Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
ARTIS Karenina Maria Anderson ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"Berasal dari laporan masyarakat pada hari Minggu 30 Juli 2023, dilaporkan bahwa adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh perempuan inisial K," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy (2/8).
Achmad mengungkapkan, Karenina diamankan di kediaman di Jalan Daksa, Jakarta Selatan pada Senin (31/7). Dalam proses penangkapan itu, polisi juga melakukan sejumlah penggeledahan.
Baca juga : Polisi Tangkap Karenina Beserta Barang Bukti 4,1 Gram Ganja
"Didapatkan barang bukti berupa satu buah bungkus rokok marlboro yang di dalamnya terdapat satu bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis ganja dengan berta bruto 4,1 gram," sebut Achmad.
"Kemudian ditemukan lagi satu linting narkotika ganja berat bruto 0,3 gram," sambungnya.
Baca juga : Polisi Tangkap Karenina Beserta Barang Bukti 4,1 Gram Ganja
Karenina, kata Achmad, mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial P. Ia mendapatkan barang tersebut secara cuma-cuma.
Diketahui, Karenina pun sempat mencoba barang tersebut di dalam mobilnya.
"Diberikan pada bulan lalu karena barang tersebut merupakan barang yang dibeli oleh saudara P, kemudian P menyuruh yang bersangkutan untuk mencoba barang tersebut, ganja tersebut," sebutnya.
"Barang tersebut dicoba di sekitar jalan dekat Pasar Ciputat Tangerang Selatan. Berarti K mencoba barang tersebut dan menghisap barang tersebut," sambungnya.
Di sisi lain, Karenina pun meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya. Ia pun mengaku akan memperbaiki diri atas kejadian yang telah dilakukannya.
"Saya mengucapkan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat indonesia khususnya suami saya, anak-anak saya, keluarga besar saya, dan rekan-rekan," kata Karenina (2/8).
"Saat ini saya menjadi contoh yang tidak baik semoga kejadian ini menjadi suatu momen poin-poin untuk kehidupan saya kedepannya menjadi lebih baik lagi," imbuhnya.
Karenina pun dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-5)Polisi Tetapkan Artis Karenina Tersangka Kasus Narkoba Jenis Ganja
ARTIS Karenina Maria Anderson ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"Berasal dari laporan masyarakat pada hari Minggu 30 Juli 2023, dilaporkan bahwa adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh perempuan inisial K," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy (2/8).
Achmad mengungkapkan, Karenina diamankan di kediaman di Jalan Daksa, Jakarta Selatan pada Senin (31/7). Dalam proses penangkapan itu, polisi juga melakukan sejumlah penggeledahan.
"Didapatkan barang bukti berupa satu buah bungkus rokok marlboro yang di dalamnya terdapat satu bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis ganja dengan berta bruto 4,1 gram," sebut Achmad.
"Kemudian ditemukan lagi satu linting narkotika ganja berat bruto 0,3 gram," sambungnya.
Karenina, kata Achmad, mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial P. Ia mendapatkan barang tersebut secara cuma-cuma.
Diketahui, Karenina pun sempat mencoba barang tersebut di dalam mobilnya.
"Diberikan pada bulan lalu karena barang tersebut merupakan barang yang dibeli oleh saudara P, kemudian P menyuruh yang bersangkutan untuk mencoba barang tersebut, ganja tersebut," sebutnya.
"Barang tersebut dicoba di sekitar jalan dekat Pasar Ciputat Tangerang Selatan. Berarti K mencoba barang tersebut dan menghisap barang tersebut," sambungnya.
Di sisi lain, Karenina pun meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya. Ia pun mengaku akan memperbaiki diri atas kejadian yang telah dilakukannya.
"Saya mengucapkan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat indonesia khususnya suami saya, anak-anak saya, keluarga besar saya, dan rekan-rekan," kata Karenina (2/8).
"Saat ini saya menjadi contoh yang tidak baik semoga kejadian ini menjadi suatu momen poin-poin untuk kehidupan saya kedepannya menjadi lebih baik lagi," imbuhnya.
Karenina pun dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-5)
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Remaja yang sedang menghadapi krisis pencarian identitas biasanya lebih rentan terpengaruh godaan untuk ikut menyalahgunakan narkoba.
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
Barang bukti hasil pengungkapan tersebut telah dimusnahkan oleh BNN Pusat di Jakarta.
Asap ganja memiliki kandungan kompleks yang terdiri dari tetrahydrocannabinol (THC) yang menciptakan efek euforia, partikel halus, serta zat karsinogen yang juga terdapat dalam tembakau.
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 685 gram dari tangan tersangka.
Sebuah studi mengungkapkan penggunaan ganja melipatgandakan risiko kematian akibat penyakit jantung.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram (kg) dari jaringan Sumatra Utara pada Jumat (2/5) malam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved