi lain, Karenina pun meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya. Ia pun mengaku akan memperbaiki diri atas kejadian yang telah dilakukannya.
"Saya mengucapkan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat indonesia khususnya suami saya, anak-anak saya, keluarga besar saya, dan rekan-rekan," kata Karenina (2/8).
"Saat ini saya menjadi contoh yang tidak baik semoga kejadian ini menjadi suatu momen poin-poin untuk kehidupan saya kedepannya menjadi lebih baik lagi," imbuhnya.
Karenina pun dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-5)Polisi Tetapkan Artis Karenina Tersangka Kasus Narkoba Jenis Ganja
ARTIS Karenina Maria Anderson ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"Berasal dari laporan masyarakat pada hari Minggu 30 Juli 2023, dilaporkan bahwa adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh perempuan inisial K," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy (2/8).
Achmad mengungkapkan, Karenina diamankan di kediaman di Jalan Daksa, Jakarta Selatan pada Senin (31/7). Dalam proses penangkapan itu, polisi juga melakukan sejumlah penggeledahan.
"Didapatkan barang bukti berupa satu buah bungkus rokok marlboro yang di dalamnya terdapat satu bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis ganja dengan berta bruto 4,1 gram," sebut Achmad.
"Kemudian ditemukan lagi satu linting narkotika ganja berat bruto 0,3 gram," sambungnya.
Karenina, kata Achmad, mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial P. Ia mendapatkan barang tersebut secara cuma-cuma.
Diketahui, Karenina pun sempat mencoba barang tersebut di dalam mobilnya.
"Diberikan pada bulan lalu karena barang tersebut merupakan barang yang dibeli oleh saudara P, kemudian P menyuruh yang bersangkutan untuk mencoba barang tersebut, ganja tersebut," sebutnya.
"Barang tersebut dicoba di sekitar jalan dekat Pasar Ciputat Tangerang Selatan. Berarti K mencoba barang tersebut dan menghisap barang tersebut," sambungnya.
Di sisi lain, Karenina pun meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya. Ia pun mengaku akan memperbaiki diri atas kejadian yang telah dilakukannya.
"Saya mengucapkan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat indonesia khususnya suami saya, anak-anak saya, keluarga besar saya, dan rekan-rekan," kata Karenina (2/8).
"Saat ini saya menjadi contoh yang tidak baik semoga kejadian ini menjadi suatu momen poin-poin untuk kehidupan saya kedepannya menjadi lebih baik lagi," imbuhnya.
Karenina pun dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-5)
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Selama dua bulan terakhir, Polres Subang mengungkap 16 laporan polisi dengan total 18 tersangka
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan Indonesia harus menjadi killing ground bagi bandar dan jaringan narkoba.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam periode April hingga Mei 2025 telah berhasil mengamankan 21 tersangka pengedar Narkoba di seluruh Bali.
Sementara jaringan internasional yakni Kazakhstan dengan tersangka GT dan IM dengan barang bukti sabu 49,18 gram netto.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram (kg) dari jaringan Sumatra Utara pada Jumat (2/5) malam.
Mencegah pelaku kabur, petugas langsung sigap mengejar dan menangkap tersangka.
Tim gabungan BNN, Bea Cukai, TNI, dan aparat lainnya memusnahkan 3 hektare ladang ganja di Aceh Besar, hasil dari operasi terpadu menggunakan drone dan teknologi geospasial.
Kerja sama antara Bea Cukai Pantoloan dan BNN Provinsi Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya peredaran 1,8 kilogram ganja yang dikirim melalui jasa titipan pada Jumat (25/04).
Justin Bieber kembali menarik perhatian publik setelah video menunjukkan dirinya merokok sesuatu yang diduga ganja di samping adik tirinya, Jaxon.
Sebuah studi besar yang dipublikasikan di JAMA Neurology mengungkap individu yang pernah dirawat di rumah sakit akibat penggunaan ganja memiliki risiko demensia 23% lebih tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved