Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan kasus yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat, tidak dapat diproses dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme.
Lembaga pendidikan tesebut belum dianggap melakukan kegiatan teror.
"Ajaran al zaytun belum masuk ke dalam kategori terorisme sehingga tidak dapat diproses dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme," ujar Direktur Deradikalisasi BNPT Achmad Nurwakhid di Jakarta, Senin (26/6) malam.
Baca juga: Dua Kali Kunjungi Ponpes Al-Zaytun, Moeldoko Akui Tak Cium Adanya Penyimpangan
Achmad mengatakan ajaran yang terdapat Al-Zaytun hanya bisa dikategorikan sebagai paham radikalisme. Dalam penanganannya, kasus itu dapat ditangani oleh kepolisian umum dengan menerapkan UU selain UU terorisme, seperti UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dalam membuat kegaduhan.
Kendati belum terindikasi sebagai kegaitan teror, BNPT memastikan tidak akan lepas tangan.
Achmad memastikan pihaknya akan membantu melakukan pengawasan serta konsultasi terhadap pemangku kepentingan terkait termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca juga: Jokowi Bantah Istana Jadi Beking Ponpes Al-Zaytun
Menurutnya, ajaran yang terdapat di Al Zaytun mirip dengan ajaran yang ada pada aliran Al
Qiyadah Al Islamiyah atau Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pimpinan Ahmad Mushaddeq. Ajaran yang sempat populer pada 2016 silam.
Hanya saja, sambungnya, Panji Gumilang selaku pemimpin Al-Zaytun tidak sampai membaiat dirinya sebagai seorang nabi.
"Panji lebih pandai bersiasat, dengan berpura-pura mencintai NKRI," tuturnya. (Ant/Z-11)
PEMILIK Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan
Agus mengatakan, pihaknya melalui Direktorat Tindakan Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
Salah satu rumah milik Panji Gumilang--pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun--yang berada di kawasan Krukut, Limo, Kota Depok, masih terlihat lengang.
RABITHAH Alawiyah menyampaikan dukungan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat
POLRI menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama Islam oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan penyelidikan itu berdasarkan laporan dari perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM.
Persidangan di hari pertama mengagendakan pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tahanan kota dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhitung 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
Menurut Ihsan, Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al-Zaytun. Bukan hanya itu, ia juga menggugat pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Qur'an bukan firman Tuhan.
"Selasa mulai kita terbitkan, kemudian Selasa mulai kita periksa saksi-saksi semua. (Panji) kita undang kemarin, kita undang untuk hadir hari Senin," imbuhnya.
Polisi akan gali keterangan dari sejumlah pemuka agama terkait kasus Popnpes Al-Zaytun Panji Gumilang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved