Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai Iptu MIP layak dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan dan penelantaran anak.
"Sanksi etik bagi anggota Polri yang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan biasanya berat, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Poengky saat dikonfirmasi, Rabu (14/6).
Poengky mengatakan janji atau sumpah perkawinan adalah janji atau sumpah pasangan suami istri di hadapan Tuhan dan disaksikan wali/saksi/hadirin. Bila ada orang yang berani melanggar janji atau sumpahnya, kata Poengky, maka orang tersebut berdosa.
Baca juga : Sesama Anggota Polri Selingkuh, Kompolnas: Kami Prihatin
"Jika terhadap Tuhan dan pasangannya atau keluarganya ternyata seseorang berani melakukan berselingkuh, maka besar kemungkinan yang bersangkutan juga berani berkhianat ketika menjalankan tugasnya," ujar Poengky
Menurut anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu, Iptu MIP juga bisa kena hukuman pidana penjara. Bila sang sang istri melaporkan secara pidana dugaan perzinahan dan KDRT.
"Maka sanksi yang dijatuhkan tidak hanya sanksi etik, melainkan sanksi pidana yang dapat berakibat pemenjaraan terhadap pelaku," ungkap Poengky.
Baca juga : Anggota Komii III DPR Arsul Sani: Tidak Ada Pilihan Polri Harus Lebih Baik
Kompolnas menduga anggota yang berani selingkuh, besar kemungkinan juga melakukan tindakan-tindakan lain yang melanggar hukum. Seperti mengonsumsi minuman keras (miras) atau narkoba.
Poengky mengaku tidak memiliki catatan jumlah kasus dugaan perselingkuhan anggota Polri, sebab pengawasannya sulit. Namun, dari pantauan media, dia mendapatkan informasi bahwa kasus-kasus perselingkuhan anggota Polri yang diiringi dengan KDRT kerap terjadi di daerah-daerah yang masyarakatnya banyak mengonsumsi miras.
"Untuk efek jera, kami mendorong istri atau pasangan dari anggota Polri yang mengalami KDRT fisik dan psikis, diharapkan untuk segera melaporkan tindak pidana tersebut ke Propam dan Reskrim," ucap Poengky.
Baca juga : Belajar dari Kasus Virgoun, Ini yang Harus Dilakukan saat Tau Pasangan Doyan Selingkuh
Kasus perselingkuhan Iptu MIP ramai diperbincangkan di media sosial usai seorang perempuan yang mengaku istrinya bersuara. Istri yang berinisial AHS membeberkan perilaku suaminya yang melakukan perselingkuhan hingga membuat video asusila dengan selingkuhannya. Perempuan itu menyebut perselingkuhan berdampak pada penelantaran kedua anaknya.
Mabes Polri membenarkan Iptu MIP melakukan perselingkuhan. Bahkan, anggota itu telah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Polri juga telah memeriksa AHS dan mertua MIP, inisial R.
Kemudian, Polri menggelar perkara. Berdasarkan hasil gelar, ditemukan cukup bukti Iptu MIP melakukan sejumlah pelanggaran. Salah satunya, perselingkuhan.
"Telah melakukan perselingkuhan, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," kata Karo Penjas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Juni 2023.
Iptu MIP telah ditempatkan di tempat khusus (patsus). Penahanan dilakukan selama 21 hari sejak Selasa, 13 Juni 2023. Iptu MIP akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Namun, belum dipastikan jadwal sidang etik digelar. (Z-3)
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
KAPOLRES Tasikmalaya Ajun Komisaris Haris Dinzah mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Mantan Komisioner KPK 2011-2015, Bambang Widjojanto penggunaan bodycam pada aparat polisi sangat penting dalam penanganan aksi unjuk rasa yang kerap menghadirkan potensi gesekan.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menolak praperadilan yang diajukan AJ sehingga status tersangka sah dan sesuai prosedur.
Kedudukan Polri saat ini merupakan hasil keputusan politik hukum yang telah final.
Kepolisian merupakan unsur utama dalam pembentukan negara modern.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved