Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PENGADILAN Negeri Tangerang melakukan penetapan dan sita bidang lahan di Cluster Alicante, perumahan milik Paramount Land, di Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kota Tangerang Selatan, Senin (31/7).
Hal itu dilakukan merujuk Surat Penetapan Nomor 306/pdt.6/2022/PN Tng. Sebelumnya, Komang Ani Susana selaku ahli waris memenangkan gugatannya terhadap Paramount.
Juru sita PN Tangerang, Ambo Adi Manggaukang mengatakan ada dua bidang lahan yang dipersoalkan, yaitu lahan seluas 6.222 dan 1.648 meter persegi yang berada di klaster tersebut. "Ini bukan sita eksekusi. Tapi melakukan sita satu bidang tanah," kata Ambo dihadapan puluhan orang dari kedua kubu.
Baca juga: Sodetan Kali Ciliwung Kurangi Banjir di Manggarai Hingga Bidara Cina
Di tempat yang sama, Komang menegaskan memiliki bidang lahan tersebut sejak 2012. Pihaknya pun sudah sering mempersoalkan sengketa lahan itu, namun tidak pernah digubris oleh pihak yang berwenang.
Menurut dia, dua bidang lahan itu kini sudah menjadi gerbang dan jalan keluar masuk Cluster Alicante dan sisanya menjadi Ruko Alicante Square. "Lahan saya diserobot tahun 2012. Saya punya surat, punya peta rinci. Peta PBB 2015, 2017, 2021 ada. Namun fisiknya sudah dipindah karena peta di kantor BPN sudah berubah, sudah terjadi rekayasa posisi tanah-tanah saya," kata Komang.
Kepala Legal Paramount, Hari mengatakan pihaknya berpegang pada data yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Tangerang saat proses jual-beli lahan, pengembangan hingga pengelolaan kawasan Paramount.
Paramount selaku pihak tergugat, imbuhnya, juga selalu menghadiri proses persidangan. "Kita dalam posisi masih menolak karena didasarkan pada data tidak otentik, tidak sesuai dengan data yang dikeluarkan oleh BPN, tidak juga sesuai dengan site plan yang dikeluarkan oleh pemda. Perlu kami sampaikan di sini, semua kepemilikkan dan pengelolaan kami ini sah berdasarkan dokumen yang dikeluarkan dari pemerintah," kata Hari.
Sebelumnya, proses peletakkan sita bidang lahan oleh PN Tangerang di gerbang Cluster Alicante sempat memanas lantaran kedua kubu membawa pendukung puluhan orang.
Kedua pihak juga terlihat berdebat tanpa jarak. Situasi pun kembali kondusif setelah aparat datang ke lokasi perkara. Paramount berencana mengajukan banding sebagai langkah hukum berikutnya. "Anggota langsung mengamankan. Mereka hanya kisruh dan adu mulut," ujar Kapolsek Pagedangan AK Seala Syah Alam. (RO/J-2)
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Sebagai wadah bagi atlet-atlet basket muda, kompetisi diikuti oleh 17 klub yang bernaung di bawah Pengkab Perbasi Tangerang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Jika tidak ada upaya luar biasa mengatasi polusi sampah plastik, seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia akan penuh pada 2028.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
KUASA Hukum PT Mutiara Idaman Jaya Petrus Selestinus meminta semua pihak mewaspadai blackmail (pemerasan) terhadap pejabat Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta yang membawa nama KPK.
RUMAH milik aktor Atalarik Syach dieksekusi paksa oleh aparat pada Kamis (15/5). Kenali Kiat Aman Beli Tanah agar Terhindar dari Sengketa
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut mafia tanah hingga saat ini masih bebas bermain di seluruh wilayah Indonesia.
Program transmigrasi di Indonesia, yang bertujuan memeratakan pembangunan dan membuka lahan baru, menghadapi kendala serius terkait status tanah dan koordinasi lembaga.
Mereka menolak kehadiran Bank Tanah yang dinilai makin memperkeruh rencana redistribusi tanah.
Sejumlah ahli waris Syekh Abdurrahman bin Abdul Hasan memperkarakan lahan kluster Tatar Pitaloka
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved