Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Metro Pademangan, Jakarta Utara, berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan terhadap wartawan berinisial MS (24). Seperti diketahui, MS dianiaya para pelaku berinisial AM, MOK, HS, dan MOW saat sedang meliput pengeroyokan di Ancol, Minggu (23/7).
Kendati pelaku sudah ditahan, Ketua Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Irsyan Hasyim, mengecam pengeroyokan itu. AJI Jakarta mengecam penganiayaan wartawan yang sedang meliput pengeroyokan anak di bawah umur di Ancol.
"Kami meminta kepada polisi yang telah menangkap pelaku pengeroyokan untuk menggunakan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers dalam pengusutan kasus ini," ujar Irsyan, di Jakarta, Rabu (26/7).
Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Pengeroyokan Terhadap Seorang Wartawan di Jakut
Irsyan mengatakan dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pokok Pers) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas wartawan bisa dihukum pidana penjara paling lama dua tahun. Selain itu, pelaku juga terancam didenda paling banyak Rp500 juta.
AJI Jakarta, kata Irsyan, mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Pasalnya, jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pokok Pers.
Baca juga: Kejagung Kecam Adanya Protokoler Ancam Tembak Wartawan
"Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat," lanjut Irsyan.
Kronologi
Sebagai informasi, sebelum kejadian pengeroyokan, MS melihat pengeroyokan terhadap ANT (17). Karena itu, MS hendak meliput peristiwa tersebut. Namun, MS yang tengah mendokumentasikan kejadian itu justru menjadi sasaran keempat pelaku berinisial AM, MOK, HS, dan MOW.
“Melihat hal itu, MOK langsung mendorong MS hingga terjatuh dan ditabrak HA dengan motornya,” ungkap Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Metro Pademangan, Komisaris Binsar Hatorangan Sianturi, Rabu (26/7).
Setelah itu, MS mencoba berdiri dan menghindari serangan para pelaku tersebut. Namun, korban kembali diserang AM. Setelah itu, MOW menampar helm korban, kemudian dipisahkan pihak sekuriti.
Sementara itu, Polsek Pademangan sudah menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap MS dan dilakukan penahanan.
Dari kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa helm, kamera, baju korban dan para pelaku, satu unit motor, serta tangkapan layar rekaman kamera CCTV.
(Z-9)
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.
POLRES Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur.
Kejadian bermula saat tiga tersangka, yakni SPS, RAH dan MR berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan menabrak mobil korban. Korban pun menegur.
DUA kasus penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda wilayah selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Korban terpaksa dilarikan warga ke rumah sakit lantaran menderita luka lebam di bagian pipi kanan serta patah tulang pada pergelangan kaki akibat tindak kekerasan tersebut.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Pelanggaran ini masuk kategori berat karena adanya unsur kesengajaan dan dampak hukum yang ditimbulkan.
Penanganan kasus premanisme dan penataan UMKM akan dilakukan secara seimbang.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
ENAM anggota satuan layanan markas (Yanma) Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau penagih utang di Kalibata. Mereka menjalani sidang etik Rabu depan
Dia menegaskan para pelaku yang diburu itu hanya memakai tangan kosong saat melawan, bukan memakai senjata tajam ataupun pistol.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved