Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai Iptu MIP layak dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan dan penelantaran anak.
"Sanksi etik bagi anggota Polri yang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan biasanya berat, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Poengky saat dikonfirmasi, Rabu (14/6).
Poengky mengatakan janji atau sumpah perkawinan adalah janji atau sumpah pasangan suami istri di hadapan Tuhan dan disaksikan wali/saksi/hadirin. Bila ada orang yang berani melanggar janji atau sumpahnya, kata Poengky, maka orang tersebut berdosa.
Baca juga : Sesama Anggota Polri Selingkuh, Kompolnas: Kami Prihatin
"Jika terhadap Tuhan dan pasangannya atau keluarganya ternyata seseorang berani melakukan berselingkuh, maka besar kemungkinan yang bersangkutan juga berani berkhianat ketika menjalankan tugasnya," ujar Poengky
Menurut anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu, Iptu MIP juga bisa kena hukuman pidana penjara. Bila sang sang istri melaporkan secara pidana dugaan perzinahan dan KDRT.
"Maka sanksi yang dijatuhkan tidak hanya sanksi etik, melainkan sanksi pidana yang dapat berakibat pemenjaraan terhadap pelaku," ungkap Poengky.
Baca juga : Anggota Komii III DPR Arsul Sani: Tidak Ada Pilihan Polri Harus Lebih Baik
Kompolnas menduga anggota yang berani selingkuh, besar kemungkinan juga melakukan tindakan-tindakan lain yang melanggar hukum. Seperti mengonsumsi minuman keras (miras) atau narkoba.
Poengky mengaku tidak memiliki catatan jumlah kasus dugaan perselingkuhan anggota Polri, sebab pengawasannya sulit. Namun, dari pantauan media, dia mendapatkan informasi bahwa kasus-kasus perselingkuhan anggota Polri yang diiringi dengan KDRT kerap terjadi di daerah-daerah yang masyarakatnya banyak mengonsumsi miras.
"Untuk efek jera, kami mendorong istri atau pasangan dari anggota Polri yang mengalami KDRT fisik dan psikis, diharapkan untuk segera melaporkan tindak pidana tersebut ke Propam dan Reskrim," ucap Poengky.
Baca juga : Belajar dari Kasus Virgoun, Ini yang Harus Dilakukan saat Tau Pasangan Doyan Selingkuh
Kasus perselingkuhan Iptu MIP ramai diperbincangkan di media sosial usai seorang perempuan yang mengaku istrinya bersuara. Istri yang berinisial AHS membeberkan perilaku suaminya yang melakukan perselingkuhan hingga membuat video asusila dengan selingkuhannya. Perempuan itu menyebut perselingkuhan berdampak pada penelantaran kedua anaknya.
Mabes Polri membenarkan Iptu MIP melakukan perselingkuhan. Bahkan, anggota itu telah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Polri juga telah memeriksa AHS dan mertua MIP, inisial R.
Kemudian, Polri menggelar perkara. Berdasarkan hasil gelar, ditemukan cukup bukti Iptu MIP melakukan sejumlah pelanggaran. Salah satunya, perselingkuhan.
"Telah melakukan perselingkuhan, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," kata Karo Penjas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Juni 2023.
Iptu MIP telah ditempatkan di tempat khusus (patsus). Penahanan dilakukan selama 21 hari sejak Selasa, 13 Juni 2023. Iptu MIP akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Namun, belum dipastikan jadwal sidang etik digelar. (Z-3)
Pengamanan dari TNI-Polri tidak hanya kepada institusi kejaksaan, tetapi juga kepada para jaksa yang merupakan bagian dari aparat penegak hukum.
Demo di Balai Kota Jakarta pada hari ini berakhir ricuh hingga melukai sejumlah polisi. Akibat hal tersebut, sebanyak 93 mahasiswa kini diamankan oleh pihak kepolisian.
KEPOLISIAN akan mengusut tuntas kasus grup Facebook hubungan sedarah (Inses).
Tidak ada lagi ruang pribadi bagi seseorang yang duduk dan telah duduk pada jabatan publik.
Pihak kepolisian pun terus melakukan patroli pengamanan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Ia mengatakan pengamanan ini bukan sekadar menjaga keamanan, tapi juga memberikan rasa damai. Negara hadir untuk semua.
Penyelesaian secara jangka panjang kasus premanisme tidak cukup dengan pendekatan hukum. Menurutnya, dibutuhkan pendekatan khusus yang dilaksanakan secara komprehensif.
Jejaring TPPO dalam dunia pekerjaan memang sangat kompleks, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar jejaring ini dapat segera dibongkar.
Ia mengungkapkan banyak pungutan liar (pungli) terhadap angkutan batu bara sejumlah daerah, salah satunya di Way Kanan, Lampung.
Menurutnya, sikap kooperatif dari para pelaku sangat penting untuk mempercepat penyelidikan dan menjaga kondusivitas wilayah.
Anam belum bisa memastikan sejak kapan Fajar melakukan tindak pidana kekerasan seksual itu. Dia hanya menyebut lebih lama dari data Hotel Kristal, Nusa Tenggara Timur (NTT) per 11 Juni 2024.
AKBP Fajar ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved