Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILIK Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam.
Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
"Sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam indonesia," kata Ken kepada awak media (27/6).
Baca juga: Ponpes Al-Zaytun tidak Bisa Diproses dengan UU Terorisme
Landasan pelaporan itu, dijelaskan Ken, merupakan pernyataan Panji yang menyebutkan bahwa Al Qur'an merupakan bukan firman Tuhan.
"Panji Gumilang mengatakan bahwa Al-Qur'an itu bukan wahyu ilahi tapi perkataan nabi Muhammad. Ini yang diduga merupakan penyesatan," sebutnya.
Baca juga: DPR Pastikan Objektif dalam Kasus Ponpes Al Zaytun
"Dan didukung dengan pernyataan Qola Rusulullohi Shalallahu Alaihi Wasallam Fil Qur'anil Karim. Biasanya kan Qolallohu Ta'ala Fil Qur'anil Karim. Lah ini, Qola Rasulullah yang juga merupakan penyesatan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ken juga menanggapi soal pelaporan dari pihak wali murid siswa Ponpes Al-Zaytun atas dugaan hoaks yang telah disebarkan olehnya. Ia mengaku menghormati pelaporan atas dirinya tersebut.
"Jadi kita hormati. ya Demokrasi kita berhaklah dan akan kita hadapi," pungkasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum wali murid Ponpes Al-Zaytun, Sukanto juga telah melaporkan Ken atas dugaan penyebaran hoaks.
Laporan wali santri tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
"Jadi di dalam konten atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras ya kan, bahwa dia menyatakan dari pihak Al-Zaytun itu memperbolehkan zina, dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp2 juta," kata Sutanto (27/6).
"Dengan tebusan Rp2 juta itu, dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong," imbuhnya.
Ken dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Z-7)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pengacara Panji Gumilang mengaku menerima informasi adanya tekanan penolakan pra-peradilan
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengklaim kliennya tidak mengajarkan aliran sesat di pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
Panji Gumilang dicecar 55 pertanyaan seputar aliran dana.
Temukan jawaban lengkap siapa Zulkarnain dalam Al-Quran. Analisis identitas antara Cyrus the Great atau Alexander, hingga misi kemanusiaan membendung Ya'juj Ma'juj.
ZOHRAN Mamdani menjadi wali kota New York City pertama yang dilantik menggunakan Al Quran.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mengungkap hasil Asesmen Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun 2025 yang menunjukkan tantangan serius pada kompetensi literasi Al-Qur’an guru PAI SD.
DIREKTUR Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Amin Suyitno menyampaikan bahwa literasi Al-Qur’an akan menjadi syarat rekrutmen guru PAI.
Selama pelaksanaan program, peserta mengikuti rangkaian ibadah umroh, pembelajaran Al-Qur’an, serta pengambilan sanad Al-Qur’an
Lebih dari setengah ton bantuan logistik, termasuk Al-Qur’an, kembali diterbangkan ke Aceh Tamiang ke Bandara Kualanamu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved