Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Amankan Pelaku Pengeroyokan Terhadap Seorang Wartawan di Jakut

Khoerun Nadif Rahmat
25/7/2023 17:35
Polisi Amankan Pelaku Pengeroyokan Terhadap Seorang Wartawan di Jakut
Polisi Amankan Pelaku Pengeroyokan Terhadap Seorang Wartawan di Jakut.(MI)

POLISI tangkap enam orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang wartawan berinisial MS 24, di Jalan Lodan Raya, Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara (Jakut) pada Minggu (23/7) lalu.

“Merespon laporan dan berita viral di Medsos, anggota kami bergerak cepat dan berhasil mengamakan para tersangka yang terlibat pengeroyokan. Sekitar tiga jam setelah kejadian kami berhasil menangkap para rerangka,” kata Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Selasa (25/7).

Binsar menyebutkan bahwa, dalam kasus itu pihaknya telah mengamankan sebanyak enam tersangka. Mereka ialah AM, C, MOK, HS, WOW, dan DA.

Baca juga: Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi Korban Penganiayaan Anaknya

“Enam orang kami amankan dan telah dilakukan penahanan. Empat orang dewasa sedang dua orang masih di bawah umur,” sebutnya.

Binsar merinci, terdapat dua orang korban dari kasus pengeroyokan itu. Korban tersebut ialah ANT 18 dan seorang wartawan, MS 24 yang tengah meliput keributan di pintu utama Barat Taman Impian Jaya Ancol.

Baca juga: Ayah Pembunuh Anak Kandung Divonis Mati Oleh PN Depok

“Saat meliput, salah seorang tersangka (MOK) langsung mendorong hingga terjatuh kemudian ditabrak oleh HS dengan sepeda motornya, saat bangun Korban yang masih mengenakan helm dipukul AM dan ditampar oleh MOW,” sebutnya.

Turut serta diamankan sejumlah barang bukti seperti baju, jaket dan rekaman video saat kejadian keributan.

“Barang bukti sudah kami amankan,” ucapnya.

Oleh karena itu, empat tersangka dewasa dijerat dengan Pasa 170 KUHP ancamannya lima tahun penjara, sedang dua orang anak yang berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya