Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dianiaya Dua Pria, Anggota Jemaat GPKB Menteng Jakarta Pusat Luka Robek

Kisar Rajaguguk
17/6/2023 17:06
Dianiaya Dua Pria, Anggota Jemaat GPKB Menteng Jakarta Pusat Luka Robek
Ilustrasi penganiayaan.(MI/RAMDANI)

WARGA Jemaat Gereja Punguan Kristen Batak (GPKB) Menteng Jakarta Pusat Rudy Wesly Hitapea babak belur dianiaya dua orang pria di kawasan Jalan Hos Cokroaminoto Menteng Jakarta Pusat.

Rudy warga RT 007 RW 01 Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dilarikan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) karena mengalami luka robek di sekitaran wajahnya dengan dilanjutkan pembuatan laporan pengaduan (LP) ke Polsek Metropolitan Menteng, Jakarta Pusat.

Koordinator Tim Advokasi korban, Maruli Tua Rajagukguk menyebutkan, kasus penganiayaan ini terjadi di halaman Gereja GPKB Jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa 23 Mei 2023 pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Kasus Ibu Tewas Memeluk Bayi dan Dua Balita di Pati Terungkap, Suami Terbukti KDRT

"Saat itu korban sedang rapat bersama dengan warga Jemaat Gereja Punguan Kristen Batak (GPKB). Tiba-tiba pelaku berinisial LHS dan BS menganiaya dan

memukul korban (Rudy Wesley Hutapea) hingga babak belur. Warga jemaat yang melihat kejadian itu kemudian melarikan Rudy Wesley Hutapea (korban) ke Rumah Sakit Ciptomongunkusumo (RSCM) Jakarta untuk proses pengobatan.

Baca juga: Jonathan Latumahina Beberkan Kondisi Terkini David Ozora

Istri korban, Yani M. Simatupang didampingi saksi Nurita Ratna Dewi T yang merupakan jemaat GPKB melapor ke Polsek Metropolitan Menteng diteruskan dengan pembuatan LP.

Dalam laporan polisi nomor LP/B/133/SPKT/Polsek Metro Menteng yang ditandatangan Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (KSPK) Unit III Aipda Sugiyatno, pasal yang dikenakan terhadap kasus ini pasal tindak pidana penganiayaan. Yakni Pasal 351 KUHPidana.

Maruli Tua menjelaskan, dalam kasus penganiayaan ini pihak polisi telah memanggil dua orang saksi dari pelapor. Yakni Yani M. Simatupang dan Nurita Ratna Dewi T. Bahkan keterangan oleh kedua saksi telah dibukukan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Pertanyaan sekarang adalah kasus tersebut tak kunjung ditindaklanjuti bahkan Polsek Metropolitan Menteng tak mengamankan kedua pelaku (LHS dan BS)," kata Maruli Tua Sabtu 17 Juni 2023.

Lantaran kasus tak kunjung diproses, Maruli Tua bersama jemaat GPKB lainnya hari ini sekitar sore akan menyambangi (berunjuk rasa) ke Polres Metropolitan Jakarta Pusat menuntut kasus tersebut diambil alih.

" Hari ini Sabtu 17 Juni 2023 (kami) rombongan Gereja GPKB akan mendatangi Polres Metropolitan Jakarta Pusat menuntut perkara yang ditangani oleh Polsek Metropolitan Menteng supaya diambil alih. Kami pun menuntut pelaku LHS dan BS yang menyerang Rudy Wesley Hutapea ditangkap untuk diproses sesuai ketentuan hukum, " papar Maruli Tua.

Ia menambahkan untuk pelaku LHS dan BS harus diamankan di Polres Metropolitan Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut. " Karena dikhawatirkan keduanya akan kembali melakukan aksi premanisme, " tutupnya (KG/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya