Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Metro Pademangan, Jakarta Utara, berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan terhadap wartawan berinisial MS (24). Seperti diketahui, MS dianiaya para pelaku berinisial AM, MOK, HS, dan MOW saat sedang meliput pengeroyokan di Ancol, Minggu (23/7).
Kendati pelaku sudah ditahan, Ketua Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Irsyan Hasyim, mengecam pengeroyokan itu. AJI Jakarta mengecam penganiayaan wartawan yang sedang meliput pengeroyokan anak di bawah umur di Ancol.
"Kami meminta kepada polisi yang telah menangkap pelaku pengeroyokan untuk menggunakan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers dalam pengusutan kasus ini," ujar Irsyan, di Jakarta, Rabu (26/7).
Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Pengeroyokan Terhadap Seorang Wartawan di Jakut
Irsyan mengatakan dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pokok Pers) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas wartawan bisa dihukum pidana penjara paling lama dua tahun. Selain itu, pelaku juga terancam didenda paling banyak Rp500 juta.
AJI Jakarta, kata Irsyan, mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Pasalnya, jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pokok Pers.
Baca juga: Kejagung Kecam Adanya Protokoler Ancam Tembak Wartawan
"Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat," lanjut Irsyan.
Kronologi
Sebagai informasi, sebelum kejadian pengeroyokan, MS melihat pengeroyokan terhadap ANT (17). Karena itu, MS hendak meliput peristiwa tersebut. Namun, MS yang tengah mendokumentasikan kejadian itu justru menjadi sasaran keempat pelaku berinisial AM, MOK, HS, dan MOW.
“Melihat hal itu, MOK langsung mendorong MS hingga terjatuh dan ditabrak HA dengan motornya,” ungkap Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Metro Pademangan, Komisaris Binsar Hatorangan Sianturi, Rabu (26/7).
Setelah itu, MS mencoba berdiri dan menghindari serangan para pelaku tersebut. Namun, korban kembali diserang AM. Setelah itu, MOW menampar helm korban, kemudian dipisahkan pihak sekuriti.
Sementara itu, Polsek Pademangan sudah menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap MS dan dilakukan penahanan.
Dari kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa helm, kamera, baju korban dan para pelaku, satu unit motor, serta tangkapan layar rekaman kamera CCTV.
(Z-9)
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
Motif di balik aksi kekerasan tersebut dipicu oleh sengketa pengelolaan parkir.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved