Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan kasus yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat, tidak dapat diproses dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme.
Lembaga pendidikan tesebut belum dianggap melakukan kegiatan teror.
"Ajaran al zaytun belum masuk ke dalam kategori terorisme sehingga tidak dapat diproses dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme," ujar Direktur Deradikalisasi BNPT Achmad Nurwakhid di Jakarta, Senin (26/6) malam.
Baca juga: Dua Kali Kunjungi Ponpes Al-Zaytun, Moeldoko Akui Tak Cium Adanya Penyimpangan
Achmad mengatakan ajaran yang terdapat Al-Zaytun hanya bisa dikategorikan sebagai paham radikalisme. Dalam penanganannya, kasus itu dapat ditangani oleh kepolisian umum dengan menerapkan UU selain UU terorisme, seperti UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dalam membuat kegaduhan.
Kendati belum terindikasi sebagai kegaitan teror, BNPT memastikan tidak akan lepas tangan.
Achmad memastikan pihaknya akan membantu melakukan pengawasan serta konsultasi terhadap pemangku kepentingan terkait termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca juga: Jokowi Bantah Istana Jadi Beking Ponpes Al-Zaytun
Menurutnya, ajaran yang terdapat di Al Zaytun mirip dengan ajaran yang ada pada aliran Al
Qiyadah Al Islamiyah atau Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pimpinan Ahmad Mushaddeq. Ajaran yang sempat populer pada 2016 silam.
Hanya saja, sambungnya, Panji Gumilang selaku pemimpin Al-Zaytun tidak sampai membaiat dirinya sebagai seorang nabi.
"Panji lebih pandai bersiasat, dengan berpura-pura mencintai NKRI," tuturnya. (Ant/Z-11)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pengacara Panji Gumilang mengaku menerima informasi adanya tekanan penolakan pra-peradilan
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengklaim kliennya tidak mengajarkan aliran sesat di pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
BARESKRIM Polri memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Transaksi di ratusan rekening itu mencapai Rp1,1 triliun
Panji Gumilang, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1).
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tahanan kota dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhitung 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Langkah itu dilakukan Bareskrim usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang pada 14 Mei lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved