Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PEMILIK Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam.
Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
"Sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam indonesia," kata Ken kepada awak media (27/6).
Baca juga: Ponpes Al-Zaytun tidak Bisa Diproses dengan UU Terorisme
Landasan pelaporan itu, dijelaskan Ken, merupakan pernyataan Panji yang menyebutkan bahwa Al Qur'an merupakan bukan firman Tuhan.
"Panji Gumilang mengatakan bahwa Al-Qur'an itu bukan wahyu ilahi tapi perkataan nabi Muhammad. Ini yang diduga merupakan penyesatan," sebutnya.
Baca juga: DPR Pastikan Objektif dalam Kasus Ponpes Al Zaytun
"Dan didukung dengan pernyataan Qola Rusulullohi Shalallahu Alaihi Wasallam Fil Qur'anil Karim. Biasanya kan Qolallohu Ta'ala Fil Qur'anil Karim. Lah ini, Qola Rasulullah yang juga merupakan penyesatan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ken juga menanggapi soal pelaporan dari pihak wali murid siswa Ponpes Al-Zaytun atas dugaan hoaks yang telah disebarkan olehnya. Ia mengaku menghormati pelaporan atas dirinya tersebut.
"Jadi kita hormati. ya Demokrasi kita berhaklah dan akan kita hadapi," pungkasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum wali murid Ponpes Al-Zaytun, Sukanto juga telah melaporkan Ken atas dugaan penyebaran hoaks.
Laporan wali santri tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
"Jadi di dalam konten atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras ya kan, bahwa dia menyatakan dari pihak Al-Zaytun itu memperbolehkan zina, dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp2 juta," kata Sutanto (27/6).
"Dengan tebusan Rp2 juta itu, dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong," imbuhnya.
Ken dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Z-7)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pengacara Panji Gumilang mengaku menerima informasi adanya tekanan penolakan pra-peradilan
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengklaim kliennya tidak mengajarkan aliran sesat di pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
Panji Gumilang dicecar 55 pertanyaan seputar aliran dana.
BWA merealisasikan bantuan Al-Qur'an kepada peserta doa dan dzikir Jama'ah Dzikir Nurul Wathon Al Hambalangi Wal Khithoh Indonesia sebanyak 1.000 eksemplar untuk 1.000 jamaah.
Menanggapi kekhawatiran terhadap kemajuan teknologi dan kecerdasan buatan (AI), TGB menegaskan bahwa pengkaji Al-Quran tidak perlu takut.
Kemenag meningkatkan pendidikan berkualitas yang merata melalui peningkatan kualitas pendidikan agama Islam (PAI) bagi guru PAI dan siswa muslim di sekolah.
Urutan Surat Al Quran: Daftar Lengkap & Mudah Dicari Nama Surat Al Quran: Daftar Lengkap & Urutan. Temukan arti, keutamaan, dan sejarah setiap surat. Klik sekarang untuk panduan terlengkap!
TIGA dai yang mengabdi di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) menerima penghargaan dari Kementerian Agama (Kemenag) dalam ajang Anugerah Syiar Ramadan (ASR) 2025
Sebanyak lebih dari 13.000 peserta ikut terlibat dan berhasil membaca lebih dari 25.000 ayat selama Ramadan, setara dengan empat kali khatam Al-Qur’an secara kolektif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved